• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 10 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Tambang Ilegal di Aceh Jaya

redaksi by redaksi
25 September 2025
in Aceh
Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Tambang Ilegal di Aceh Jaya

MediaNanggroe.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, PI (32), terpidana perkara pertambangan tanpa izin, dalam operasi yang digelar pada Kamis pagi.

Terpidana diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di Niaga Cafe SPBU Lamno, Kabupaten Aceh Jaya, setelah sebelumnya dilakukan pemantauan intensif atas informasi masyarakat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor R01/L.1.24/Dti/01/2025 tanggal 7 Januari 2025. “Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung program Tabur 31.1 Kejaksaan RI, bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan hukum,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H.

PI terbukti melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 28 November 2022, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 484/Pid.Sus/2022/PT BNA tanggal 30 November 2022, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2388 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Juli 2023, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Namun, meski telah dipanggil secara sah untuk menjalani hukuman, PI melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk proses administrasi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi. Atas permintaan keluarga, terpidana akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu.

BacaJuga :

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

Ali Rasab Lubis menegaskan, Kejati Aceh akan terus mengintensifkan pencarian dan penangkapan terhadap buronan lainnya.

“Kami mengimbau seluruh buronan agar segera menyerahkan diri, karena cepat atau lambat pasti akan kami tangkap,” tegasnya.

Previous Post

Bank Indonesia Aceh Gelar Meuseuraya Festival 2025, Dorong Kolaborasi Ekonomi Syariah dan UMKM

Next Post

Rokok Ilegal Masih Bandel! Bea Cukai Sapu 2.680 Batang di Banda Aceh dan Aceh Besar

Berita Lainnya

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan...

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

9 Juni 2026

Banda Aceh – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin menanggapi informasi mengenai adanya penonaktifan data peserta Jaminan Kesehatan Aceh...

Load More
Next Post
Rokok Ilegal Masih Bandel! Bea Cukai Sapu 2.680 Batang di Banda Aceh dan Aceh Besar

Rokok Ilegal Masih Bandel! Bea Cukai Sapu 2.680 Batang di Banda Aceh dan Aceh Besar

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026
Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

9 Juni 2026
BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

9 Juni 2026
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

9 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP3AKB Aceh Selatan Anggarkan Rp840 Juta untuk Pulsa TPK Lewat Pengadaan Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelemahan Rupiah Berdampak pada Mahasiswa Indonesia di Kairo, Daya Beli Menurun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In