MediaNanggroe.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, PI (32), terpidana perkara pertambangan tanpa izin, dalam operasi yang digelar pada Kamis pagi.
Terpidana diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di Niaga Cafe SPBU Lamno, Kabupaten Aceh Jaya, setelah sebelumnya dilakukan pemantauan intensif atas informasi masyarakat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor R01/L.1.24/Dti/01/2025 tanggal 7 Januari 2025. “Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung program Tabur 31.1 Kejaksaan RI, bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan hukum,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H.
PI terbukti melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 28 November 2022, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 484/Pid.Sus/2022/PT BNA tanggal 30 November 2022, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2388 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Juli 2023, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Namun, meski telah dipanggil secara sah untuk menjalani hukuman, PI melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk proses administrasi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi. Atas permintaan keluarga, terpidana akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu.
Ali Rasab Lubis menegaskan, Kejati Aceh akan terus mengintensifkan pencarian dan penangkapan terhadap buronan lainnya.
“Kami mengimbau seluruh buronan agar segera menyerahkan diri, karena cepat atau lambat pasti akan kami tangkap,” tegasnya.











Discussion about this post