MediaNanggroe.Com – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh membahas rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Direktur YBHA Peutuah Mandiri, Rudy Bastian, S.H., mengatakan banyak masyarakat di desa masih kesulitan mendapatkan pendampingan hukum karena terbatasnya jumlah advokat, rendahnya literasi hukum, dan faktor kemiskinan. “Kehadiran Posbakum desa sangat penting agar masyarakat tidak lagi menghadapi masalah hukum seorang diri. Mereka berhak mendapat perlindungan dan keadilan sesuai amanat konstitusi,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).
Dalam audiensi tersebut, Kanwil Kemenkumham Aceh menegaskan bahwa program Posbakum akan diperkuat melalui Nota Kesepahaman (MoU) bersama Mahkamah Agung, Kemendagri, Kemendesa PDTT, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Melalui kerja sama ini, diharapkan ada dukungan anggaran yang jelas untuk mendukung keberlangsungan Posbakum di desa.
YBHA Peutuah Mandiri sendiri saat ini tengah menjalankan program “Empowering Community to Save Women and Children” dengan dukungan Kedutaan Besar Selandia Baru. Program ini mencakup pelatihan paralegal dan sosialisasi hukum di beberapa kabupaten/kota di Aceh. Hingga kini, YBHA telah melatih 75 paralegal komunitas di Aceh Jaya, Aceh Barat, dan Aceh Utara.
“Paralegal lokal sudah mulai aktif melakukan pendampingan masyarakat. Mereka bisa menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan Posbakum desa nantinya,” tambah Rudy.
Kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Aceh dan YBHA Peutuah Mandiri ini diharapkan dapat mempercepat kehadiran Posbakum di seluruh desa di Aceh. Dengan begitu, akses keadilan bisa dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok miskin dan rentan.











Discussion about this post