MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan Eksekusi terhadap terdakwa Muhammad Zaini Yusuf alias Bang M ke Rutan Kelas II B Kajhu Aceh Besar, 16 Februari 2024.
Bang M ditahan, terkait kasus korupsi Aceh World Solidarty Cup 2017, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.8 miliar lebih, berdasarkan surat perintah Pelaksanaan Putusana Mahkamah Agung dari Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor Print-242/L.1.10/Fu.1/02/2024 tanggal 07 Februari 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Irwansyah mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor : 5788K/Pid.Sus/2023 tanggal Desember 2023, yang menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, selanjutnya terdakwa dinyatakan terbukti secara sah meyakin melakukan tindak pidana korupsisecara bersama-sama dalam penyelenggaraan event Aceh World Solidarty Cup 2017 dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda Rp. 50.000.000 subsidiar 2 (dua) bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya terdakwa Muhammad Zaini Yusuf dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan, kemudian karena jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan pengadilan tinggi tersebut melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, sehingga Kasasi diterima serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ujar Irwansyah.
ebelumnya, Zaini Yusuf dinyatakan lepas dari tuntutan hukum (Onslag) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan telah dilepaskan dari tahanan.
“Kemudian Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan pengadilan tinggi tersebut sehingga melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan diterima serta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” sebut Irwansyah.
“Pada hari ini terdakwa telah kami panggil secara patut dan baru memenuhi panggilan untuk di eksekusi ke Rutan Kelas II B Kajhu Banda Aceh,” ujarnya.
Dalam kasus ini jaksa telah berhasil memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp900 juta sehingga sisanya akan berupaya untuk melakukan asset tracing guna memulih kerugian keuangan negara tersebut, tutup Irwansyah.
Discussion about this post