• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 21 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pemerintah Aceh Sambut Baik Pemindahan Kantor Balai TNGL ke Banda Aceh

lasdianto by lasdianto
17 Februari 2021
in Aceh
Pemerintah Aceh Sambut Baik Pemindahan Kantor Balai TNGL ke Banda Aceh

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Mawardi, menyaksikan penandatanganan prasasti oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi dan Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno, saat meresmikan pemindahan Kantor Balai Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dari Medan ke Banda Aceh, Selasa, (16/2/2021). Foto Ist

BANDA ACEH, Media Nanggroe.com – Pemerintah Aceh menyambut baik keputusan manajemen Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) memindahkan kantornya dari Medan ke Banda Aceh. Dengan begitu, koordinasi antara keduanya akan lebih lancar dan cepat, hingga upaya melindungi dan melestarikan kawasan Leuser agar lebih efektif dan efisien.

Hal tersebut disampaikan Asisten Perekonomian
dan Pembangunan Sekda Aceh, Ir Mawardi, saat mewakili Gubernur Aceh dalam acara Peresmian Kepindahan Kantor Balai Besar TNGL dari Medan Sumatera Utara ke Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa, (16/2/2021).

Peresmian tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Wakil Ketua Komisi IV Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Kelautan DPR RI, Dedi Mulyadi dan Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno.

Penandatanganan itu ikut disaksikan oleh sejumlah anggota Komisi IV DPR RI, termasuk diantaranya legislator asal Aceh, yaitu Ir TA Khalid dan Muslim. Ikut juga menyaksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Ir A Hanan MP.

BacaJuga :

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026

“Sejak lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang menegaskan bahwa pengelolaan kawasan TNGL merupakan kewenangan Pemerintah Aceh, Itu berarti, berbagai kebijakan terkait perlindungan TNGL tidak lagi berada di bawah kendali Pemerintah pusat, melainkan tanggungjawab Pemerintah Aceh,” kata Mawardi.

Mawardi menjelaskan, dengan lahirnya regulasi baru tersebut, maka tidak efektif lagi kalau Balai Besar TNGL berkantor di Medan. Pilihan membuka kantor di Aceh adalah keputusan paling tepat agar komunikasi dengan Pemerintah Aceh lebih lancar. Dengan demikian, kerjasama kedua belah pihak dalam melindungi dan melestarikan kawasan Leuser akan lebih efektif dan efisien.

Sebagai pengelola TNGL, kata Mawardi, Pemerintah Aceh telah menetapkan beberapa kebijakan untuk penyelamatan kawasan tersebut, antara lain, perekrutan Tenaga Pengamanan Hutan sebanyak 2.000 orang, Penetapan Qanun Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar, Pembentukan Tim Terpadu Pencegahan dan Perusakan Kawasan Hutan, serta beberapa kebijakan lainnya.

Mawardi menyebutkan, setidaknya ada lima poin penting yang menjadi perhatian Pemerintah Aceh dalam melindungi hutan Aceh, terutama kawasan TNGL. Kelima poin tersebut, antara lain, penguatan kelembagaan untuk pengelolaan hutan, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, fasilitasi dan pendampingan perhutanan sosial, mempercepat penyelesaian konflik tanah dalam kawasan hutan, serta penguatan kelembagaan pengelola kawasan konservasi.

“Untuk menjalankan lima poin tersebut, Balai Besar TNGL memiliki peran yang sangat besar. Karena itu, komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Aceh dan Balai Besar TNGL harus kita perkuat,”ujar Mawardi.

Sementara Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Wiratno, mengatakan, pemindahan kantor tersebut merupakan bagian dari usaha pihaknya untuk mendorong Balai Besar TNGL dalam berperan besar melindungi kawasan hutan khususnya di wilayah Provinsi Aceh.

Selain itu, melalui pemindahan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan komunikasi dalam rangka kerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan masyarakat Aceh.

“Tujuan akhirnya adalah masyarakat di sekitar Taman Nasional Gunung Leuser ini memiliki ekonomi berbasis kawasan konservasi, tumbuh dengan spirit keswadayaan, kemandirian dan bisa hidup berdampingan secara damai dengan satwa liar,” kata Wiratno.

Wiratno menyebutkan, TNGL memiliki luas area sebesar 830 ribu hektar lebih. Dua pertiga diantaranya berada dalam kawasan Provinsi Aceh, sementara sepertiga lagi berada di wilayah Sumatera Utara.

Wiratno menjelaskan, sejarah pengelolaan TNGL telah melalui empat fase penting. Tahap pertama adalah pada Februari 1934, pada tahap itu diterbitkan Surat Keputusan Pendudukan Suaka Marga Satwa Gunung Leuser seluas 416.600 hektar di Tapak Tuan Aceh Selatan. SK tersebut disahkan oleh Gubernur Militer Aceh di Kuta Raja pada Juli 1934.

Kemudian tahap kedua, melalui pengumuman Menteri Pertanian pada tahun 1980 kawasan Gunung Leuser dideklarasikan sebagai Taman Nasional bersamaan dengan empat Taman Nasional lainnya di Indonesia. Pengelolaanya berada di bawah kewenangan Sub Balai Perlindungan dan Pelestarian Alam Kementerian Pertanian dengan lokasi kantornya di Kuta Cane Aceh Tenggara.

Selanjutnya tahap ketiga, pada Mei 1984 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan pengelolaannya ditingkatkan menjadi Balai TNGL dengan lokasi kantor tetap di Kuta Cane. Kemudian hampir 23 tahun selanjutnya, tepatnya pada tahun 2007 Balai TNGL berubah menjadi Balai Besar TNGL melalui peraturan Menteri Kehutanan dengan kantornya dipindah ke Medan Sumatera Utara.

“Mudah-mudahan pemindahan kantor Balai Besar TNGL ke Banda Aceh ini dapat mengembangkan pengelolaan dan kerja sama kemitraan berbasis mutual trust, mutual respect, mutual benefit dengan pemerintah provinsi, kabupaten, perguruan tinggi, LSM, tokoh masyarakat dan agama,” kata Wiratno.

Acara tersebut juga berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.[]

Previous Post

PKK Aceh Gelar Rapat Koordinasi 10 Program Pokok

Next Post

Camat se Aceh Paparkan Buku Kerja di Kantor Gubernur

Berita Lainnya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026

SUKA MAKMUE – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Nagan Raya atas Laporan Keuangan Tahun 2025 ternyata...

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026

BLANGPIDIE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada...

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk melibatkan anak-anak dan generasi muda dalam proses pembangunan daerah. Anak tidak lagi...

Load More
Next Post
Camat se Aceh Paparkan Buku Kerja di Kantor Gubernur

Camat se Aceh Paparkan Buku Kerja di Kantor Gubernur

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026
Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026
WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In