• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 16 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

PPDB Madrasah Bermasalah: Ombudsman Ungkap Pungutan Liar Rp 11 Miliar di Banda Aceh

redaksi by redaksi
14 Agustus 2025
in Aceh
PPDB Madrasah Bermasalah: Ombudsman Ungkap Pungutan Liar Rp 11 Miliar di Banda Aceh

MediaNanggroe.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh menyerahkan 19 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pungutan di luar ketentuan, yang dilakukan saat penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tahun 2025. Laporan tersebut diserahkan pada para Terlapor, yaitu 12 kepala madrasah yang berlokasi di Kota Banda Aceh. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh (Kamis, 13/08/2025).

Selain kepada Terlapor, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty juga menyerahkan Salinan LHP kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh yang diwakili oleh Shulfan selaku Kepala Tim Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh dan Kepala Kantor Kemenag Kota Banda Aceh yang diwakili oleh Syafruddin Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, sebagai atasan dan atasan langsung dari para Terlapor.

“Ditemukan maladmistrasi saat PPDBM berlangsung pada 12 madrasah yang dilaporkan ke Ombudsman,” ungkap Dian.

Pada penyerahan LHP tersebut Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ayu P. Putri memaparkan hasil pemeriksaan Ombudsman melalui mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
“Ombudsman menemukan maladminitrasi pada 12 madrasah yang dilaporkan,” demikian disampaikan Ayu di hadapan para Terlapor.

BacaJuga :

Edukasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Terima Kunjungan Edukatif Santri Ponpes Modern Imam An-Nawawi

Edukasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Terima Kunjungan Edukatif Santri Ponpes Modern Imam An-Nawawi

15 September 2026
BPJS Kesehatan Dorong Paradigma Value-Based Health Care untuk Untuk Tingkatkan Mutu Layanan Peserta

BPJS Kesehatan Dorong Paradigma Value-Based Health Care untuk Untuk Tingkatkan Mutu Layanan Peserta

14 September 2026

Ayu menjelaskan, maladministrasi yang ditemukan berupa pungutan di luar ketentuan, penjualan seragam dan buku, tidak sesuainya pelaksanaan PPDBM dengan prosedur dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, serta melampaui kewenangan, yaitu adanya kepala madrasah yang memimpin rapat komite madrasah, dimana seharusnya rapat tersebut menjadi wadah musyawarah bagi orang tua peserta didik, tanpa campur-tangan pihak madrasah.

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh juga menyampaikan perkiraan total biaya yang dipungut saat pelaksanaan PPDBM pada 12 madrasah yang dilaporkan mencapai sekitar 11 Milyar rupiah lebih. Hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

“Aturannya jelas, tidak boleh ada biaya apapun selama proses PPDBM berlangsung. Jadi ini bukan larangan dari Ombudsman. Yang tidak dipatuhi 12 madrasah ini adalah PP dan Kepdirjen Pendis, Kementrian Agama RI” tegas Dian.

Walaupun tidak ada kerugian negara secara langsung. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh menegaskan bahwa berbegai jenis pungutan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian masyarakat.

“Tentu untuk menentukan seberapa besar kerugian masyarakat, diperlukan audit atau pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang,” ujar Dian.

Pada saat penyerahan LHP, Dian menyampaikan kepada perwakilan Kanwil Kemenag bahwa sebagian satuan pendidikan telah mematuhi saran perbaikan yang disampaikan saat proses pemeriksaan, sehingga sudah mengembalikan seluruh/sebagian pungutan dimaksud. Bagi yang belum melaksanakan tindakan korektif, Ombudsman menyatakan temuan tersebut dalam LHP, agar segera melakukan pengembalian sesuai ketentuan.

“Ombudsman Perwakilan Aceh akan memonitoring dilaksanakan atau tidaknya tindakan korektif yang kami lakukan dalam waktu tigapuluh hari setelah penyerahan LHP,” tambah Dian.

