MediaNanggroe.com, Banda Aceh | Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Babul Khoir H,
S.H., M.H. mengunjungi kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh,Kamis 21 Maret 2024 .
Babul Khoir bersama bersama rombongannya tiba di kantor Kejati Aceh Jalan Dr. Mohd Hasan, Batoh, Kota Banda Aceh, Sekira Pukul 09.00 WIB disambut Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh,Joko Purwanto didampingi para Asisten pada Kejati Aceh.
Adapun Kunjungan tersebut dalam Rangka Kegiatan Pemantauan Penilaian Tata Kelola Organisasi, Kelengkapan
Sarana dan Prasarana di Kejati Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh,Drs. Joko Purwanto, SH, menjelaskan gambaran umum tetang provinsi Aceh kepada Wakil KomJak RI, Aceh mempunyai Luas wilayah 5.675.840 ha,begitupun secara administratif Provinsi Aceh memiliki 23 Kabupaten dan Kota yang terdiri dari 18 Kabupaten dan 5 Kota, dengan jumlah penduduk Aceh sebanyak 5.325.010 jiwa.
“Secara sosiologi penduduk Aceh sangat kental dengan nilai Agama Islam yang sangat mempengaruhi tata pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh”,Kata Joko Purwanto dalam Sambutanya.
Pemerintahan Aceh dan tatalaksananya sangat dipengaruhi dengan Syariat Islam dimana Aceh memiliki kelembagaan Dinas Syariat Islam, Satpol PP dan WH, Dinas Dayah, MPU dengan tata nilai Syariat Islamnya,kata Joko.
Menurutnya kekhususan ini juga pada jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh menangani perkara Jinayat atau perkara Pelanggaran Syariat Islam.
Sedangkan secara adat budaya, Aceh memiliki Lembaga Majelis Adat Aceh dan Lembaga Wali Nanggroe dengan tata nilai adatnya.
Joko mengatakan,Bahwa Kejaksaan Tinggi Aceh membawahi 23 Kejaksaan Negeri, yang terdiri dari 6 Kejaksaan Negeri Type A dan 17 Kejaksaan Negeri Type B, dan 2 Cabang Kejaksaan Negeri, dengan jumlah pegawai secara keseluruhan se Aceh adalah : 1.003 orang pegawai, dengan perincian : 322 orang Jaksa dan 681 orang Pegawai Tata Usaha.
“Karena itu kami mohon petunjuk dan arahan Bapak Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI di kesempatan hari ini, untuk kesempurnaan kami dalam pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaan
lainnya”,ujar Kajati Aceh Joko Purwanto.
Sementara Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Babul Khoir H, S.H., M.H. menjelaskan tetang Peranan Komisi Kejaksaan dalam meniningkatkan Kualitas Kinerja Kejaksaan RI.
Ia menyebut, bahwa Berdasarkan Pasal 38 UU No. 16/2004 yang telah dirubah dengan UU No.11/2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa
“Untuk meningkatkan kualitas kinerja kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunan dan kewenangannya diatur oleh Presiden.”jelasnya.
Presiden kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan RI pada Pebruari 2005 yang kemudian diubah dengan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2011 pada Maret 2011. tanggal 7 Peraturan tanggal 4 Maret 2011
Babul Khoir mengatakan,pada intinya Pengawasan Kolaboratif dengan Pengawas Internal Komisi Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai Pengawas Eksternal, tetapi sebagai Mitra Strategis dalam upaya perbaikan kinerja dan perilaku Aparat Kejaksaan, khususnya melalui kolaborasi yang efektif dan professional dalam menjaga dan meningkatkan public trust.
Begitupun, Kolaboratif dengan Perguruan Tinggi Komisi Kejaksaan harus menjalin Kerjasama yang erat dengan Perguruan Tinggi dalam membantu penyusunan kebijakan, dan pemantauan kinerja Kejaksaan.
“Fakultas Hukum khususnya dapat membantu dalam meningkatkan pemahaman generasi muda tentang peran Kejaksaan dalam sistem peradilan sebagai contoh tindakan konkretnya adalah dengan menempatkan posko pengaduan masyarakat”,ujarnya.
Discussion about this post