BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi membawa sengketa keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan Aceh (Bappeda Aceh) tidak memberikan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). SAPA menilai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran rakyat itu tidak semestinya ditutup dari akses publik.
Permohonan sengketa diajukan Ketua SAPA, Fauzan Adami, setelah permohonan informasi serta keberatan yang diajukan kepada Atasan PPID Pemerintah Aceh tidak berujung pada penyerahan dokumen yang diminta.
Fauzan mengatakan, SAPA meminta Dokumen Pokir DPRA karena dokumen tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan Aceh. Namun hingga batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen itu tidak juga diberikan.
“Atasan PPID memang menjawab keberatan kami melalui surat tertanggal 7 Juli 2026. Namun mereka tidak memerintahkan Bappeda Aceh untuk memberikan dokumen yang kami minta. Kami justru diarahkan agar meminta data kepada anggota DPRA atau SKPA terkait. Padahal dokumen itu berada dalam penguasaan Bappeda Aceh,” kata Fauzan, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, alasan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik yang menguasai suatu informasi berkewajiban memberikan informasi tersebut kepada masyarakat selama tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
SAPA juga menilai Bappeda Aceh tidak pernah menyatakan Dokumen Pokir DPRA sebagai informasi yang dikecualikan. Selain itu, hingga kini tidak pernah ditunjukkan adanya uji konsekuensi yang menjadi dasar hukum penolakan terhadap permohonan informasi tersebut.
Fauzan menegaskan, Pokir DPRA berisi usulan program pembangunan yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui isi dokumen tersebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.
“Kami menduga Pemerintah Aceh sengaja menghambat pemberian informasi ini. Padahal Pokir DPRA merupakan program yang menggunakan anggaran dari rakyat. Tidak ada alasan untuk menyembunyikannya dari masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah Aceh dapat mencontoh langkah Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kota Sabang yang telah memberikan Dokumen Pokir kepada pemohon informasi sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Seharusnya Pemerintah Aceh menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Bukan sebaliknya, justru menutup informasi yang menjadi hak masyarakat,” tutup Fauzan.











Discussion about this post