MediaNanggroe.com — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 34 produk kosmetik dari peredaran karena terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan ini merupakan hasil intensifikasi pengawasan rutin yang dilakukan BPOM selama April hingga Juni 2025.
Sebagian besar produk yang ditarik merupakan hasil kontrak produksi (28 item), sementara dua merupakan produk lokal dan empat lainnya impor. Berdasarkan hasil sampling dan pengujian laboratorium, produk-produk tersebut mengandung bahan berisiko tinggi seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, pewarna kuning metanil, dan steroid.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa pihaknya telah mencabut izin edar serta menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor terhadap produk-produk bermasalah tersebut. BPOM juga melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan retail kosmetik di seluruh Indonesia melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT), 1 Agustus 2025.
BPOM memperingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dan menghindari penggunaan produk yang mengandung bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam lampiran siaran pers resmi BPOM.













Discussion about this post