• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 3 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Cabut Frasa “Penugasan Kapolri”, Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Pejabat Sipil

redaksi by redaksi
13 November 2025
in Nasional
MK Cabut Frasa “Penugasan Kapolri”, Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Pejabat Sipil

MediaNanggroe.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Keputusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis, 13 November 2025, dan telah diunggah di laman resmi www.mkri.id.

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota aktif Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, terutama pada jabatan sipil. MK menilai, frasa yang dihapus itu selama ini menimbulkan tafsir ganda dan membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa alih status.

Diajukan oleh Mahasiswa dan Advokat

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa dan advokat, bersama Christian Adrianus Sihite, sarjana hukum. Keduanya menilai bahwa keberadaan frasa tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran terhadap asas kesetaraan warga negara dalam pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

Menurut Pemohon, selama ini frasa itu kerap dijadikan dasar bagi sejumlah anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan strategis di kementerian, lembaga, atau BUMN tanpa harus mengundurkan diri. Akibatnya, terjadi ketimpangan bagi warga sipil yang tidak memiliki peluang yang sama dalam pengisian jabatan publik.

BacaJuga :

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

28 April 2026
Biodiesel B50 Digenjot, Klaim Tanpa Impor Solar Mengemuka

Biodiesel B50 Digenjot, Klaim Tanpa Impor Solar Mengemuka

24 April 2026

Penjelasan Tak Boleh Ciptakan Norma Baru

Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh memperluas, menambah, atau mengubah makna dari pasal utama. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dianggap telah memperluas norma Pasal 28 ayat (3) yang secara tegas menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Penjelasan seharusnya hanya berfungsi untuk memperjelas norma, bukan menciptakan norma baru yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.

Cegah Kembali Dwifungsi Polri

MK menilai, penghapusan frasa ini penting untuk menjaga netralitas Polri dan mencegah potensi benturan kepentingan antara tugas kepolisian dan jabatan sipil. Sebab, keberadaan frasa tersebut selama ini dinilai membuka peluang bagi munculnya praktik dwifungsi yang tidak sejalan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.

Dengan putusan ini, anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil wajib mundur atau pensiun dari dinas aktif, sebagaimana diamanatkan dalam norma pokok UU Polri. Keputusan MK juga dinilai memberikan kepastian hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkompetisi dalam pengisian jabatan publik.

Ada Perbedaan Pendapat Hakim

Meski diambil secara mayoritas, dua Hakim Konstitusi menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka menilai bahwa permasalahan ini lebih bersifat implementatif dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme kebijakan, bukan dengan penghapusan norma.

Namun, mayoritas Hakim MK menilai dalil Pemohon beralasan menurut hukum. “Frasa tersebut nyata-nyata menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi mengaburkan prinsip netralitas Polri dalam sistem pemerintahan,” tegas Mahkamah.

Dengan demikian, sejak putusan ini dibacakan, frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ resmi dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK berharap, keputusan ini dapat menjadi momentum memperkuat profesionalitas dan netralitas Polri sebagai aparat penegak hukum dalam negara demokrasi

Previous Post

MK Tegaskan Pengelolaan Zakat Aceh Tetap Tunduk pada UU Nasional

Next Post

Kapolda Ajak PP Polri Aceh untuk Jaga Keakraban dan Perkuat Kebersamaan

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

28 April 2026

Mediananggroe.com - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menghadiri peluncuran InnoFood 2026 yang digelar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia...

Biodiesel B50 Digenjot, Klaim Tanpa Impor Solar Mengemuka

Biodiesel B50 Digenjot, Klaim Tanpa Impor Solar Mengemuka

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Kementerian Pertanian mempercepat pemanfaatan energi terbarukan di sektor pertanian dengan mendorong penggunaan biodiesel pada alat dan mesin pertanian...

Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal

Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal

20 April 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) menunjukkan komitmen nyata dalam mengayomi warganya di perantauan. Di bawah...

Load More
Next Post
Kapolda Ajak PP Polri Aceh untuk Jaga Keakraban dan Perkuat Kebersamaan

Kapolda Ajak PP Polri Aceh untuk Jaga Keakraban dan Perkuat Kebersamaan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

3 Mei 2026
Plt Sekda Aceh: Masukan BPK Sarana Kami Berbenah

Sekda Aceh: Pemerintah Aceh Kejar Rehabilitasi dan Rekonstruksi Lahan Sawah Pascabencana

3 Mei 2026
CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

CPPOB Jadi Kunci, BBPOM Aceh Tingkatkan Daya Saing IRTP Pidie

2 Mei 2026
Gaji Belum Dibayar, Belasan Ribu Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Tak Bisa Merayakan Meugang

APBA Aceh Melaju: Realisasi 23.27 persen, Lampaui Target Awal Tahun

1 Mei 2026
Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris di Banda Aceh! Balita Diduga Dianiaya di Tempat Penitipan, Publik Geram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejaksaan Negeri Banda Aceh musnahkan ratusan gram narkotika dari 61 perkara inkracht

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In