MediaNanggroe.com, Lhoksukon – Pihak Polsek Cot Girek, Polres Aceh Utara mengungkap kasus curanmor dengan mengamankan 2 orang tersangka dan menetapkan 1 orang lainnya sebagai DPO, Selasa (4/5/2021).
Dua tersangka yang diamankan merupakan warga Kecamatan COt Girek, Aceh Utara, masing-masing berinisial AF, 21 tahun warga Gampong Cot Girek dan M, 26 tahun warga Kampung Tempel.
Petugas juga menyita 1 unit sepmor Honda CRF BL 4269 FW yang sebelumnya dilaporkan hilang dicuri serta 1 unit Honda CBR BL 6719 KAI yang digunakan komplotan tersebut melancarkan aksi mereka.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kapolsek Cot Girek Ipda Suherman, S.E menyampaikan terungkapnya kasus curanmor tersebut setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan peran serta masyarakat yang memberikan informasi.
“Dari bahan keterangan yang kita dapatkan dari masyarakat , dilakukanlah penangkapan pertama terhadap F dirumahnya pada Senin (3/5) dan disita 1 unit Honda CBR, kemudian pada Selasa (4/5) dilakukan penangkapan terhadap M dengan turut mengamankan barang bukti Honda CRF yang sebelumnya dicuri,” ujar Ipda Suherman, Rabu (5/5/2021).
Ipda Suherman menyampaikan, dari pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap dua tersangka itu, para tersangka mengaku melakukan pencurian bersama-sama dengan Z yang kini ditetapkan sebagai DPO.
“Untuk saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, terkait peranan masing-masing mereka dalam melakukan aksi pencurian masih terus didalami,” pungkas Ipda Suherman.
Discussion about this post