• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 22 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Kunjungi Kejati Aceh

redaksi by redaksi
22 Maret 2024
in Aceh
Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Kunjungi Kejati Aceh

MediaNanggroe.com, Banda Aceh | Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Babul Khoir H,
S.H., M.H. mengunjungi kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh,Kamis 21 Maret 2024 .

Babul Khoir bersama bersama rombongannya tiba di kantor Kejati Aceh Jalan Dr. Mohd Hasan, Batoh, Kota Banda Aceh, Sekira Pukul 09.00 WIB disambut Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh,Joko Purwanto didampingi para Asisten pada Kejati Aceh.

Adapun Kunjungan tersebut dalam Rangka Kegiatan Pemantauan Penilaian Tata Kelola Organisasi, Kelengkapan
Sarana dan Prasarana di Kejati Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh,Drs. Joko Purwanto, SH, menjelaskan gambaran umum tetang provinsi Aceh kepada Wakil KomJak RI, Aceh mempunyai Luas wilayah 5.675.840 ha,begitupun secara administratif Provinsi Aceh memiliki 23 Kabupaten dan Kota yang terdiri dari 18 Kabupaten dan 5 Kota, dengan jumlah penduduk Aceh sebanyak 5.325.010 jiwa.

BacaJuga :

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026

“Secara sosiologi penduduk Aceh sangat kental dengan nilai Agama Islam yang sangat mempengaruhi tata pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh”,Kata Joko Purwanto dalam Sambutanya.

Pemerintahan Aceh dan tatalaksananya sangat dipengaruhi dengan Syariat Islam dimana Aceh memiliki kelembagaan Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH, Dinas Dayah, MPU dengan tata nilai Syariat Islamnya,kata Joko.

Menurutnya kekhususan ini juga pada jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh menangani perkara Jinayat atau perkara Pelanggaran Syariat Islam.

Sedangkan secara adat budaya, Aceh memiliki Lembaga Majelis Adat Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe dengan tata nilai adatnya.

Joko mengatakan,Bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh membawahi 23 Kejaksaan Negeri, yang terdiri dari 6 Kejaksaan Negeri Type A dan 17 Kejaksaan Negeri Type B, dan 2 Cabang Kejaksaan Negeri, dengan jumlah pegawai secara keseluruhan se Aceh adalah : 1.003 orang pegawai, dengan perincian : 322 orang Jaksa dan 681 orang Pegawai Tata Usaha.

“Karena itu kami mohon petunjuk dan arahan Bapak Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI di kesempatan hari ini, untuk kesempurnaan kami dalam pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaan
lainnya”,ujar Kajati Aceh Joko Purwanto.

Sementara Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Babul Khoir H, S.H., M.H. menjelaskan tetang Peranan Komisi Kejaksaan dalam meniningkatkan Kualitas Kinerja Kejaksaan RI.

Ia menyebut, bahwa Berdasarkan Pasal 38 UU No. 16/2004 yang telah dirubah dengan UU No.11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa

“Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden.”jelasnya.

Presiden kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan RI pada Pebruari 2005 yang kemudian diubah dengan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2011 pada Maret 2011. tanggal 7 Peraturan tanggal 4 Maret 2011

Babul Khoir mengatakan,pada intinya Pengawasan Kolaboratif dengan Pengawas Internal Komisi Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai Pengawas Eksternal, tetapi sebagai Mitra Strategis dalam upaya perbaikan kinerja dan perilaku Aparat Kejaksaan, khususnya melalui kolaborasi yang efektif dan professional dalam menjaga dan meningkatkan public trust.

Begitupun, Kolaboratif dengan Perguruan Tinggi Komisi Kejaksaan harus menjalin Kerjasama yang erat dengan Perguruan Tinggi dalam membantu penyusunan kebijakan, dan pemantauan kinerja Kejaksaan.

“Fakultas Hukum khususnya dapat membantu dalam meningkatkan pemahaman generasi muda tentang peran Kejaksaan dalam sistem peradilan sebagai contoh tindakan konkretnya adalah dengan menempatkan posko pengaduan masyarakat”,ujarnya.

Previous Post

BPJS Kesehatan Tetap Layani Peserta JKN Selama Libur Lebaran di Aceh

Next Post

Polisi Masih Selidiki Identitas Pemotor yang Tewas Kecelakaan di Lamnga

Berita Lainnya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026

SUKA MAKMUE – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Nagan Raya atas Laporan Keuangan Tahun 2025 ternyata...

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026

BLANGPIDIE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada...

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk melibatkan anak-anak dan generasi muda dalam proses pembangunan daerah. Anak tidak lagi...

Load More
Next Post
Polisi Masih Selidiki Identitas Pemotor yang Tewas Kecelakaan di Lamnga

Polisi Masih Selidiki Identitas Pemotor yang Tewas Kecelakaan di Lamnga

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026
Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026
WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In