• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 26 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu Kandung di Kajhu, Tersangka Hantam Kepala Korban Dengan Batu

redaksi by redaksi
15 Mei 2024
in Hukum
Polisi Rekonstruksi Anak Bunuh Ibu  Kandung di Kajhu, Tersangka Hantam Kepala Korban Dengan Batu

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Penyidik Kejaksaan Negeri Jantho melakukan rekonstruksi untuk kasus pembunuhan terhadap Evy Marina Amaliati (53), yang ditemukan tewas di rumahnya di Gampong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar pada 2 Januari 2024 lalu.

Rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu (15/5/2024) pagi di lokasi kejadian.

Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan itu, pihak kepolisian bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menghadirkan tersangka CNM yang tidak lain anak kandung korban.

Selain itu, mereka juga menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya dua tetangga korban dan satu pacar pelaku.

BacaJuga :

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

Proses rekonstruksi itu dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Pada proses rekonstruksi itu, semua kejadian diperankan oleh Bripka Delvia, salah satu personel Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh sebagai pengganti tersangka dan disaksikan langsung oleh tersangka CNM dan kuasa hukumnya.

Dengan menggunakan baju hitam dan masker wajahnya, satu persatu tersangka melihat proses rekonstruksi yang diperankan oleh Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh itu.

Sedangkan untuk pengganti korban, digunakan boneka manekin.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kanit Jatanras, Ipda M Rizky Pratama Putra mengatakan, bahwa dalam proses rekonstruksi itu tersangka pro-aktif.

Setidaknya, ada 17 adegan yang diperankan oleh Polwan yang dilihat langsung oleh tersangka, ucapnya.

Dalam proses rekonstruksi itu juga, terlihat detik-detik tersangka memukul kepala korban yang berada di atas kasus dengan bongkahan batu.

“Rekonstruksi ini dilakukan sesuai dengan keterangan dari tersangka dan saksi-saksi,” kata Rizky.

Ia mengatakan, selama proses rekonstruksi, pihaknya tidak menemukan informasi baru dan semua adegan yang diperagakan Polwan bersesuaian dengan keterangan tersangka.

“Rekonstruksi ini dihadiri penyidik kami, kejaksaan, saksi, dan tersangka yang didampingi kuasa hukumnya,” pungkas Kanit Jatanras.

Previous Post

Nazar Apache dan Influencer Ternama Dikabarkan Bergabung ke PSI Aceh

Next Post

Terkait Dugaan Pengadaan Ikan Kakap Fiktif, Kejati Aceh Geledah Kantor BRA

Berita Lainnya

Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa Hasdiman, S.P. dalam perkara...

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

Rokok Ilegal Masih Marak di Aceh, Bea Cukai Langsa Musnahkan Barang Senilai Rp1,29 Miliar

10 April 2026

MediaNanggroe.com — Peredaran rokok ilegal di Aceh masih menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hal ini tercermin dari langkah Bea Cukai Langsa...

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

Skandal Beasiswa BPSDM Aceh Dibongkar, Tagihan Fiktif dan Aliran Dana Gelap Rugikan Negara Rp14 Miliar

8 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi Aceh mengungkap praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana beasiswa Pemerintah Aceh yang berlangsung secara sistematis dan...

Load More
Next Post
Terkait Dugaan Pengadaan Ikan Kakap Fiktif, Kejati Aceh Geledah Kantor BRA

Terkait Dugaan Pengadaan Ikan Kakap Fiktif, Kejati Aceh Geledah Kantor BRA

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

24 April 2026
Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

24 April 2026
Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026
Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

24 April 2026
Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In