MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Ketua Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (TKMKB) Cabang Banda Aceh, Azwar Ridwan mengajak Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk melakukan inovasi terhadap pelayanan sehingga dapat meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat. Hal ini disampaikan pada kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi KBK Tingkat Kota Banda Aceh yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Pemantauan dan Evaluasi yang terdiri dari unsur Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, TKMKB Cabang Banda Aceh, Asosiasi Klinik Aceh, IDI Kota Banda Aceh dan Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kota Banda Aceh pada Senin (15/5) di Banda Aceh.
Pelaksanaan Monev KBK kepada FKTP ini sendiri terus dilakukan secara berkala oleh Tim Monev KBK bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan dengan beberapa indikator yang harus dicapai oleh FKTP diantaranya angka kontak, rasio kunjungan rutin program pengelolaan penyakit kronis (prolanis), rasio rujukan non spesialistik dan home visit (kunjungan kerumah pasien).
“FKTP agar dapat menciptakan inovasi untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu layanan serta kinerja guna mengoptimalkan layanan kesehatan kepada masyarakat dan komponen yang terdapat dalam KBK dapat tercapai,” ucap Azwar.
Mengenai salah satu komponen dari tercapainya KBK adalah angka kontak, Azwar menyerukan FKTP agar dapat meningkatkan kegiatan kontak tidak langsung kepada peserta dalam mencapai indikator Angka Kontak. Kemudian kata Azwar, dalam mecapai rasio dokter (1:<5000) di FKTP, maka Dinas Kesehatan perlu dilakukan pemerataan dokter di setiap Puskesmas.
Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman menyampaikan meningkatnya jumlah peserta di FKTP, disesuaikan dengan jumlah tenaga dokter di FKTP agar rasio jumlah dokter dapat mencapai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan diterbitkannya regulasi terbaru yaitu Peraturan Menteri Kesehatan 3/2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Program JKN, Lukman berharap perlunya disampaikan kembali informasi pada petugas Kesehatan di Puskesmas mengenai cara menghitung pembayaran kapitasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar menjelaskan bahwa besaran pembayaran tarif kapitasi ditentukan berdasarkan kriteria teknis SDM, sarana dan prasarana, lingkup pelayanan serta komitmen pelayanan. Khusus untuk SDM harus memenuhi ketersediaan dokter atau rasio dokter dibanding peserta terdaftar dan juga harus memenuhi ketersediaan dokter gigi.
Untuk capaian rasio rujukan non spesialistik FKTP di Kota Banda Aceh yang merupakan salah satu komponen dalam KBK dari bulan Januari sampai dengan April 2023, menurut Neni secara total indikator rasio rujukan non spesialistik yang tidak boleh melebihi dari 2% karena harus tuntas penanganannya di FKTP ada 2 FKTP yang melebihi 2%.
“Dari target rasio rujukan non spesialistik yang tidak boleh melebihi 2%, pada tahun 2023 ini secara keseluruhan di Kota Banda Aceh hasilnya didapai tidak melebihi 2% yang dapat dirincikan pada bulan Januari 0,54%, Februari 1,17%, Maret 0,61% dan April 0,52%, walaupun terdapat 2 FKTP yang melebihi dari 2%, kami harapkan rujukan non spesialistik di FKTP tersebut dapat dikendalikan,” jelas Neni dalam paparan materinya.
Neni menambahkan, indikator lain untuk tercapainya KBK di FKTP adalah Rasio Peserta Prolanis Terkendali. Indikator ini kata Neni diharapkan dapat mengurangi prevalensi penderita diabetes mellitus dan hipertensi yang tidak terkendali sehingga dapat memperbaiki status kesehatan masyarakat secara nasional mengingat bahwa diagnosis tersebut merupakan mother of disease atau induk dari segala penyakit yang sebenarnya dapat dikendalikan. (rq)
Discussion about this post