MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Satpol PP dan WH Aceh melakukan sosialisasi Permendagri yang berkaitan dengan Satlinmas di desa/gampong, yaitu Permendagri No.72 Th.2020, Permendagri No.10 Th.2009, dan Permendagri No.12 Th.2006. Serta melakukan diskusi terhadap pelaksaan tugas dan fungsi Satlinmas bersama perangkat gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, 6 Juli 2021
Kasatpol PP dan WH Aceh Jalalludin S.H, M.H melalui kasi Kesiagaan Mohd Nanda Rahmana, S.STP, M.Si kepada mediananggroe.com mengatakan “hari ini kita melakukan kegiatan mobilisasi penguatan Satlinmas di gampong-gampong di Aceh”.

Saat ini kita fokus pada gampong yang berada di wilayah kota Banda Aceh dan Aceh Besar, kita mensosialisasikan beberapa Permendagri yang berkaitan dengan Satlinmas gampong yaitu Permendagri No.72 Th.2020, Permendagri No.10 Th.2009, dan Permendagri No.12 Th.2006. Tambah Nanda
Selain melakukan sosialisasi kita juga melakukan diskusi dengan perangkat gampong, terhadap masalah yang dihadapi oleh Satlinmas gampong dalam melaksanakan tugas. Ujar Nanda
Sesuai intruksi Mendagri seluruh desa/gampong di Indonesia sudah terbentuk Satlinmas, khusus nya dalam menghadapi Pemilu Pilpres, Pilkada yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2024. Tambah Nanda
Untuk Banda Aceh kita udah melaksanakan di enam gampong, sedangkan di Aceh Besar baru satu gampong yang sudah kita melakukan sosialisasi, kegiatan sosialisasi ini akan terus berlanjut sampai waktu yang belum ditentukan. Tutup Nanda











Discussion about this post