MediaNanggroe.com, Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011 masih berlangsung di KPK. Perkembangan terakhir, KPK sedang memproses pelimpahan tahap pertama berkas penyidikan tersangka korporasi dalam kasus tersebut, yakni PT Nindya Karya.
“Terkait dengan dugaan perkara korupsi yang dilakukan korporasi PT NK (Nindya Karya) sedang berproses pelimpahan ke jaksa,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).
“Setelah pelimpahan perkara, maka tentu menunggu JPU untuk rencana sidang di peradilan. Nanti pada saatnya akan disampaikan ke publik,” imbuhnya.
Firli memastikan KPK akan menyelesaikan penyidikan kasus-kasus yang belum tuntas.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan perkara yang belum. Namun tetap sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Sabang ini, KPK menjerat dua korporasi, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Akibat dugaan korupsi dua perusahaan tersebut negara menderita kerugian sebesar Rp 313 miliar.
KPK menduga ada penyimpangan dalam proyek bernama pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011. Dugaan penyimpangan yang dilakukan, yaitu penunjukan langsung PT Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan.
KPK juga menduga ada rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.
Diduga, yang diterima PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 94,58 miliar. Rinciannya, PT Nindya Karya sebesar Rp 44,68 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp 49,9 miliar.
Discussion about this post