• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 29 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU ITE di Radio Nikoya FM

redaksi by redaksi
11 Juli 2024
in Aceh
Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU ITE di Radio Nikoya FM

MediaNanggroe.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat Aceh melalui program “Jaksa Menyapa”. Acara ini disiarkan langsung di Radio Nikoya FM, Lampaseh Kota, Banda Aceh, pada Kamis, 11 Juli 2024.

Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh untuk memberikan pemahaman tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) guna mencegah tindak pidana terkait ITE berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2016.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, didampingi oleh Firmansyah Siregar, S.H., Kasi Sosial, Kebudayaan, dan Kemasyarakatan di Kejati Aceh, serta M. Imam Jaya, Kabid Persandian Diskominsa Aceh. Acara ini dipandu oleh penyiar Radio Nikoya 106 FM, Dika Tobby.

Ali Rasab Lubis menyoroti pentingnya pemahaman UU ITE di era digitalisasi, di mana banyak pengguna media sosial tidak bijak dan rentan terjerat tindak pidana. “Oleh karena itu, perlu sosialisasi dan pemahaman tentang UU ITE guna mencegah terjadinya tindak pidana,” ungkap Ali.
Ali juga menyoroti perubahan pada pasal yang mengatur perbuatan yang dilarang, seperti pasal 27 tentang pencemaran nama baik. Hukuman maksimal dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 yang sebelumnya 4 tahun, kini menjadi 2 tahun dalam UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, pasal tentang fitnah tetap mempertahankan hukuman 4 tahun. Perubahan lainnya adalah peningkatan hukuman untuk pelaku kejahatan online, yang meningkat dari 6 tahun menjadi 10 tahun.

BacaJuga :

Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

28 Juli 2026
Kejati Aceh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

Kejati Aceh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

28 Juli 2026

Ali mengatakan pentingnya perubahan ini untuk melindungi korban dari tindak pidana ITE dan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Ali Rasab Lubis juga menekankan bahwa dalam beberapa kasus, meskipun orang lain yang diundang, pelakunya adalah mereka yang menyerang korban. Oleh karena itu, perubahan undang-undang ini menegaskan bahwa hanya korban yang dapat melaporkan pencemaran nama baik.

Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya memerangi kejahatan online. Peningkatan hukuman untuk pelaku kejahatan online dari 6 tahun menjadi 10 tahun mencerminkan komitmen pemerintah dalam memerangi kejahatan siber. “Perubahan ini diperlukan untuk mengantisipasi meningkatnya kejahatan di dunia digital dan melindungi masyarakat dari ancaman siber,” tegas Ali.

Dalam diskusi ini, narasumber lain, M. Imam Jaya, Kabid Persandian Diskominsa Aceh, menambahkan pentingnya keamanan informasi, terutama dalam mencegah kebocoran data dan mengatasi maraknya judi online. Pemerintah Aceh melakukan takedown terhadap situs-situs yang terlibat dalam praktik judi online untuk melindungi sistem elektronik dari ancaman siber. Meskipun Diskominsa Aceh tidak memiliki kewenangan hukum untuk menindak pelaku, mereka berupaya menjaga agar situs pemerintah tidak disusupi oleh situs judi online dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari judi online.

Previous Post

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Next Post

Pengutil Tas di RSUDZA Asal Pidie, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Alam

Berita Lainnya

Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

28 Juli 2026

BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh kembali menemukan aparatur sipil negara...

Kejati Aceh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

Kejati Aceh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

28 Juli 2026

TAKENGON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memperkuat upaya pencegahan tindak pidana di kalangan remaja dengan menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah...

BBPOM Aceh Temukan Dugaan Boraks pada Kerupuk di Warung Kopi Banda Aceh

BBPOM Aceh Temukan Dugaan Boraks pada Kerupuk di Warung Kopi Banda Aceh

28 Juli 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan tiga sampel kerupuk yang diduga mengandung...

Load More
Next Post
Pengutil Tas di RSUDZA  Asal Pidie, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Alam

Pengutil Tas di RSUDZA Asal Pidie, Ditangkap Unit Reskrim Polsek Kuta Alam

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

28 Juli 2026
Kejati Aceh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

Kejati Aceh Bentengi Pelajar dari Narkoba dan Bullying Lewat Program Jaksa Masuk Sekolah

28 Juli 2026
BBPOM Aceh Temukan Dugaan Boraks pada Kerupuk di Warung Kopi Banda Aceh

BBPOM Aceh Temukan Dugaan Boraks pada Kerupuk di Warung Kopi Banda Aceh

28 Juli 2026
Departemen Biologi FMIPA USK “Peringati Hari Konservasi Alam Sedunia” dengan serangkaian kegiatan

Departemen Biologi FMIPA USK “Peringati Hari Konservasi Alam Sedunia” dengan serangkaian kegiatan

28 Juli 2026
Direktur Utama Bank Aceh Syariah dan Jamaah Haji Kloter 2 Aceh Ziarahi Makam Habib Bugak, Meneladani Semangat Wakaf yang Mengalir Sepanjang Zaman

Direktur Utama Bank Aceh Syariah dan Jamaah Haji Kloter 2 Aceh Ziarahi Makam Habib Bugak, Meneladani Semangat Wakaf yang Mengalir Sepanjang Zaman

28 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In