MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, berhasil menangkap lima orang pria, , yang sedang makan-minum dan satu orang wanita D (53) warga Panteriek diduga pemilik rumah yang menyediakan makanan tersebut yang berada di kecematan lhung Bata Kota Banda Aceh, Jumat 7 Mei 2021.
Penangkapan enam warga itu atas informasi masyarakat kepada Satpol PP dan WH Aceh
“ Begitu kita terima laporan dari masyarakat, anggota langsung ke lapangan dan berhasil menangkap enam warga tersebut, kita tiba di lokasi sekitar pukul 11.45 Wib mereka tidak berkutik melihat petugas datang ”ucap Kasi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh M. El Amin, SE
“Saat ditangkap mereka sedang makanan-minum di rumah D (53) yang menyediakan makanan untuk orang yang tidak berpuasa. Ujar M. El Amin
Lanjut dia, barang bukti yang diamankan, yakni piring yang masih ada nasinya, nasih yang udah dibungkus siap untuk dijual, gelas, sendok, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Mereka berlima di bawa ke kantor Satpol PP dan WH Aceh untuk proses penyidikan. Atas perbuatan mereka akan dijerat dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Akidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Discussion about this post