Mediaananggroe.com, Banda Aceh – Tim AMC kejaksaan Agung Republik Indonesia telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Banda Aceh, hari Rabu tanggal 19 Februari 2025.
DPO terebut merupakan seorang wanita yang bernama Uchik Trisilia Putri Binti Trimo berhasil diamankan oleh Tim AMC kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kabupaten Kediri Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri, SH, MH melalui Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Teddy Lazuardy Syahputra, SH, MH, menjelaskan, kasus ini bermula dari putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh nomor 01/JN/2016/MS Aceh tanggal 29 Februari 2016 Menyatakan terdakwa I Imaduddin Bin Alm.
“Rusli dan terdakwa II Uchik Trisilia Putri Binti Trimo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah khalwat dan menjatuhkan uqubat penjara terhadap para terdakwa dengan uqubat penjara selama 5 (lima) bulan dan 20 (dua puluh) hari”, ujar Lazuardy Syahputra dalam keterangan Pers, Kamis 20 Feberuari 2025.
Setelah putusan tersebut inkracht, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyurati para terdakwa untuk pelaksanaan eksekusi karena para terdakwa tidak ditahan. Selanjutnya setelah disurati, hanya terdakwa I yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh sehingga terhadap terdakwa I langsung di eksekusi, ujarnya.
Sedangkan terdakwa II tidak memenuhi panggilan sehingga jaksa eksekutorkembali menyurati terdakwa II dan tidak direspon oleh terdakwa II.Kemudian Kasi Pidum Kejari Banda Aceh membuat nota dinas kepada Kasi Intel Kejari banda Aceh untuk ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Selanjutnya secara berjenjang Kejari Banda Aceh meneruskan surat permintaan pemantauan/pengamanan pada Kejaksaan Tinggi Aceh, dan diteruskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, tim AMC Kejaksaan Agung berhasil mendeteksi buronanberada dan berhasil mengamankan sdri. Uchik Trisilia Putri Binti Trimo, tuturnya.
Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang buron hapir 9 tahun akhirnya ditangkap pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, ujarnya
Kini, setelah berhasil ditangkap, Uchik Trisilia Putri dibawa ke Lapas Wanita Kelas II B Sigli untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh, ujarnya.













Discussion about this post