• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 22 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Kepala Daerah Diminta Tidak Ragu Membatasi Kegiatan Masyarakat untuk Menekan Penyebaran Covid 19

lasdianto by lasdianto
3 Juli 2021
in Nasional
Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes Selama PPKM Darurat Menanti

Foto Dok Kemendagri

BacaJuga :

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

20 September 2026
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

8 September 2026

MediaNanggroe.com, Jakarta – Para kepala daerah diimbau tidak ragu membatasi dan melarang kegiatan masyarakat untuk menekan penyebaran virus COVID-19 di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, melalui keterangan tertulisnya, saat rapat koordinasi virtual bersama sejumlah kepala daerah, Jumat (2/7/2021).
Mendagri menegaskan,  kebijakan pembatasan yang nantinya dikeluarkan daerah, akan didukung oleh pemerintah pusat serta berbagai instansi lain seperti TNI dan Polri.

“Dengan adanya rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) yang dihadiri oleh jajaran TNI dan Polri serta kejaksaan sebagai instansi vertikal yang mendampingi rekan-rekan kepala daerah, saya minta rekan-rekan kepala daerah juga makin yakin melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” ujar Mendagri
Menurutnya, Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 15/2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, akan menjadi salah satu dasar hukum bagi kepala daerah untuk menutup tempat-tempat yang berpotensi memicu keramaian, serta membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah.
“Bagaimana menerapkannya? Kami yakin semua provinsi sudah paham. Untuk daerah kabupaten dan kota, juga tidak ragu melaksanakannya karena ada instruksi ini,” kata Mendagri.

Dalam rapat koordinasi itu, Mendagri mengharapkan kepada para kepala daerah agar mereka meningkatkan kerja sama dengan instansi lain, terutama yang tergabung dalam forum forkopimda.

Kekompakan forkopimda, kata Mendagri, menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan pelaksanaan pembatasan kegiatan saat PPKM Darurat.

“Implementasi lapangan yang dirumuskan oleh kekompakan dari forkopimda itu menjadi kunci,” ujarnya.

Setidaknya, ada 13 instruksi yang diberikan oleh Mendagri kepada para kepala daerah provinsi di Pulau Jawa dan Bali terkait dengan pelaksanaan PPKM Darurat.

Mendagri menuturkan 13 instruksi itu di antaranya berisi arahan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat, syarat-syarat perjalanan, target tes COVID-19 tiap wilayah, jaminan dukungan keamanan dari TNI dan Polri, pemberian kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur vaksinasi, dan pengaturan ulang anggaran demi memprioritaskan program-program penanganan pandemi.

Berbagai arahan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Bali beserta para bupati dan wali kota di bawahnya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo pada hari Kamis (1/7) mengumumkan pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Previous Post

Sambut Idul Adha, Pemerintah Aceh Akan Gelar Pasar Murah

Next Post

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Bersama BBPSDM Kominfo Medan Gelar Pelatihan DEA

Berita Lainnya

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

20 September 2026

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus bermanuver dalam mengakselerasi pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional. Terkini, BSI menjalin kemitraan...

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

8 September 2026

BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN melalui Customer eXcellence 126 (CX126), yang dirancang untuk mengukur implementasi...

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026

JAKARTA – Polemik status Lapangan Blangpadang kembali mencuat setelah Pemerintah Aceh membawa persoalan tersebut langsung ke meja Menteri Koordinator Bidang...

Load More
Next Post
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Bersama BBPSDM Kominfo Medan Gelar Pelatihan DEA

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Bersama BBPSDM Kominfo Medan Gelar Pelatihan DEA

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026
Pelajar Diminta Tak Mudah Tergiur Kosmetik Instan dan Vape, Kepala BBPOM Aceh: Berani Berkata Tidak

Pelajar Diminta Tak Mudah Tergiur Kosmetik Instan dan Vape, Kepala BBPOM Aceh: Berani Berkata Tidak

21 September 2026
Jembatan Krueng Tingkeum Kembali Beroperasi, Masyarakat Akhirnya Tak Lagi Menunggu Antrean Panjang

Jembatan Krueng Tingkeum Kembali Beroperasi, Masyarakat Akhirnya Tak Lagi Menunggu Antrean Panjang

21 September 2026
BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

20 September 2026
Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

20 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In