• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 25 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Jaksa Agung Menerima Penghargaan Atas Pemberian Akses Perempuan dan Anak Dalam Penegakan Hukum

redaksi by redaksi
13 Juli 2022
in Nasional
Jaksa Agung Menerima Penghargaan Atas Pemberian Akses Perempuan dan Anak Dalam Penegakan Hukum

MediaNanggroe.com, Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Kepala Bagian Tata Usaha Umum dan Pimpinan Apsari Dewi menerima kunjungan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang didampingi oleh Deputi Bidang Perlindungan Anak Nahar dan Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Margareth Robin Korwa. bertempat di Lantai 2 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, 13 Juli 2022

Adapun pembahasan dalam pertemuan ini yaitu mengenai data penuntutan terkait kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dan anak terutama yang terjadi di Jombang dan Kota Batu, upaya perlindungan anak dan perempuan sebagai kelompok rentan, serta pola penegakan hukum dalam penanganan terhadap praktek kekerasan seksual sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan sangat konsen terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, apalagi akhir-akhir ini banyak terjadi diantaranya Jombang, Kota Batu, Banyuwangi, dan lainnya.

“Kami berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban sehingga kehadiran Negara ada dalam penegakan hukum di masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

BacaJuga :

Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

24 Juni 2026
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

19 Juni 2026

Selanjutnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyambut baik dan mengapresiasi Kejaksaan Agung dan jajaran yang telah mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan selama ini secara teknis telah dibantu dalam memberikan ruang kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terutama dalam pendampingan korban kejahatan.

“Media sosial dan media elektronik juga sangat berperan dalam memviralkan dan mengungkap perkara-perkara yang terkait dengan kejahatan rentan bagi perempuan dan anak sehingga ada harapan baru bagi korban dimana perkaranya dapat diselesaikan dengan baik. Kita juga apresiasi media dan selalu melakukan pengawalan dan pendampingan terhadap kasus-kasus tersebut,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyampaikan perlu adanya peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dan SDM pelayanan teknis lainnya dalam bidang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Keadilan Gender serta peningkatan keefektifan instrumen layanan yang diselenggarakan APH, tenaga layanan pemerintah, lembaga layanan berbasis masyarakat termasuk implikasinya pada percepatan penanganan dan menghapuskan reviktimisasi pada korban.

Selanjutnya, Jaksa Agung akan menerima penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atas pemberian akses perempuan dan anak dalam penegakan hukum, serta direncanakan adanya kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam proses penanganan dan penegakan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual.(*)

Previous Post

Menpora Bangga, Meski Timnas U-19 tak Lolos Semifinal Piala AFF 2022

Next Post

Asisten 3 Hadiri Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan untuk Eselon 2 di Puslatbang KHAN

Berita Lainnya

Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

24 Juni 2026

JAKARTA – Layanan gadai emas yang dikelola Bank Syariah Indonesia (BSI) mencatat pertumbuhan signifikan sepanjang semester pertama 2026. Outstanding gadai...

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen, Rupiah dan Inflasi Jadi Prioritas

19 Juni 2026

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75 persen...

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026

Jakarta – BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat bahwa tidak seluruh layanan kesehatan dapat dijamin melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain...

Load More
Next Post
Asisten 3 Hadiri Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan untuk Eselon 2 di Puslatbang KHAN

Asisten 3 Hadiri Pembukaan Pelatihan Kepemimpinan untuk Eselon 2 di Puslatbang KHAN

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

24 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

24 Juni 2026
Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

24 Juni 2026
BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

BPOM Aceh Dorong Pengelolaan Obat Tepat demi Pelayanan Kefarmasian Berkualitas

24 Juni 2026
Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

Gadai Emas BSI Melonjak 100 Persen, Outstanding Tembus Rp13 Triliun

24 Juni 2026
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In