• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 3 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Politik Uang Dalam Penggelembungan Suara DPR RI di Aceh Timur Dilirik Aparat Penegak Hukum

redaksi by redaksi
9 Maret 2024
in Hukum
Dugaan Politik Uang Dalam Penggelembungan Suara DPR RI di Aceh Timur Dilirik Aparat Penegak Hukum

Ilustrasi . Foto: Shutterstock

MediaNanggroe.com, Banda Aceh | Bau Amis dugaan penggelembungan suara dan politik uang caleg DPR RI Dapil Aceh II di Aceh Timur mulai tercium Aparat penegak Hukum.

Kabarnya Aparat Penegak Hukum sedang melirik pengelumbungan puluhan ribu suara dan politik uang yang berjumlah milyar rupiah ini untuk memenagkan caleg dan partai tertentu pada pemilu 2024

Bahkan Informasi tersebut beredar dari mulut ke mulut di sejumlah kalangan masyarakat dan politisi di Aceh.

Menurut informasi yang diperoleh media ini dari salah satu aparat penegak hukum di Aceh,membenarkan bahwa pelanggaran pemilu dan praktik rasuah ini sedang diendus aparat penegak hukum .

BacaJuga :

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 Mei 2026
Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

“Ya benar bahwa aparat penegak hukum kini sedang melakukan penyelidikan terkait isu politik uang dalam penggelembungan untuk suara partai politik tertentu”, Kata anggota penegak hukum yang tidak ingin disebut Namanya, Sabtu,9 Maret 2024 di Banda Aceh

Sumber tadi, juga mengungkap Bahwa pelanggaran pemilu dan menguntungkan caleg dan Partai diduga tak lepas dari campur tangan politisi Partai tertentu, bahkan diduga kuat melibatkan mantan pejabat dan oknum penyelenggara pemilu 2024.

Nah bukan tanpa sebab, dugaan adanya pelanggaran pemilu ini diperkuat dengan sejumlah temuan dari Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.

Hal ini Sehubungan dengan Surat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur Nomor 240/PM.00.02/K.AC-10/03/2024 tertanggal 06 Maret 2024 tentang Rekomendasi yang ditujukan ke KIP Aceh Timur
terhadap hasil pengawasan dan pencermatan yang dilakukan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.

Ditemukan ketidaksesuaian data D-Hasil Kabupaten Aceh Timur dengan data D-Hasil Kecamatan setelah Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Aceh Timur;

Karena itu Panwaslih Aceh Timur menyampaikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan terlebih dahulu ditingkat Kabupaten Aceh Timur sebelum dilaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat Provinsi untuk Kabupaten Aceh Timur.

Sementara Bawaslu Provinsi Aceh, berdasarkan surat Nomor;38/PM.00.01/K.AC/03/2024,Tanggal 7 Maret 2024 tentang saran Perbaikan yang ditujukan kepada KIP Aceh.

Disebutkan, ada sejumlah dasar hukum yang dilanggar, Salah satunya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Intruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024

Hingga berita ini diturunkan, telah menghubungi sejumlah pihak di Aceh Timur untuk mendalami informasi tersebut, namun mereka belum mau berkomentar.

“Di Aceh Timur kabar itu sudah menjadi rahasia umum. Semoga aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum”, kata salah Satu Narasumber.

Kasus dugaan pelanggaran pemilu ini turut menjadi atensi berbagi Kalangan tak kecuali Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) yang tergabung pada Koalisi Masyarakat Sipil Aceh ikut menanggapi dugaan kecurangan pemilu ini

Koordinator MaTA Alfian menilai, sangat penting bagi KIP Aceh untuk memastikan rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan sehingga tidak menjadi pindana pemilu. kemudian kewibawaan lembaga KIP terjaga dari kepercayaan publik.

Alfian mengungkapkan,Berdasarkan pada lampiran surat bawaslu yang bernomor, 240/PM.0.0.02/K. AC-10/03/2024 terjadi perbedaan suara hasil pleno tingkat kecamatan jauh berbeda setelah pleno dilevel Kabupaten, seperti yang terjadi pada caleg DPR RI, D- Hasil Kecamatan sebanyak 3669 dan kemudian di D-Hasil KABKO-DPR RI sudah 34292 suara.

“Nah,yang menjadi pertanyaanya kemudian dari mana suara tersebut diperoleh oleh KIP sehingga terjadi pengelembungan luar biasa besar”,sebut Alfian

Menurutnya Praktek kecurangan dengan modus pengelembungan dan penurunan suara kerap terjadi pada pemilu 2024 dan praktek tersebut tidak hanya diperbaiki akan tetapi mengarah kepidana pemilu maka bagi KIP dan Bawaslu dapat menyelesaikan secara pidana juga. perbaikan saja tidak cukup dan aturan juga sudah memandatkan untuk jalur pidana.

“Penyelesaian atas kucurangan yang berupa pengelembungan dan penurunan suara wajib di tindak lanjuti baik oleh Bawaslu maupun pihak KIP sehingga lembaga penyelenggara tidak mudah disertir oleh pemilik modal sehingga memiliki wibawa dan perlu bersih dari orang orang yang bermental korup”,ujarnya

Seharusnya Penyelenggara KIP saat ini menjadi rujukan, kalau mereka selaku penyelenggara bermental integritas dan bukan difisit moral maka pemilukada kedepan akan lebih baik. tapi sebaliknya kalau kecurangan yang telah terjadi tidak di bersihkan maka menjadi ancaman demokrasi terutama masa pemilukada nanti,ungkap Alfian.

Previous Post

KPK Geledah Tujuh Lokasi di Jakarta Terkait Korupsi Investasi Fiktif di PT Taspen

Next Post

Aceh Juara Umum Racing Agen BSI Smart Tahun 2023

Berita Lainnya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

30 Mei 2026

BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala...

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Load More
Next Post
Aceh Juara Umum Racing Agen BSI Smart Tahun 2023

Aceh Juara Umum Racing Agen BSI Smart Tahun 2023

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Belum Reda Kasus Hotel, Video Asusila Diduga Selebgram Gegerkan Aceh

Belum Reda Kasus Hotel, Video Asusila Diduga Selebgram Gegerkan Aceh

3 Juni 2026
Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

Pernah Dinonaktifkan dari Jabatan Sekda, Sulaimi Kini Dilantik Jadi Kadis Koperasi Aceh Besar

2 Juni 2026
Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

Tak Terima Diputus, Pria di Banda Aceh Bacok Mantan Pacar dengan Kerambit

2 Juni 2026
Penyidik Panggil Dua Tersangka Kasus Hotel Banda Aceh

Penyidik Panggil Dua Tersangka Kasus Hotel Banda Aceh

2 Juni 2026
Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

1 Juni 2026
  • Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Didesak Usut Indikasi Pungli Revitalisasi Sekolah di Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In