• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 17 Februari 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Tambang Ilegal di Aceh Jaya

redaksi by redaksi
25 September 2025
in Aceh
Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Tambang Ilegal di Aceh Jaya

MediaNanggroe.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, PI (32), terpidana perkara pertambangan tanpa izin, dalam operasi yang digelar pada Kamis pagi.

Terpidana diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di Niaga Cafe SPBU Lamno, Kabupaten Aceh Jaya, setelah sebelumnya dilakukan pemantauan intensif atas informasi masyarakat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan Kejaksaan Negeri Aceh Jaya Nomor R01/L.1.24/Dti/01/2025 tanggal 7 Januari 2025. “Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung program Tabur 31.1 Kejaksaan RI, bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan hukum,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H.

PI terbukti melakukan aktivitas pertambangan pasir dan batu (galian C) tanpa izin di Desa Sango, Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, pada 21 Juni 2022. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Calang Nomor 27/Pid.Sus/2022/PN Cag tanggal 28 November 2022, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 484/Pid.Sus/2022/PT BNA tanggal 30 November 2022, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2388 K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 Juli 2023, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Namun, meski telah dipanggil secara sah untuk menjalani hukuman, PI melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Kejati Aceh untuk proses administrasi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi. Atas permintaan keluarga, terpidana akan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kajhu.

BacaJuga :

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

16 Februari 2026
Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Huntara dan Logistik Wajib Siap Jelang Ramadhan

Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Huntara dan Logistik Wajib Siap Jelang Ramadhan

16 Februari 2026

Ali Rasab Lubis menegaskan, Kejati Aceh akan terus mengintensifkan pencarian dan penangkapan terhadap buronan lainnya.

“Kami mengimbau seluruh buronan agar segera menyerahkan diri, karena cepat atau lambat pasti akan kami tangkap,” tegasnya.

Previous Post

Bank Indonesia Aceh Gelar Meuseuraya Festival 2025, Dorong Kolaborasi Ekonomi Syariah dan UMKM

Next Post

Rokok Ilegal Masih Bandel! Bea Cukai Sapu 2.680 Batang di Banda Aceh dan Aceh Besar

Berita Lainnya

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

16 Februari 2026

MediaNanggroe.com - Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026 Kota Banda Aceh menetapkan total belanja daerah sebesar Rp1.319,18...

Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Huntara dan Logistik Wajib Siap Jelang Ramadhan

Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Huntara dan Logistik Wajib Siap Jelang Ramadhan

16 Februari 2026

MediaNanggroe.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menginstruksikan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan instansi terkait untuk...

Kapolresta Banda Aceh Serahkan Penghargaan Untuk 51 Personel Berprestasi

Kapolresta Banda Aceh Serahkan Penghargaan Untuk 51 Personel Berprestasi

16 Februari 2026

MediaNanggroe.com - Polresta Banda Aceh kembali menggelar upacara pemberian penghargaan bagi personel berprestasi. Kali ini 50 personel menerima penghargaan yang...

Load More
Next Post
Rokok Ilegal Masih Bandel! Bea Cukai Sapu 2.680 Batang di Banda Aceh dan Aceh Besar

Rokok Ilegal Masih Bandel! Bea Cukai Sapu 2.680 Batang di Banda Aceh dan Aceh Besar

Discussion about this post

BERITA TERKINI

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

16 Februari 2026
Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Huntara dan Logistik Wajib Siap Jelang Ramadhan

Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Huntara dan Logistik Wajib Siap Jelang Ramadhan

16 Februari 2026
Kapolresta Banda Aceh Serahkan Penghargaan Untuk 51 Personel Berprestasi

Kapolresta Banda Aceh Serahkan Penghargaan Untuk 51 Personel Berprestasi

16 Februari 2026
Hampir Rp10 Miliar Digelontorkan, Penataan Taman Bustanussalatin Dimulai dari Depan Kantor Wali Kota

Hampir Rp10 Miliar Digelontorkan, Penataan Taman Bustanussalatin Dimulai dari Depan Kantor Wali Kota

16 Februari 2026
Aceh Berjasa bagi Republik, Wagub Soroti Mahal Harga Tiket Penerbangan

Aceh Berjasa bagi Republik, Wagub Soroti Mahal Harga Tiket Penerbangan

16 Februari 2026
  • Bernhard Rondonuwo Tekankan Harmonisasi Antarinstansi, Penegakan Qanun Aceh Harus Satu Arah

    Bernhard Rondonuwo Tekankan Harmonisasi Antarinstansi, Penegakan Qanun Aceh Harus Satu Arah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 29 Fasilitas Kesehatan di Aceh Sabet Penghargaan Transformasi Digital dalam Program JKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dir Pol PP Kemendagri Apresiasi Finalisasi Qanun Ketertiban di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Aceh Edukasi Siswa SMAN 2 Banda Aceh Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In