• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 21 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

SAPA Gugat Bappeda Aceh ke KIA, Dokumen Pokir DPRA Diduga Ditutup dari Publik

lasdianto by lasdianto
20 Juli 2026
in Aceh
SAPA Gugat Bappeda Aceh ke KIA, Dokumen Pokir DPRA Diduga Ditutup dari Publik

BANDA ACEH – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi membawa sengketa keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA) setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Perencanaan Pembangunan Aceh (Bappeda Aceh) tidak memberikan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). SAPA menilai dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran rakyat itu tidak semestinya ditutup dari akses publik.

Permohonan sengketa diajukan Ketua SAPA, Fauzan Adami, setelah permohonan informasi serta keberatan yang diajukan kepada Atasan PPID Pemerintah Aceh tidak berujung pada penyerahan dokumen yang diminta.

Fauzan mengatakan, SAPA meminta Dokumen Pokir DPRA karena dokumen tersebut merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan Aceh. Namun hingga batas waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dokumen itu tidak juga diberikan.

“Atasan PPID memang menjawab keberatan kami melalui surat tertanggal 7 Juli 2026. Namun mereka tidak memerintahkan Bappeda Aceh untuk memberikan dokumen yang kami minta. Kami justru diarahkan agar meminta data kepada anggota DPRA atau SKPA terkait. Padahal dokumen itu berada dalam penguasaan Bappeda Aceh,” kata Fauzan, Senin (20/7/2026).

BacaJuga :

Aceh Jaya Bergerak, BBPOM Aceh Dorong Terwujudnya Kabupaten Pangan Aman

Aceh Jaya Bergerak, BBPOM Aceh Dorong Terwujudnya Kabupaten Pangan Aman

21 Juli 2026
Wagub Aceh Kirim Empat Pelajar ke Tiongkok, Disiapkan Jadi Motor Hilirisasi Industri

Wagub Aceh Kirim Empat Pelajar ke Tiongkok, Disiapkan Jadi Motor Hilirisasi Industri

20 Juli 2026

Menurutnya, alasan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik yang menguasai suatu informasi berkewajiban memberikan informasi tersebut kepada masyarakat selama tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

SAPA juga menilai Bappeda Aceh tidak pernah menyatakan Dokumen Pokir DPRA sebagai informasi yang dikecualikan. Selain itu, hingga kini tidak pernah ditunjukkan adanya uji konsekuensi yang menjadi dasar hukum penolakan terhadap permohonan informasi tersebut.

Fauzan menegaskan, Pokir DPRA berisi usulan program pembangunan yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui isi dokumen tersebut sebagai bagian dari pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat.

“Kami menduga Pemerintah Aceh sengaja menghambat pemberian informasi ini. Padahal Pokir DPRA merupakan program yang menggunakan anggaran dari rakyat. Tidak ada alasan untuk menyembunyikannya dari masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Aceh dapat mencontoh langkah Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kota Sabang yang telah memberikan Dokumen Pokir kepada pemohon informasi sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“Seharusnya Pemerintah Aceh menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Bukan sebaliknya, justru menutup informasi yang menjadi hak masyarakat,” tutup Fauzan.

Previous Post

Wagub Aceh Kirim Empat Pelajar ke Tiongkok, Disiapkan Jadi Motor Hilirisasi Industri

Next Post

Aceh Jaya Bergerak, BBPOM Aceh Dorong Terwujudnya Kabupaten Pangan Aman

Berita Lainnya

Aceh Jaya Bergerak, BBPOM Aceh Dorong Terwujudnya Kabupaten Pangan Aman

Aceh Jaya Bergerak, BBPOM Aceh Dorong Terwujudnya Kabupaten Pangan Aman

21 Juli 2026

Calang – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mewujudkan sistem...

Wagub Aceh Kirim Empat Pelajar ke Tiongkok, Disiapkan Jadi Motor Hilirisasi Industri

Wagub Aceh Kirim Empat Pelajar ke Tiongkok, Disiapkan Jadi Motor Hilirisasi Industri

20 Juli 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mulai menyiapkan sumber daya manusia untuk menghadapi era hilirisasi industri. Empat pelajar terbaik Aceh resmi...

Plt. Sekda Aceh Tegaskan Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Realisasi Tambahan TKD Aceh Baru 3,1 Persen, Pemerintah Genjot Percepatan Pemulihan Pascabencana

19 Juli 2026

BANDA ACEH – Realisasi keuangan Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 untuk pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh masih...

Load More
Next Post
Aceh Jaya Bergerak, BBPOM Aceh Dorong Terwujudnya Kabupaten Pangan Aman

Aceh Jaya Bergerak, BBPOM Aceh Dorong Terwujudnya Kabupaten Pangan Aman

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Aceh Jaya Bergerak, BBPOM Aceh Dorong Terwujudnya Kabupaten Pangan Aman

Aceh Jaya Bergerak, BBPOM Aceh Dorong Terwujudnya Kabupaten Pangan Aman

21 Juli 2026
SAPA Gugat Bappeda Aceh ke KIA, Dokumen Pokir DPRA Diduga Ditutup dari Publik

SAPA Gugat Bappeda Aceh ke KIA, Dokumen Pokir DPRA Diduga Ditutup dari Publik

20 Juli 2026
Wagub Aceh Kirim Empat Pelajar ke Tiongkok, Disiapkan Jadi Motor Hilirisasi Industri

Wagub Aceh Kirim Empat Pelajar ke Tiongkok, Disiapkan Jadi Motor Hilirisasi Industri

20 Juli 2026
DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

20 Juli 2026
Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

19 Juli 2026
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗹𝗮𝘁𝘂𝗿𝗮𝗵𝗺𝗶 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗨𝗹𝗮𝗺𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗮𝘆𝗮𝗵, 𝗦𝗲𝗿𝗮𝗽 𝗔𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗱𝗶 𝗔𝗰𝗲𝗵 𝗦𝗲𝗹𝗮𝘁𝗮𝗻

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In