Media Nanggroe.com, Banda Aceh – Sebanyak 21 PNS dan 10 tenaga kontrak terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh, yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 5 juli dan Selasa 6 Juli 2021.
Kasatpol PP dan WH Aceh Jalaluddin, S.H, M.M melalui Plh Kasi Pembinaan Ketertiban dan Ketentraman Umum Irhamuddin, S.Ag menyatakan “ Satpol PP dan WH Aceh melaksanakan patroli rutin dalam wilayah kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.”

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7734 tentang larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak berada di warkop/café dan Surat Edaran Gubernur Nomor 800/5250 Tahun 2020 tentang penyesuaian kerja pegawai dalam upaya penyebaran COVID 19 di lingkungan Pemerintah Aceh.Tambah Irham
Razia ini juga menyasar ke tempat keramaian dan sekaligus pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam tatanan baru produktif dan aman Covid-19 di Aceh. Kata Irham
Ada sekitar 21 PNS yang terdiri 15 orang PNS Pemerintah Aceh, 4 orang PNS Kota Banda Aceh dan 2 orang PNS Aceh Besar, serta 10 orang tenaga kontrak Pemerintah Aceh. Ujar Irham
Semua PNS dan tenaga kontrak tersebut terjaring oleh petugas saat berada di warung kopi diseputaran Kota Banda Aceh pada jam dinas. Tambah Irham
Bagi PNS dan tenaga kontrak yang telah terjaring razia tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani, kemudian juga akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing dinas untuk dibina. Tutup Irhamuddin











Discussion about this post