• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 14 November 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan

lasdianto by lasdianto
27 November 2020
in Nasional
KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan

Foto Istimewa

Jakarta, MediaNanggroe.com-Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan EP (Menteri Kelautan dan Perikanan) dan 16 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di lima lokasi berbeda di Jabodetabek. Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perizinan Tambak, Usaha dan Pengelolaan Perikanan Atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.

Dari 17 orang yang diamankan, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Enam orang diduga sebagai penerima, yaitu EP (Menteri Kelautan dan Perikanan), SAF (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), APM (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), SWD (Pengurus PT ACK, swasta), AF (Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan), dan AM (swasta). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi yakni SJT (Direktur PT DPPP, swasta).

Sebagai penerima para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BacaJuga :

Jaksa Agung: Pers Adalah Sahabat dalam Menegakkan Keadilan

Jaksa Agung: Pers Adalah Sahabat dalam Menegakkan Keadilan

13 November 2025
MK Cabut Frasa “Penugasan Kapolri”, Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Pejabat Sipil

MK Cabut Frasa “Penugasan Kapolri”, Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Pejabat Sipil

13 November 2025

Sebagai pemberi para tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan lima tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

KPK meminta tersangka AM dan APM segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif.

KPK berharap masyarakat dapat mengawal proses penanganan perkara ini karena dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani ini terkait dengan nasib nelayan yang merupakan rakyat Indonesia yang juga berhap sejahtera. Selain itu, perkara ini juga terkait dengan keberlangsungan budi daya lobster yang menyangkut kedaulatan pangan negeri.

Previous Post

Aminullah: Kaderisasi MES Upaya Membumikan Ekonomi Syariah

Next Post

Mahyus Syafril, Sosok Hebat di Balik KMP Aceh Hebat

Berita Lainnya

Jaksa Agung: Pers Adalah Sahabat dalam Menegakkan Keadilan

Jaksa Agung: Pers Adalah Sahabat dalam Menegakkan Keadilan

13 November 2025

MediaNanggroe.com - Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa insan pers merupakan sahabat strategis dalam menyampaikan kinerja lembaga hukum...

MK Cabut Frasa “Penugasan Kapolri”, Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Pejabat Sipil

MK Cabut Frasa “Penugasan Kapolri”, Polisi Aktif Wajib Mundur Jika Ingin Jadi Pejabat Sipil

13 November 2025

MediaNanggroe.com - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3)...

Era Baru Keamanan Regional: Australia dan Indonesia Rampungkan Perjanjian Bilateral Strategis

Era Baru Keamanan Regional: Australia dan Indonesia Rampungkan Perjanjian Bilateral Strategis

13 November 2025

MediaNanggroe.com - Hubungan antara Indonesia dan Australia memasuki babak baru setelah kedua negara secara substantif menyelesaikan negosiasi mengenai perjanjian bilateral...

Load More
Next Post
Mahyus Syafril, Sosok Hebat di Balik KMP Aceh Hebat

Mahyus Syafril, Sosok Hebat di Balik KMP Aceh Hebat

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Asintel Kejati Aceh Ahmad Nuril Alam Ajak Forwaka Bangun Sinergi Publikasi yang Lebih Positif

Asintel Kejati Aceh Ahmad Nuril Alam Ajak Forwaka Bangun Sinergi Publikasi yang Lebih Positif

14 November 2025
BPOM Aceh Terima Kunjungan Edukatif 91 Siswa Sukma Bangsa Lhokseumawe

BPOM Aceh Terima Kunjungan Edukatif 91 Siswa Sukma Bangsa Lhokseumawe

14 November 2025
Pemkab Aceh Besar Lanjutkan Penataan Pasar Induk Lambaro

Pemkab Aceh Besar Lanjutkan Penataan Pasar Induk Lambaro

14 November 2025
Pekan Depan, KPK Panggil 3 Pimpinan DPRA soal Pengadaan Tiga Kapal Aceh Hebat

2026, Kapal Aceh Hebat 1 Layani Rute Internasional Krueng Geukueh–Penang

13 November 2025
Bank Indonesia Resmikan Industri Pengolahan Cabai Pertama di Aceh Bersama Pemerintah Aceh

Bank Indonesia Resmikan Industri Pengolahan Cabai Pertama di Aceh Bersama Pemerintah Aceh

13 November 2025
  • Usai Pesta Seks dan Miras, Tujuh Muda-Mudi Diserahkan Satpol PP-WH Aceh Besar ke Kejari

    Usai Pesta Seks dan Miras, Tujuh Muda-Mudi Diserahkan Satpol PP-WH Aceh Besar ke Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik 15 Kajari dan Sejumlah Pejabat Baru: Pesan Tegas, Jauhi Hedonisme dan Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPOM Dorong Penguatan Produk Lokal Aceh Lewat Literasi Regulasi dan Sertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asintel Kejati Aceh Ahmad Nuril Alam Ajak Forwaka Bangun Sinergi Publikasi yang Lebih Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In