• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 29 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

redaksi by redaksi
10 Juli 2024
in Aceh
Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

MediaNanggroe.com, Banda Aceh — Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap 24 kasus dan menangkap 43 pelaku penyelundupan imigran Rohingya ke Aceh. Dari jumlah kasus yang diungkap, 23 di antaranya telah P21 dan memperoleh vonis dari hakim.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap adalah penyelundupan Rohingya di Aceh Besar pada 10 Desember 2023 lalu, yang dilakukan tiga pria asal Myanmar berinisial MA, AH, dan HB. Mereka telah divonis pada Rabu, 5 Juni 2024, masing-masing; MA delapan tahun penjara, serta AH dan HB enam tahun penjara.

“Ketiga tersangka tersebut terbukti menyelundupkan orang ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang sah dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigirasi,” Kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto, dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

Dalam aksinya, jelas Ade, para tersangka tersebut terlibat mulai dari menyediakan dan menahkodai kapal berisi imigran Rohingya dari Bangladesh untuk menuju Aceh serta mempersiapkan segala kebutuhan selama perjalanan.

BacaJuga :

Mahasiswi ini Rasakan Manfaat JKN Saat Jalani Operasi Mata

Mahasiswi ini Rasakan Manfaat JKN Saat Jalani Operasi Mata

29 Oktober 2026
Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

28 Oktober 2026

Disamping itu, tambah Ade, setiap orang dewasa yang diselundupkan ke Aceh, para tersangka membebankan biaya sebesar Rp100 taka atau sekitar Rp14 juta. Sementara untuk anak-anak dibebankan Rp50 taka atau sekitar Rp7 juta.

“Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” jelas Ade.

Ade juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Aceh serta Rohingya di Indonesia agar tidak ikut terlibat menyelundupkan imigran Rohingya ke Aceh. Karena, hukuman bagi pelaku penyelundupan ini sangat berat.

“Setiap pelaku yang ikut terlibat dan juga turut membantu akan ditindak tegas sesuai dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sudah dipastikan dihukum dengan hukuman di atas lima tahun, karena undang-undang menerapkan ancaman minimal. Ancaman lima tahun tidak sepadan dengan uang yang di dapat dari kejahatan Penyelundupan yang dilakukan.” demikian, tutup Kombes Ade Harianto.

Previous Post

26.470 Paket Komoditi Murah di Bhayangkara Fest Habis Terjual

Next Post

Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU ITE di Radio Nikoya FM

Berita Lainnya

Mahasiswi ini Rasakan Manfaat JKN Saat Jalani Operasi Mata

Mahasiswi ini Rasakan Manfaat JKN Saat Jalani Operasi Mata

29 Oktober 2026

Medianaggroe.com – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Pidie, Asmaul Husna Armaini yang tengah menempuh pendidikan di Banda Aceh mengungkapkan manfaat Program...

Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

28 Oktober 2026

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

BBPOM Aceh Perkuat Penerapan CDOB, Pastikan Distribusi Alokon Aman dan Bermutu

BBPOM Aceh Perkuat Penerapan CDOB, Pastikan Distribusi Alokon Aman dan Bermutu

28 Oktober 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh memperkuat pembinaan tata kelola alat dan obat...

Load More
Next Post
Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU ITE di Radio Nikoya FM

Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU ITE di Radio Nikoya FM

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Geger Pengawasan di Aceh Besar, BBPOM Temukan 6.819 Produk Bermasalah

Geger Pengawasan di Aceh Besar, BBPOM Temukan 6.819 Produk Bermasalah

29 Oktober 2026
Mahasiswi ini Rasakan Manfaat JKN Saat Jalani Operasi Mata

Mahasiswi ini Rasakan Manfaat JKN Saat Jalani Operasi Mata

29 Oktober 2026
Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

28 Oktober 2026
BBPOM Aceh Perkuat Penerapan CDOB, Pastikan Distribusi Alokon Aman dan Bermutu

BBPOM Aceh Perkuat Penerapan CDOB, Pastikan Distribusi Alokon Aman dan Bermutu

28 Oktober 2026
BSI Perluas Sinergi dengan Muhammadiyah, Sasar 164 Kampus dan 50.000 UMKM

BSI Perluas Sinergi dengan Muhammadiyah, Sasar 164 Kampus dan 50.000 UMKM

28 Oktober 2026
  • Yulindawati Desak Pemko Banda Aceh Hukum Pemilik Usaha Jika Terbukti Melanggar Qanun

    Aktivis Kritik Anggaran Rp2 Miliar untuk BACCE 2026, Pertanyakan Urgensi dan Desak Transparansi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Aceh Selatan Hadirkan Alternatif Ekonomi di Kawasan Rawan Tanaman Terlarang lewat Tempe BERSINAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In