• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 16 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Kesehatan

BPOM Tarik Edar 19 Obat Herbal Ilegal, Terbukti Mengandung Obat Keras Berbahaya

redaksi by redaksi
23 September 2025
in Kesehatan
BPOM Tarik Edar 19 Obat Herbal Ilegal, Terbukti Mengandung Obat Keras Berbahaya

MediaNanggroe.com – BPOM kembali menemukan 19 produk herbal atau obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) melalui pengawasan intensif selama Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 12 produk ditemukan melalui pengawasan secara offline, sementara 7 produk lainnya berasal dari pengawasan di platform online.

Temuan ini merupakan komitmen BPOM untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal yang mencantumkan nomor izin edar fiktif serta tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Sebagai bentuk transparansi informasi untuk perlindungan masyarakat, BPOM menampilkan data dan visual produk OBA ilegal ini yang dapat dilihat pada Lampiran.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan sebagian besar produk yang ditemukan merupakan OBA dengan klaim memelihara stamina pria, yang ternyata mengandung sildenafil. Selain itu, BPOM juga menemukan OBA yang mengandung parasetamol dengan klaim mengatasi pegal linu serta produk pelangsing yang mengandung sibutramin.

Obat harus dikonsumsi sesuai dosis yang tepat sehingga BKO tidak diperbolehkan digunakan dalam produk OBA. OBA mengandung BKO berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena dapat dikonsumsi tidak sesuai aturan dan tanpa pengawasan tenaga medis.

BacaJuga :

Lagi, Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM Kondisi Keuangan DJS Membaik

BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp2 Triliun untuk Pelayanan Kesehatan Aceh Semester I 2026

23 Juli 2026
Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

22 Juli 2026

“Penggunaan BKO yang merupakan obat keras hanya diperbolehkan dalam obat yang diberikan melalui resep dokter. Mengonsumsi produk yang mengandung BKO tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping serius,” jelas Taruna Ikrar.

Sebagai contoh, sildenafil adalah zat aktif yang biasa digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi. Penggunaan yang tidak tepat dan tanpa dosis terkontrol dapat menyebabkan efek samping serius, seperti gangguan jantung, tekanan darah tidak stabil, hingga kematian.

BPOM mengecam keras praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan keselamatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Tindakan mencampurkan BKO ke dalam OBA demi meningkatkan efektivitas tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang tidak hanya berbahaya, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk berbasis bahan alam.

“Ini merupakan bentuk kecurangan yang membahayakan,” lanjut Kepala BPOM. Banyak konsumen mengira mereka mengonsumsi produk berbahan alam, padahal mengandung bahan kimia yang dapat memberikan dampak serius bagi tubuh.

“BPOM tidak akan menolerir pelanggaran semacam ini dan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran produk OBA ilegal dan berbahaya,” tegas Taruna Ikrar.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah memerintahkan seluruh produk yang teridentifikasi untuk ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Selain itu, BPOM juga melakukan pemblokiran (takedown) terhadap tautan penjualan produk ilegal yang ditemukan di platform online. Saat ini, BPOM tengah melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut terhadap pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tersebut.

Dalam upaya penegakan hukum, BPOM siap menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan, sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.

“BPOM akan terus memperkuat pengawasan dan kerja sama lintas sektor demi menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk obat dan makanan yang beredar di masyarakat,” pungkas Kepala BPOM.

BPOM juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat dan kritis dalam memilih produk OBA, terutama yang dijual melalui platform online. Masyarakat diimbau untuk membeli produk dari sumber yang tepercaya serta selalu memeriksa informasi dan legalitas produk, termasuk nomor izin edar yang tercantum dalam kemasan. Keaslian izin edar produk OBA dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

Selain itu, masyarakat diharapkan tidak mudah tergiur oleh klaim berlebihan maupun promosi yang tidak masuk akal. Bila menemukan produk mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, atau kantor Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.

Previous Post

Podcast Berbisik BPOM Aceh Ajak Mahasiswa USK Jadi Agen Literasi dan Transparansi

Next Post

Tingkatkan Sinergi Program JKN , BPJS Kesehatan Audiensi bersama Wali Nanggroe Aceh

Berita Lainnya

Lagi, Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM Kondisi Keuangan DJS Membaik

BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp2 Triliun untuk Pelayanan Kesehatan Aceh Semester I 2026

23 Juli 2026

BANDA ACEH – BPJS Kesehatan mencatat penyerapan biaya pelayanan kesehatan di Provinsi Aceh mencapai sekitar Rp2 triliun sepanjang Januari hingga...

Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

22 Juli 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh secara terbuka meminta pemerintah pusat membuka ruang perubahan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar daerah...

BPJS Kesehatan Perluas Layanan JKN Hingga Daerah 3T Indonesia

BPJS Kesehatan Perluas Layanan JKN Hingga Daerah 3T Indonesia

13 Juli 2026

Jakarta – BPJS Kesehatan terus memperluas akses layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga menjangkau masyarakat di daerah terdepan, terluar,...

Load More
Next Post
Tingkatkan Sinergi Program JKN , BPJS Kesehatan Audiensi bersama Wali Nanggroe Aceh

Tingkatkan Sinergi Program JKN , BPJS Kesehatan Audiensi bersama Wali Nanggroe Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

Bank Aceh Gandeng LPPI Percepat Persiapan Menjadi Bank Devisa

15 Agustus 2026
Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

Dukung Program Magang Nasional, Tahun ini Lebih dari 700 Peserta Bergabung di BSI

15 Agustus 2026
Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

Satria Irawan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Aceh, Kajati Tekankan Peran Strategis Intelijen

15 Agustus 2026
BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

BBPOM Aceh dan BPPMHKP Perketat Pengawasan Pangan di Pasar Banda Aceh

13 Agustus 2026
Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In