PPDB Madrasah bukan sekadar proses administratif, tetapi bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara. Pelaksanaannya harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, keterbukaan, dan non-diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Dengan begitu, madrasah menjadi sarana untuk mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, merata, dan berkeadilan.

Pungutan dilarang dalam proses penerimaan siswa baru karena dapat membatasi akses pendidikan, mencederai prinsip keadilan, dan menyebabkan diskriminasi berdasarkan kemampuan ekonomi.

Akses terhadap pendidikan berkualitas adalah hak setiap anak Aceh. Ombudsman sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, DPRA, beberapa pemerintah kabupaten/kota, organisasi masyarakat sipil pemerhati isu pendidikan, dan lembaga penegak hukum.

“Pendidikan berkualitas adalah ciri keistimewaan Aceh. Penyelenggaraannya yang bebas dari pungutan adalah wujud Aceh Mulia,” tutup Dian.

Previous Post

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Next Post

Miris! Pelajar Bolos di Aceh Besar Simpan Situs Porno & Judi Online

Berita Lainnya

Edukasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Terima Kunjungan Edukatif Santri Ponpes Modern Imam An-Nawawi

Edukasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Terima Kunjungan Edukatif Santri Ponpes Modern Imam An-Nawawi

15 September 2026

MediaNanggroe.com– Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menerima Kunjungan Edukatif dari Pondok Pesantren Modern Imam...

BPJS Kesehatan Dorong Paradigma Value-Based Health Care untuk Untuk Tingkatkan Mutu Layanan Peserta

BPJS Kesehatan Dorong Paradigma Value-Based Health Care untuk Untuk Tingkatkan Mutu Layanan Peserta

14 September 2026

MediaNanggroe.com– Penguatan mutu pelayanan dan keberlanjutan finansial program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus menjadi fokus transformasi jaminan sosial kesehatan di...

BPJS Kesehatan Perkuat Skrining Kanker Serviks di FKTP dalam Upaya Promotif & Preventif Program JKN

BPJS Kesehatan Perkuat Skrining Kanker Serviks di FKTP dalam Upaya Promotif & Preventif Program JKN

13 September 2026

BPJS Kesehatan mendorong upaya promotif dan preventif pada Program JKN salah satunya melalui penguatan deteksi dini kanker serviks dengan pemeriksaan...

Load More
Next Post
Miris! Pelajar Bolos di Aceh Besar Simpan Situs Porno & Judi Online

Miris! Pelajar Bolos di Aceh Besar Simpan Situs Porno & Judi Online

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Edukasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Terima Kunjungan Edukatif Santri Ponpes Modern Imam An-Nawawi

Edukasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Terima Kunjungan Edukatif Santri Ponpes Modern Imam An-Nawawi

15 September 2026
BPJS Kesehatan Dorong Paradigma Value-Based Health Care untuk Untuk Tingkatkan Mutu Layanan Peserta

BPJS Kesehatan Dorong Paradigma Value-Based Health Care untuk Untuk Tingkatkan Mutu Layanan Peserta

14 September 2026
BI Aceh Buka Olimpiade CBP Rupiah 2026, Pelajar Ditantang Kuasai Literasi Keuangan

BI Aceh Buka Olimpiade CBP Rupiah 2026, Pelajar Ditantang Kuasai Literasi Keuangan

13 September 2026
BPJS Kesehatan Perkuat Skrining Kanker Serviks di FKTP dalam Upaya Promotif & Preventif Program JKN

BPJS Kesehatan Perkuat Skrining Kanker Serviks di FKTP dalam Upaya Promotif & Preventif Program JKN

13 September 2026
Cegah Penyimpangan Pengelolaan Obat, BBPOM Aceh Perkuat Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Sabang

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Obat, BBPOM Aceh Perkuat Kompetensi Tenaga Kefarmasian di Sabang

11 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petani Mengadu, 16.276 Hektare Sawah Rusak Berat Masih Menunggu Rehabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In