• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 16 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

redaksi by redaksi
21 Februari 2025
in Hukum
KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), pada Kamis (20/2/2025) (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)

MediaNanggroe.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), pada Kamis (20/2/2025). Penahanan itu dilakukan setelah HK terseret dalam dua kasus besar yang sedang diselidiki oleh KPK, yaitu dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam kasus suap Harun Masiku (HM).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa HK ditahan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari, mulai dari tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Sebelumnya, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi serta enam ahli untuk memperdalam kasus ini,” ujar Setyo dalam keterangan yang disampaikan melalui kanal YouTube KPK, Kamis (20/2/2025).

Pada 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan HK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Dalam perkara ini, HK diduga terlibat dalam usaha untuk menggagalkan atau merintangi proses penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang dilakukan oleh Harun Masiku (HM), bersama Saeful Bahri (SB). Pemberian suap itu melibatkan Wahyu Setiawan (WS) Anggota KPU dan Agustiani Tio F. (ATF), yang kini juga tengah diproses hukum.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, HK berperan dalam beberapa peristiwa yang merugikan proses hukum, di antaranya:

  1. Perintah kepada Nur Hasan: Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa pihak, HK diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan oleh HK, untuk menghubungi Harun Masiku. HK meminta agar HM segera membuang ponselnya ke dalam air dan melarikan diri, yang membuat HM berhasil menghindari penangkapan hingga kini.

  2. Perintah kepada Kusnadi: Pada 6 Juni 2024, sebelum HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, HK diduga memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya agar tidak ditemukan oleh tim penyidik KPK. Ponsel tersebut diduga menyimpan bukti yang terkait dengan pelarian Harun Masiku.

  3. Menghalangi Saksi: Selain itu, HK juga diduga mengumpulkan beberapa orang yang terlibat dalam kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan fakta saat dipanggil oleh KPK, yang dapat merintangi jalannya penyidikan.

“KPK menegaskan bahwa kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan upaya paksa seperti penggeledahan serta penyitaan barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik untuk memperkuat penyidikan,” tutur Setyo. Penahanan terhadap Hasto Kristiyanto ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus besar yang melibatkan pejabat politik dan pengusaha, serta upaya untuk membersihkan praktik korupsi di sektor politik dan pemerintahan.

Previous Post

Asisten II Setda Aceh Hadiri Pelantikan Wakil Kepala BPMA

Next Post

Kejati Aceh Edukasi Hukum Siswa SMK Negeri I Al-Murbarkeya Lewat Program JMS

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
Kejati Aceh Edukasi Hukum Siswa SMK Negeri I Al-Murbarkeya Lewat Program JMS

Kejati Aceh Edukasi Hukum Siswa SMK Negeri I Al-Murbarkeya Lewat Program JMS

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Komunikasi Makin Profesional, BBPOM Aceh Bekali Pegawai dengan Pelatihan Public Speaking

Komunikasi Makin Profesional, BBPOM Aceh Bekali Pegawai dengan Pelatihan Public Speaking

15 Oktober 2026
Bank Aceh Terima Apresiasi ILO, Perkuat Komitmen Dukung UMKM Aceh Naik Kelas

Bank Aceh Terima Apresiasi ILO, Perkuat Komitmen Dukung UMKM Aceh Naik Kelas

15 Oktober 2026
Perkuat Pemerataan MBG hingga Wilayah 3T, BBPOM Aceh Dukung SPPG yang Aman dan Berkualitas

Perkuat Pemerataan MBG hingga Wilayah 3T, BBPOM Aceh Dukung SPPG yang Aman dan Berkualitas

14 Oktober 2026
Mudahkan Akses Layanan, BPJS Kesehatan Kabupaten Pidie Hadir di MPP Peduli

Mudahkan Akses Layanan, BPJS Kesehatan Kabupaten Pidie Hadir di MPP Peduli

14 Oktober 2026
BI Aceh Edukasi CBP Rupiah di Pidie, Sasar Lebih dari 700 Pelajar dan Warga

BI Aceh Edukasi CBP Rupiah di Pidie, Sasar Lebih dari 700 Pelajar dan Warga

13 Oktober 2026
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In