MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Aceh menggeledah kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA) pada Rabu, 15 Mei 2024. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur pada Tahun Anggaran 2023.
Anggaran yang diduga disalahgunakan tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dengan total pagu anggaran sebesar Rp. 15.713.864.890.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Joko Purwanto, Melalui Kasipenkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis membenarkan pengeledahan tersebut.
Penggeledahan dimaksud dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap beberapa ruangan pada Kantor Badan Reintegrasi Aceh, selanjutnya di Kantor Penyedia 5 (lima) penyedia Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah dimaksud, Ujar Ali.
Atas tindakan penggeledahan tersebut juga telah dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) Box Kontainer dokumen beserta beberapa perangkat elektronik, selanjutnya terhadap hasil dari perolehan penggeledahan dan penyitaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian, tutup Ali.
Discussion about this post