Tata Pase, selaku perwakilan pengurus DPD GRIB Jaya Aceh, menyampaikan bahwa masa mandat kepengurusan telah berakhir pada 11 November 2024 lalu dan tidak diperpanjang, menyusul ketidakjelasan serta kebijakan pusat yang dirasa semakin memberatkan.
Tata Pase, selaku perwakilan pengurus DPD GRIB Jaya Aceh, menyampaikan bahwa masa mandat kepengurusan telah berakhir pada 11 November 2024 lalu dan tidak diperpanjang, menyusul ketidakjelasan serta kebijakan pusat yang dirasa semakin memberatkan.
“Selain mandat yang telah selesai, kami juga kecewa dengan sikap pengurus pusat yang menerapkan syarat-syarat administrasi terlalu berat bagi DPD. Alih-alih memperkuat jaringan, pusat justru seakan memberi beban yang tidak proporsional kepada pengurus daerah,” ujar Tata Pase.
Ia juga menyinggung sikap Ketua Umum GRIB Jaya, H. Hercules Rozario Marshal, yang dinilainya terlalu arogan dalam menyikapi berbagai isu nasional.
“Sikap pimpinan pusat kami anggap berpotensi memecah belah persatuan sesama anak bangsa. Hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang sejak awal kami junjung dalam berorganisasi,” tambahnya.
Menurut Tata Pase, GRIB Jaya di Aceh pada awalnya didirikan untuk mempererat silaturahmi dan persaudaraan antarwarga. Namun realitas di lapangan menunjukkan arah yang sebaliknya.
“Keberadaan GRIB Jaya saat ini justru menjadi bumerang dalam tatanan berbangsa dan bernegara. Maka dengan ini, kami segenap pengurus DPD Aceh secara tegas membekukan organisasi GRIB Jaya di Aceh,” tuturnya.
Ia berharap, organisasi GRIB Jaya di bawah kepemimpinan H. Hercules ke depan dapat melakukan pembenahan serius agar lebih relevan dan bermanfaat dalam membina hubungan sosial kebangsaan.
“Semoga GRIB Jaya ke depan bisa lebih baik, lebih intelektual, dan lebih bijak sesuai dengan semangat dan motto yang selama ini digaungkan: Bersaudara tidak harus sedarah,” tutup Tata Pase.
MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan mutu dan...
MediaNanggroe.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun menegaskan seluruh rumah sakit wajib menerima dan melayani pasien. “Tidak boleh...
MediaNanggroe.com - Pemerintah Aceh mengapresiasi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan jajaran kepolisian atas penanganan aksi massa beberapa...
© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .
© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .
Discussion about this post