MediaNanggroe.com – Berdasarkan data yang dirilis melalui akun resmi Instagram BKN Aceh (@bknaceh) per 10 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, progres usul penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Paruh Waktu di Provinsi Aceh masih menunjukkan adanya sejumlah instansi yang belum mengajukan usulan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam laporan tersebut, tercatat sepuluh instansi pemerintah di Aceh yang belum mengusulkan NIPPPK Paruh Waktu, yaitu:
-
Pemerintah Aceh (Provinsi Aceh)
-
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
-
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
-
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan
-
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara
-
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil
-
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
-
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
-
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya
-
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya

Sementara itu, beberapa daerah telah menyampaikan usulan dan menunjukkan perkembangan signifikan, antara lain:
-
Kabupaten Pidie: 7.332 usulan, 2.710 dalam proses BKN, 1.336 mendapat persetujuan teknis (Pertek).
-
Kabupaten Aceh Barat: 2.796 usulan, seluruhnya diproses BKN, 2.671 memperoleh Pertek.
-
Kabupaten Simeulue: 1.684 usulan, 1.554 diproses BKN, 1.455 memperoleh Pertek.
-
Kabupaten Aceh Tengah: 3.332 usulan, 840 diproses BKN, 379 memperoleh Pertek.
-
Kota Subulussalam: 1.391 usulan, 1.318 diproses BKN, 1.129 memperoleh Pertek.
Berdasarkan rekapitulasi data BKN Aceh, total usulan dari seluruh instansi di Aceh berjumlah 29.873, dengan rincian 14.429 usulan telah masuk ke BKN, 10.251 telah memperoleh Pertek, dan 3.155 masih dalam tahap perbaikan dokumen dan proses lanjutan.
Data ini bersumber dari unggahan resmi BKN Aceh di Instagram dengan judul “Update Usul Penetapan NIPPPK Paruh Waktu – Data per 10 Oktober 2025, Pukul 10.00 WIB.”
(Sumber: Instagram Resmi BKN Aceh @bknaceh)











Discussion about this post