• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 6 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Opini

Menjaga Kehormatan Peran Syariat Islam Dalam Mengatur Pergaulan Di Ulee Lhe

redaksi by redaksi
23 Desember 2024
in Opini
Menjaga Kehormatan Peran Syariat Islam Dalam Mengatur Pergaulan Di Ulee Lhe

Penerapan syariat Islam di Aceh, termasuk di Ulee Lhe, Banda Aceh, seharusnya menjadi landasan yang kokoh dalam menjaga moralitas dan kesucian masyarakat. Salah satu aspek penting yang diatur dalam syariat adalah hubungan antara pria dan wanita yang bukan mahram.

Syariat Islam dengan jelas mengajarkan bahwa hubungan antara pria dan wanita yang bukan pasangan sah (mahram) harus dibatasi. Khalwat, atau berduaan tanpa ikatan yang sah, adalah salah satu hal yang dilarang dalam Islam karena dapat menimbulkan godaan dan membuka celah bagi perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama, seperti perzinahan.

Dalam hal ini, pacaran di luar pernikahan antara non-mahram berisiko besar mengarah pada pelanggaran moral yang lebih besar. Keintiman emosional dan fisik yang berkembang dalam hubungan pacaran berpotensi mendorong seseorang untuk melakukan tindakan yang lebih jauh, yang jelas-jelas bertentangan dengan nilai-nilai agama Islam.

Di Aceh, yang menerapkan hukum syariat Islam, larangan pacaran non-mahram adalah langkah yang sangat penting untuk memastikan masyarakat tetap menjaga norma agama dan kesucian hidup. Syariat Islam mengajarkan bahwa hubungan antara pria dan wanita seharusnya terjadi dalam ikatan yang sah, yaitu pernikahan. Pernikahan, sebagai institusi yang sah menurut hukum agama, memberikan landasan yang kokoh bagi hubungan antara pria dan wanita. Di luar itu, hubungan antara non-mahram, terutama yang bersifat intim, sangat berisiko menurunkan moralitas dan bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam: menciptakan masyarakat yang terjaga, penuh kedamaian, dan tidak terjerumus ke dalam perilaku yang merusak.

BacaJuga :

“Stereotip Antar Jurusan”: Mitos atau Fakta?

“Stereotip Antar Jurusan”: Mitos atau Fakta?

7 April 2026
Kenapa Kita Lebih Mudah Curhat ke Orang Lain daripada ke Orang  Terdekat?

Kenapa Kita Lebih Mudah Curhat ke Orang Lain daripada ke Orang Terdekat?

6 April 2026

Melarang pacaran non-mahram bukan berarti mengekang kebebasan pribadi, tetapi lebih sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari godaan yang bisa merusak masa depan mereka. Pacaran yang tidak sah dapat menciptakan tekanan sosial dan emosional yang tidak perlu, serta mengarah pada hubungan yang sering kali tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, hal ini juga memberikan perlindungan terhadap perempuan dari potensi eksploitasi atau ketidakadilan dalam hubungan yang belum pasti. Banyak yang berpendapat bahwa pacaran adalah hal yang wajar dalam kehidupan remaja, dan itu memang benar jika dilihat dari sudut pandang sosial.

Namun, dalam konteks syariat Islam, pacaran hanya dapat diterima jika dilakukan dalam kerangka pernikahan yang sah, di mana hubungan antara pria dan wanita sudah jelas statusnya dan berada dalam naungan hukum agama yang memberikan perlindungan bagi keduanya. Di Ulee Lhe, seperti halnya di Aceh secara umum, penting untuk mengedepankan prinsip-prinsip agama dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal pergaulan.

Pada akhirnya, menolak pacaran non-mahram di Ulee Lhe, Banda Aceh, adalah bentuk tanggung jawab kita sebagai umat Islam untuk menjaga kesucian dan moralitas generasi muda. Syariat Islam memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana seharusnya hubungan antarpribadi berjalan, dan penerapan hukum ini adalah upaya untuk melindungi masyarakat dari perilaku yang bisa merusak moral dan kehidupan sosial.

 

Penulis  Rozatul Jannah
Mahasiswi Prodi komunikasi penyiaran islam Universitas Serambi Mekkah

Previous Post

Wamen Stella Christie Apresiasi Desa Nilam BSI sebagai Model Ekonomi Mandiri

Next Post

Pj Bupati Aceh Besar Resmikan BLUD RSUD Kabupaten Aceh Besar

Berita Lainnya

“Stereotip Antar Jurusan”: Mitos atau Fakta?

“Stereotip Antar Jurusan”: Mitos atau Fakta?

7 April 2026

Stereotip antar jurusan merupakan fenomena yang kerap muncul di lingkungan kampus dan menjadi bagian dari dinamika interaksi sosial mahasiswa. Label-label...

Kenapa Kita Lebih Mudah Curhat ke Orang Lain daripada ke Orang  Terdekat?

Kenapa Kita Lebih Mudah Curhat ke Orang Lain daripada ke Orang Terdekat?

6 April 2026

“Aku baik-baik saja.” Kalimat itu terdengar sederhana, bahkan mungkin sudah menjadi kebiasaan. Namun, sering kali kalimat tersebut tidak sepenuhnya jujur...

Rp 10.000 yang Tidak Terjangkau: Ketika Negara Gagal Melindungi yang Paling Membutuhkan

Rp 10.000 yang Tidak Terjangkau: Ketika Negara Gagal Melindungi yang Paling Membutuhkan

6 April 2026

Ia hanya butuh sebuah pena dan buku. Harganya tidak sampai Rp10.000. Tapi pada 29 Januari 2026, seorang anak berinisial YBS,...

Load More
Next Post
Pj Bupati Aceh Besar Resmikan BLUD RSUD Kabupaten Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Resmikan BLUD RSUD Kabupaten Aceh Besar

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

5 Mei 2026
Bank Aceh Syariah dan PT Taspen (Persero) Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen (Persero) Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

5 Mei 2026
Hoaks Berkedok Layanan JKA, Nomor Pejabat Aceh Dibanjiri Spam Misterius

Hoaks Berkedok Layanan JKA, Nomor Pejabat Aceh Dibanjiri Spam Misterius

5 Mei 2026
Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44%

5 Mei 2026
Buka Musrenbang Aceh 2027, Mualem Sebut Pemulihan Pascabencana Butuh Dukungan Besar Pemerintah Pusat

Inflasi Aceh Turun Signifikan, Mualem: Stabilitas Harga Terus Dijaga Jelang Idul Adha

5 Mei 2026
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daycare Ilegal di Lamgugob Terbongkar, Keuchik Minta Ditutup Permanen Usai Dugaan Kekerasan Balita Viral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In