• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 10 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Tanggal 3 Juli PPKM Darurat di berlakukan Wilayah Pulau Jawa dan Bali

editor by editor
1 Juli 2021
in Nasional
Tanggal 3 Juli PPKM Darurat di berlakukan Wilayah Pulau Jawa dan Bali

MediaNanggroe.com, Jakarta – Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan resmi berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Kebijakan ini akan berlaku hanya pada wilayah-wilayah yang berada di Pulau Jawa dan Bali.

“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM  Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021  khusus di Jawa dan Bali,” kata Presiden Joko Widodo melalui siaran pers yang ditayangkan Sekretariat Presiden (Setpres) pada Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, keputusan ini diambil dengan berdasarkan kajian yang mendalam dari berbagai elemen masyarakat. Hasil kajian di atas memutuskan bahwa perlunya dilakukan langkah menerapkan kebijakan PPKM Darurat dalam membendung peningkatan kasus positif yang tajam beberapa waktu ini.

Salah satu faktor yang membuat peningkatan kasus positif adalah adanya varian jenis baru COVID-19 yang sangat mudah menular kepada masyarakat. “Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah akhirnya memutuskan kebijakan di atas,” imbuhnya.

BacaJuga :

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

8 September 2026
Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026

Adanya kebijakan ini, akan terdapat pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat dari sebelumnya. Untuk membendung peningkatan kasus positif di wilayah yang berada di dua pulau tersebut. Dengan begitu, upaya penurunan kasus di atas akan lebih cepat dilakukan.

Selanjutnya, pemberlakuan kebijakan di atas, sebagai upaya dalam melindungi masyarakat dari ancaman virus berbahaya di atas. Melalui pembatasan kegiatan maka, potensi masyarakat tertular dengan adanya virus varian baru di atas dapat di minimalisir pada beberapa waktu ke depan.

“Pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” tuturnya.

Kebijakan ini, lanjut dia, akan melibatkan partisipasi aktif dari aparat penegak hukum, aparatur pemerintah, tenaga kesehatan dan dokter. Agar, upaya penurunan kasus positif di atas menjadi lebih cepat terwujud.

Dengan kolaborasi antar instansi, maka akan berpeluang besar dalam menurunkan upaya kasus positif yang akan terjadi ke depan. “Mengatasi penyebaran virus seluruh aparat negara, TNI, polri maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya,” katanya.

Kemudian secara teknis, pemerintah telah mempersiapkan berbagai dukungan dalam menekan angka positif yakni meningkatkan kapasitas rumah sakit, obat-obatan, dan alat kesehatan di wilayah terkait. Sehigga upaya penurunan kasus dapat dilakukan dengan optimal.

Ia mengimbau, kepada masyarakat agar senantiasa menerapkan secara disiplin protokol kesehatan (prokes) dalam kegiatan sehari-hari. Melalui hal itu, juga akan membantu pemerintah dalam menekan angka positif di wilayah yang berada di dua pulau tersebut.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada. Mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Previous Post

Kasus Covid 19 Terjadi Lonjakan di Aceh Tengah

Next Post

Tangkap 4 Pengedar, Bareskrim Bakar 7 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh

Berita Lainnya

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

8 September 2026

BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN melalui Customer eXcellence 126 (CX126), yang dirancang untuk mengukur implementasi...

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026

JAKARTA – Polemik status Lapangan Blangpadang kembali mencuat setelah Pemerintah Aceh membawa persoalan tersebut langsung ke meja Menteri Koordinator Bidang...

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

19 Juli 2026

JAKARTA – Di tengah sorotan publik terhadap kinerja birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan...

Load More
Next Post
Tangkap 4 Pengedar, Bareskrim Bakar 7 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh

Tangkap 4 Pengedar, Bareskrim Bakar 7 Hektare Ladang Ganja Siap Panen di Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPOM Aceh Perkuat CDOB, Mutu Obat Kontrasepsi Dikawal hingga Faskes

BPOM Aceh Perkuat CDOB, Mutu Obat Kontrasepsi Dikawal hingga Faskes

9 September 2026
BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

9 September 2026
Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026
Program JKN Bantu Pengobatan Orang Tua Aqil Tanpa Biaya

Program JKN Bantu Pengobatan Orang Tua Aqil Tanpa Biaya

9 September 2026
Petani Mengadu, 16.276 Hektare Sawah Rusak Berat Masih Menunggu Rehabilitasi

Petani Mengadu, 16.276 Hektare Sawah Rusak Berat Masih Menunggu Rehabilitasi

9 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adu Top Speed di Lampulo Berujung Maut, Pelajar 17 Tahun Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In