• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 24 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Buron 9 Tahun, Wanita Pelanggar Syariat Islam Ditangkap Di Jawa Timur

redaksi by redaksi
20 Februari 2025
in Hukum
Buron 9 Tahun, Wanita Pelanggar Syariat Islam Ditangkap Di Jawa Timur

Mediaananggroe.com, Banda Aceh –   Tim AMC kejaksaan Agung Republik Indonesia telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejari Banda Aceh, hari Rabu tanggal 19 Februari 2025.

DPO terebut merupakan seorang wanita yang bernama Uchik Trisilia Putri Binti Trimo berhasil diamankan oleh Tim AMC kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Suhendri, SH, MH melalui Plh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Teddy Lazuardy Syahputra, SH, MH, menjelaskan, kasus ini bermula dari  putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh nomor 01/JN/2016/MS Aceh tanggal 29 Februari 2016 Menyatakan terdakwa I Imaduddin Bin Alm.

“Rusli dan terdakwa II Uchik Trisilia Putri Binti Trimo telah  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah khalwat dan menjatuhkan uqubat penjara terhadap para terdakwa dengan uqubat penjara selama 5 (lima) bulan dan 20 (dua puluh) hari”, ujar Lazuardy Syahputra dalam keterangan Pers, Kamis 20 Feberuari 2025.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Setelah putusan tersebut inkracht, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyurati para terdakwa untuk pelaksanaan eksekusi karena para terdakwa tidak ditahan. Selanjutnya setelah disurati, hanya terdakwa I yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh sehingga terhadap terdakwa I langsung di eksekusi, ujarnya.

Sedangkan terdakwa II tidak memenuhi panggilan sehingga jaksa eksekutorkembali menyurati terdakwa II dan tidak direspon oleh terdakwa II.Kemudian Kasi Pidum Kejari Banda Aceh membuat nota dinas kepada Kasi Intel Kejari banda Aceh untuk ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Selanjutnya secara berjenjang Kejari Banda Aceh meneruskan surat permintaan pemantauan/pengamanan pada Kejaksaan Tinggi Aceh, dan diteruskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, tim AMC Kejaksaan Agung berhasil mendeteksi buronanberada  dan berhasil mengamankan sdri. Uchik Trisilia Putri Binti Trimo, tuturnya.

Pencarian Orang (DPO) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang buron hapir 9 tahun akhirnya ditangkap pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025, ujarnya

Kini, setelah berhasil ditangkap, Uchik Trisilia Putri dibawa ke Lapas Wanita Kelas II B Sigli untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh, ujarnya.

Previous Post

Jaksa Masuk Sekolah, Sosialisasi Hukum dan Persiapan Duta Pelajar Sadar Hukum

Next Post

YARA Diminta Jangan Adu Domba Legislatif dan Eksekutif

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
YARA Diminta Jangan Adu Domba Legislatif dan Eksekutif

YARA Diminta Jangan Adu Domba Legislatif dan Eksekutif

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Ekonomi Aceh Tumbuh 4,86 Persen, Pemulihan Pascabencana Jadi Momentum Percepatan

Ekonomi Aceh Tumbuh 4,86 Persen, Pemulihan Pascabencana Jadi Momentum Percepatan

23 Oktober 2026
BNNK Aceh Selatan Hadirkan Alternatif Ekonomi di Kawasan Rawan Tanaman Terlarang lewat Tempe BERSINAR

BNNK Aceh Selatan Hadirkan Alternatif Ekonomi di Kawasan Rawan Tanaman Terlarang lewat Tempe BERSINAR

22 Oktober 2026
BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat

22 Oktober 2026
Kepercayaan 24 Juta Nasabah Antarkan BSI Raih Top 5 Layanan Terbaik CX 100 Award

Kepercayaan 24 Juta Nasabah Antarkan BSI Raih Top 5 Layanan Terbaik CX 100 Award

21 Oktober 2026
BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

21 Oktober 2026
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Aceh Selatan Evaluasi Kesiapan Sekolah Terapkan Kurikulum Antinarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In