• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 8 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Cabut Frasa “Penugasan Kapolri”, Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Pejabat Sipil

redaksi by redaksi
13 November 2025
in Nasional
MK Cabut Frasa “Penugasan Kapolri”, Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Pejabat Sipil

MediaNanggroe.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Keputusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis, 13 November 2025, dan telah diunggah di laman resmi www.mkri.id.

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota aktif Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, terutama pada jabatan sipil. MK menilai, frasa yang dihapus itu selama ini menimbulkan tafsir ganda dan membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa alih status.

Diajukan oleh Mahasiswa dan Advokat

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa dan advokat, bersama Christian Adrianus Sihite, sarjana hukum. Keduanya menilai bahwa keberadaan frasa tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran terhadap asas kesetaraan warga negara dalam pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

Menurut Pemohon, selama ini frasa itu kerap dijadikan dasar bagi sejumlah anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan strategis di kementerian, lembaga, atau BUMN tanpa harus mengundurkan diri. Akibatnya, terjadi ketimpangan bagi warga sipil yang tidak memiliki peluang yang sama dalam pengisian jabatan publik.

BacaJuga :

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026
Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

19 Juli 2026

Penjelasan Tak Boleh Ciptakan Norma Baru

Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh memperluas, menambah, atau mengubah makna dari pasal utama. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dianggap telah memperluas norma Pasal 28 ayat (3) yang secara tegas menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Penjelasan seharusnya hanya berfungsi untuk memperjelas norma, bukan menciptakan norma baru yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.

Cegah Kembali Dwifungsi Polri

MK menilai, penghapusan frasa ini penting untuk menjaga netralitas Polri dan mencegah potensi benturan kepentingan antara tugas kepolisian dan jabatan sipil. Sebab, keberadaan frasa tersebut selama ini dinilai membuka peluang bagi munculnya praktik dwifungsi yang tidak sejalan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.

Dengan putusan ini, anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil wajib mundur atau pensiun dari dinas aktif, sebagaimana diamanatkan dalam norma pokok UU Polri. Keputusan MK juga dinilai memberikan kepastian hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkompetisi dalam pengisian jabatan publik.

Ada Perbedaan Pendapat Hakim

Meski diambil secara mayoritas, dua Hakim Konstitusi menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka menilai bahwa permasalahan ini lebih bersifat implementatif dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme kebijakan, bukan dengan penghapusan norma.

Namun, mayoritas Hakim MK menilai dalil Pemohon beralasan menurut hukum. “Frasa tersebut nyata-nyata menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi mengaburkan prinsip netralitas Polri dalam sistem pemerintahan,” tegas Mahkamah.

Dengan demikian, sejak putusan ini dibacakan, frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ resmi dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK berharap, keputusan ini dapat menjadi momentum memperkuat profesionalitas dan netralitas Polri sebagai aparat penegak hukum dalam negara demokrasi

Previous Post

MK Tegaskan Pengelolaan Zakat Aceh Tetap Tunduk pada UU Nasional

Next Post

Kapolda Ajak PP Polri Aceh untuk Jaga Keakraban dan Perkuat Kebersamaan

Berita Lainnya

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026

JAKARTA – Polemik status Lapangan Blangpadang kembali mencuat setelah Pemerintah Aceh membawa persoalan tersebut langsung ke meja Menteri Koordinator Bidang...

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

19 Juli 2026

JAKARTA – Di tengah sorotan publik terhadap kinerja birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan...

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

10 Juli 2026

JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan perkara...

Load More
Next Post
Kapolda Ajak PP Polri Aceh untuk Jaga Keakraban dan Perkuat Kebersamaan

Kapolda Ajak PP Polri Aceh untuk Jaga Keakraban dan Perkuat Kebersamaan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia

Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia

7 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan Dinkes Pidie Satukan Langkah Dukung UMKM dan Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

BBPOM Aceh dan Dinkes Pidie Satukan Langkah Dukung UMKM dan Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

7 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

7 Agustus 2026
Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

Sinergi Badan POM dan Pemkot Subulussalam Diperkuat Demi Pengawasan Obat dan Makanan yang Optimal

7 Agustus 2026
Kesbangpol Aceh Ajak Gen Z Jadi Agen Perdamaian Digital, Tangkal Hoaks dan Intoleransi di Aceh

Kesbangpol Aceh Ajak Gen Z Jadi Agen Perdamaian Digital, Tangkal Hoaks dan Intoleransi di Aceh

6 Agustus 2026
  • Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In