• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 15 Juli 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Ekonomi

KTP Syarat Wajib untuk Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan

redaksi by redaksi
4 Februari 2025
in Ekonomi
Pengecer LPG 3 Kg Kembali Beroperasi sebagai Sub-Pangkalan

Sejumlah warga mengantre untuk mendapatkan gas elpiji tiga kilogram di Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). Warga setempat mengeluhkan sulitnya mendapatkan elpiji tiga kilogram dalam beberapa hari terakhir dampak dari kebijakan baru yang melarang penjualan gas subsidi tersebut di tingkat pengecer dan mengharuskan membeli di pangkalan resmi. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/foc.

MediaNanggroe.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa masyarakat harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg di pengecer yang kini beroperasi sebagai sub-pangkalan. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa subsidi gas bersubsidi yang disalurkan tepat sasaran.

“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” ujar Bahlil dalam keterangan resmi pada Selasa (4/2/2025).

Bahlil menjelaskan bahwa penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 kg bertujuan untuk mendata konsumen dan memastikan bahwa subsidi gas tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak. Setiap transaksi pembelian LPG 3 kg di sub-pangkalan akan tercatat dalam aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi ini, lanjut Bahlil, pemerintah dapat memantau siapa yang membeli, jumlah tabung yang dibeli, hingga harga jual LPG 3 kg. Meskipun demikian, Bahlil belum menetapkan kuota pembelian LPG 3 kg per orang, namun ia menegaskan bahwa pembelian harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

BacaJuga :

BSI dan BI Aceh Perkuat Sinergi Dorong Ekosistem Keuangan Syariah Berkelanjutan

BSI dan BI Aceh Perkuat Sinergi Dorong Ekosistem Keuangan Syariah Berkelanjutan

25 Juni 2025
Fokus Dukung Industri Halal, Dana Kelolaan Islamic Ecosystem BSI Mencapai Rp13 Triliun Tumbuh 12,81%

Fokus Dukung Industri Halal, Dana Kelolaan Islamic Ecosystem BSI Mencapai Rp13 Triliun Tumbuh 12,81%

25 Juni 2025

“Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat yang kebutuhan standar. Jangan satu KTP belinya 10,” ujar Bahlil, menegaskan pentingnya pembelian yang wajar dan sesuai kebutuhan.

Sebelumnya, Bahlil mengumumkan bahwa pengecer LPG 3 kg kembali beroperasi dengan nama baru, yaitu sub-pangkalan. Langkah ini diambil untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi di Indonesia. Saat ini, sekitar 370 ribu pengecer sudah terdaftar sebagai sub-pangkalan untuk LPG 3 kg.

Untuk pengecer yang belum terdaftar, Bahlil menyampaikan bahwa Kementerian ESDM akan aktif bekerja sama dengan Pertamina untuk membantu mereka mendaftar dan mengakses sistem aplikasi yang dibutuhkan untuk menjadi sub-pangkalan.

Rencana penataan distribusi LPG 3 kg ini disampaikan Bahlil setelah mengikuti rapat dengan DPR pada Senin (3/2/2025). Penataan ini bertujuan untuk memastikan bahwa distribusi LPG 3 kg tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan. Bahlil menegaskan bahwa stok LPG 3 kg saat ini dalam kondisi aman dan tercukupi.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi gejolak yang terjadi di masyarakat akibat kebijakan larangan pengecer menjual LPG 3 kg, serta memastikan subsidi gas tetap sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Previous Post

Presiden Prabowo Subianto Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Jakarta

Next Post

Cegah PMK, Dinas Pertanian Vaksin Ternak di Aceh Besar

Berita Lainnya

BSI dan BI Aceh Perkuat Sinergi Dorong Ekosistem Keuangan Syariah Berkelanjutan

BSI dan BI Aceh Perkuat Sinergi Dorong Ekosistem Keuangan Syariah Berkelanjutan

25 Juni 2025

MediaNanggroe.com - PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Regional Aceh bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh menggelar pertemuan silaturrahmi dan...

Fokus Dukung Industri Halal, Dana Kelolaan Islamic Ecosystem BSI Mencapai Rp13 Triliun Tumbuh 12,81%

Fokus Dukung Industri Halal, Dana Kelolaan Islamic Ecosystem BSI Mencapai Rp13 Triliun Tumbuh 12,81%

25 Juni 2025

MediaNanggroe.com - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berkomitmen untuk mendorong tekad pemerintah menjadikan Indonesia naik ke ranking 1 Global...

Saldo Nasabah Bocor ke Leasing, Bank Aceh Dituding Tak Serius Lindungi Privasi

Saldo Nasabah Bocor ke Leasing, Bank Aceh Dituding Tak Serius Lindungi Privasi

17 Juni 2025

MediaNanggroe.com - Seorang nasabah Bank Aceh berinisial AA mengaku kecewa dengan tindakan oknum karyawan Bank Aceh berinisial DM yang membocorkan...

Load More
Next Post
Cegah PMK, Dinas Pertanian Vaksin Ternak di Aceh Besar

Cegah PMK, Dinas Pertanian Vaksin Ternak di Aceh Besar

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

15 Juli 2025
Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Lantik Bahrul Jamil sebagai Sekda Aceh Besar

14 Juli 2025
Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

Operasi Patuh Seulawah 2025 Sasar Tujuh Pelanggaran Prioritas

14 Juli 2025
Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika, Separuh dari Penindakan Nasional

14 Juli 2025
Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

Satpol PP dan WH Aceh Bersama Bea Cukai Sita 96.360 Batang Rokok Ilegal di Subulussalam dan Aceh Singkil

11 Juli 2025
  • Dugaan Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Mangkrak, Profesionalitas Pelaksana dan Pengawasan Dipertanyakan

    Proyek Pagar RS Pratama Aceh Selatan Jadi Temuan BPK, Ratusan Juta Rupiah Wajib Dikembalikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fakta Mengejutkan dari LHP BPK: Anggaran Pemeliharaan Mobil di Aceh Selatan Diduga Fiktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi di Jajaran Polda Aceh, AKBP Nanang Indra Bakti Jadi Kapolres Bener Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Ujong Blang Lhokseumawe Daya Tarik Wisata Bahari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In