• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 15 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes Selama PPKM Darurat Menanti

editor by editor
2 Juli 2021
in Aceh
Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Prokes Selama PPKM Darurat Menanti

Foto Dok Kemendagri

BacaJuga :

Tekan Stunting, BBPOM Aceh Perkuat Pengembangan Garam Yodium Lokal

Tekan Stunting, BBPOM Aceh Perkuat Pengembangan Garam Yodium Lokal

15 Mei 2026
Pendampingan Intensif BBPOM Aceh Dorong Produk Lokal Lebih Aman dan Bermutu

Pendampingan Intensif BBPOM Aceh Dorong Produk Lokal Lebih Aman dan Bermutu

14 Mei 2026

MediaNanggroe.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan pelanggar protokol kesehatan (Prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021, akan mendapatkan sanksi pidana.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).
Mendagri menguraikan sejumlah sanksi pidana  yang  diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, hingga Instruksi Mendagri yang sedang disiapkan.

“Tetap digunakan UU yang ada. Misal UU yang terkait dengan masalah penegakan prokes pandemi itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian UU Wabah Penyakit Menular, semua ada sanksi pidana,” kata Mendagri.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Kemudian dalam UU Wabah Penyakit Menular ketentuan mengenai sanksi terhadap pelanggar prokes termuat dalam Pasal 14 yang berbunyi:

1. Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

2. Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.

3. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Dia menambahkan ada sanksi bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, dengan merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Previous Post

Gubernur Surati BRI Pusat untuk Memperpanjang Layanan Agen BRILink di Aceh

Next Post

Wali Kota : Rentenir Dilarang Masuk di Pasar Al-Mahirah Banda Aceh

Berita Lainnya

Tekan Stunting, BBPOM Aceh Perkuat Pengembangan Garam Yodium Lokal

Tekan Stunting, BBPOM Aceh Perkuat Pengembangan Garam Yodium Lokal

15 Mei 2026

MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pengawasan...

Pendampingan Intensif BBPOM Aceh Dorong Produk Lokal Lebih Aman dan Bermutu

Pendampingan Intensif BBPOM Aceh Dorong Produk Lokal Lebih Aman dan Bermutu

14 Mei 2026

MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung percepatan sertifikasi...

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Aksi Tolak Pergub JKA Ricuh, Nurlis Sebut Mahasiswa Enggan Berdialog dengan Pemerintah

14 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Juru Bicara Pemerintah Aceh Dr Nurlis Effendi menyatakan unjukrasa mahasiswa hari ini, Rabu (13 Mei 2026), telah berjalan...

Load More
Next Post
Wali Kota : Rentenir Dilarang Masuk di Pasar Al-Mahirah Banda Aceh

Wali Kota : Rentenir Dilarang Masuk di Pasar Al-Mahirah Banda Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Tekan Stunting, BBPOM Aceh Perkuat Pengembangan Garam Yodium Lokal

Tekan Stunting, BBPOM Aceh Perkuat Pengembangan Garam Yodium Lokal

15 Mei 2026
Ketua Dekranasda Aceh Selatan Kunjungi Showroom dan Sentra IKM Dekranasda Aceh Besar

Ketua Dekranasda Aceh Selatan Kunjungi Showroom dan Sentra IKM Dekranasda Aceh Besar

14 Mei 2026
Pendampingan Intensif BBPOM Aceh Dorong Produk Lokal Lebih Aman dan Bermutu

Pendampingan Intensif BBPOM Aceh Dorong Produk Lokal Lebih Aman dan Bermutu

14 Mei 2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Aksi Tolak Pergub JKA Ricuh, Nurlis Sebut Mahasiswa Enggan Berdialog dengan Pemerintah

14 Mei 2026
BSI Aceh Gelar Media Gathering Bahas Peran Strategis Perbankan Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh

BSI Aceh Gelar Media Gathering Bahas Peran Strategis Perbankan Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh

14 Mei 2026
  • Maxim Hadir di Tapaktuan, Perluas Akses Transportasi Online Terjangkau di Aceh

    Maxim Hadir di Tapaktuan, Perluas Akses Transportasi Online Terjangkau di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Percepatan Kinerja Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In