• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 12 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Cabut Frasa “Penugasan Kapolri”, Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Pejabat Sipil

redaksi by redaksi
13 November 2025
in Nasional
MK Cabut Frasa “Penugasan Kapolri”, Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Pejabat Sipil

MediaNanggroe.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Keputusan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Kamis, 13 November 2025, dan telah diunggah di laman resmi www.mkri.id.

Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota aktif Polri wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu jika ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, terutama pada jabatan sipil. MK menilai, frasa yang dihapus itu selama ini menimbulkan tafsir ganda dan membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa alih status.

Diajukan oleh Mahasiswa dan Advokat

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, seorang mahasiswa dan advokat, bersama Christian Adrianus Sihite, sarjana hukum. Keduanya menilai bahwa keberadaan frasa tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran terhadap asas kesetaraan warga negara dalam pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

Menurut Pemohon, selama ini frasa itu kerap dijadikan dasar bagi sejumlah anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan strategis di kementerian, lembaga, atau BUMN tanpa harus mengundurkan diri. Akibatnya, terjadi ketimpangan bagi warga sipil yang tidak memiliki peluang yang sama dalam pengisian jabatan publik.

BacaJuga :

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

8 September 2026
Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026

Penjelasan Tak Boleh Ciptakan Norma Baru

Mahkamah dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penjelasan undang-undang tidak boleh memperluas, menambah, atau mengubah makna dari pasal utama. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dianggap telah memperluas norma Pasal 28 ayat (3) yang secara tegas menyebutkan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Penjelasan seharusnya hanya berfungsi untuk memperjelas norma, bukan menciptakan norma baru yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” demikian pertimbangan MK dalam putusannya.

Cegah Kembali Dwifungsi Polri

MK menilai, penghapusan frasa ini penting untuk menjaga netralitas Polri dan mencegah potensi benturan kepentingan antara tugas kepolisian dan jabatan sipil. Sebab, keberadaan frasa tersebut selama ini dinilai membuka peluang bagi munculnya praktik dwifungsi yang tidak sejalan dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.

Dengan putusan ini, anggota Polri yang hendak menduduki jabatan sipil wajib mundur atau pensiun dari dinas aktif, sebagaimana diamanatkan dalam norma pokok UU Polri. Keputusan MK juga dinilai memberikan kepastian hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkompetisi dalam pengisian jabatan publik.

Ada Perbedaan Pendapat Hakim

Meski diambil secara mayoritas, dua Hakim Konstitusi menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Mereka menilai bahwa permasalahan ini lebih bersifat implementatif dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme kebijakan, bukan dengan penghapusan norma.

Namun, mayoritas Hakim MK menilai dalil Pemohon beralasan menurut hukum. “Frasa tersebut nyata-nyata menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi mengaburkan prinsip netralitas Polri dalam sistem pemerintahan,” tegas Mahkamah.

Dengan demikian, sejak putusan ini dibacakan, frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ resmi dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK berharap, keputusan ini dapat menjadi momentum memperkuat profesionalitas dan netralitas Polri sebagai aparat penegak hukum dalam negara demokrasi

Previous Post

MK Tegaskan Pengelolaan Zakat Aceh Tetap Tunduk pada UU Nasional

Next Post

Kapolda Ajak PP Polri Aceh untuk Jaga Keakraban dan Perkuat Kebersamaan

Berita Lainnya

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

8 September 2026

BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN melalui Customer eXcellence 126 (CX126), yang dirancang untuk mengukur implementasi...

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026

JAKARTA – Polemik status Lapangan Blangpadang kembali mencuat setelah Pemerintah Aceh membawa persoalan tersebut langsung ke meja Menteri Koordinator Bidang...

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

19 Juli 2026

JAKARTA – Di tengah sorotan publik terhadap kinerja birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan...

Load More
Next Post
Kapolda Ajak PP Polri Aceh untuk Jaga Keakraban dan Perkuat Kebersamaan

Kapolda Ajak PP Polri Aceh untuk Jaga Keakraban dan Perkuat Kebersamaan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Obat, BBPOM Aceh Perkuat Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Sabang

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Obat, BBPOM Aceh Perkuat Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Sabang

11 September 2026
Kapolda Aceh Dorong Digitalisasi Layanan Lalu Lintas, Perkuat Pelayanan yang Cepat dan Humanis

Kapolda Aceh Dorong Digitalisasi Layanan Lalu Lintas, Perkuat Pelayanan yang Cepat dan Humanis

11 September 2026
BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulana

BSI Siapkan Tabungan untuk Rekening Masyarakat, Bebas Administrasi Bulana

10 September 2026
Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

Narkoba Mengintai Remaja, BBPOM Aceh dan BNN Banda Aceh Perkuat Benteng Sekolah

10 September 2026
BPOM Aceh Perkuat CDOB, Mutu Obat Kontrasepsi Dikawal hingga Faskes

BPOM Aceh Perkuat CDOB, Mutu Obat Kontrasepsi Dikawal hingga Faskes

9 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Pelajar 17 Tahun Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In