MediaNanggroe.com – Bank Indonesia bersama Badan Reserse Kriminal Polri dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) menegaskan komitmen penuh dalam memberantas peredaran uang Rupiah palsu di Indonesia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan uang palsu yang digelar di kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (13/5).
Kegiatan tersebut dihadiri Deputi Gubernur BI Ricky P. Gozali bersama jajaran pimpinan Badan Reserse Kriminal Polri, unsur Botasupal, Kejaksaan Agung RI, Bea Cukai, Pengadilan Negeri, Polda, hingga Kejaksaan Tinggi.
Dalam keterangannya, Ricky menyebut uang Rupiah palsu yang dimusnahkan mencapai 466.535 lembar. Uang palsu tersebut berasal dari laporan masyarakat, perbankan, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), serta hasil pengolahan setoran bank ke BI secara nasional selama periode 2017 hingga November 2025.
“Bank Indonesia memberikan klarifikasi atas uang Rupiah yang diragukan keasliannya berdasarkan pemeriksaan tenaga ahli maupun uji laboratorium,” ujar Ricky.
Ia menjelaskan, hasil penelitian BI menunjukkan kualitas uang palsu yang beredar relatif rendah sehingga masih mudah dikenali masyarakat melalui metode 3D, yakni Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa peredaran uang palsu dapat mengganggu stabilitas perekonomian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
“Oleh karena itu, sinergi antara Kepolisian, BI, Botasupal serta seluruh unsur terkait sangat penting dalam upaya pencegahan dan penanganannya,” kata Nunung.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak kepolisian atau meminta klarifikasi ke BI jika menemukan uang yang dicurigai palsu.
Sekretaris Umum Botasupal Mulyono mengatakan berbagai strategi terus dilakukan untuk menekan peredaran uang palsu dan melindungi masyarakat dari kejahatan pemalsuan Rupiah.
Menurutnya, upaya pemberantasan dilakukan secara aktif melalui strategi yang terkoordinasi, terintegrasi, dan disinkronkan antar unsur Botasupal sesuai kewenangan masing-masing. Implementasi tugas Botasupal sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.
Pemusnahan uang palsu dilakukan menggunakan mesin racik khusus yang menghasilkan cacahan kertas berukuran sangat kecil sehingga tidak lagi menyerupai uang. Proses pemusnahan juga dilakukan dengan prosedur ketat sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data BI, tren temuan uang palsu terus menurun. Pada 2023 tercatat sebesar 5 ppm (piece per million), atau lima lembar dalam setiap satu juta uang beredar. Angka itu turun menjadi 4 ppm pada periode 2024–2025.
Penurunan tersebut dinilai sejalan dengan penguatan kualitas bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman Rupiah yang semakin modern sehingga lebih sulit dipalsukan.
Peningkatan kualitas Rupiah juga mendapat pengakuan internasional. Uang Rupiah Tahun Emisi 2022 meraih penghargaan sebagai Seri Uang Terbaik dalam ajang IACA Currency Awards 2023. Selain itu, pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 2022 juga menempati peringkat kedua dunia sebagai mata uang paling aman dan sulit dipalsukan versi BestBrokers pada November 2024.
BI bersama Botasupal terus menggalakkan kampanye Cinta, Bangga, Paham Rupiah dengan mengajak masyarakat mengenali uang asli melalui metode 3D serta merawat uang dengan prinsip 5 Jangan, yakni jangan dilipat, dicoret, distapler, diremas, dan dibasahi.
Sinergi antara BI, Botasupal, Mahkamah Agung RI, serta pengadilan di tingkat pusat dan daerah juga akan terus diperkuat guna menjaga Rupiah sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.











Discussion about this post