• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 10 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

PNS dan PPPK Pemerintah Aceh Segera Gajian, Tenaga Kontrak Gigit Jari

redaksi by redaksi
5 Maret 2024
in Aceh
PNS dan PPPK Pemerintah Aceh Segera Gajian, Tenaga Kontrak Gigit Jari

Pengamat Sosial dan Politik yang juga Akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh Besar, Usman Lamreung.

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Akibat lambatnya pengesahaan APBA 2024  puluhan ribu PNS dan PPPK dilingkup Pemerintah Aceh tidak bisa menerima gaji seperti jadwal biasa alias terlambat.

Kondisi ini diakibatkat tarik ulur kesepekatan Pemerintah Aceh dan DPRA dalam pengunaan anggaran pemerintah Aceh.  Hal ini membuat Pj Gubernur Aceh mengabil sikap dengan untuk memenuhi gaji ASN tersebut, sehingga Pj Gubernur Aceh mengeluarkan Peraturan Guburnur (Pergub) Aceh No 11 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.

Adapun Pergub perubahan itu menetapkan 4 keputusan. Diantaranya, menetapkan alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh.

Selanjutnya anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

BacaJuga :

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026

Dalam Pergub tersebut Pemerintah Aceh mengalokasikan dana sebesar Rp606,6 Miliar lebih, dana tersebut dipergunakan untuk 49 item pembayaran Rp547,4 Miliar lebih untuk belanja pegawai sisanya Rp55.1 Miliar lebih diperuntukan belanja barang dan jasa.

Nah, Pergub ini menjadi angin segar bagi PNS dan PPPK dilingkup pemerintah Aceh, namun hal ini tidak bagi belansan ribu tenaga kontrak (tekon) dilingkup pemerintah Aceh sebab dari dana diatas tidak diperuntukan bagi tenaga kontrak, alias ASN terima gaji tenaga kontak gigit jari.

Pengamat Sosial dan Politik yang juga  Akademisi  Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh Besar, Usman Lamreung, menanggapi terkait Kisruk APBA  2024 terus berlanjut, perseturuan DPRA dan Pemerintah Aceh sepertinya belum ada kesepakatan dan kesudahan, termasuk hingga saat ini gaji ASN dan Tenaga Kontrak  di Aceh dibawah pemerintah Aceh belum cair, imbas atas perseteruan dua lembaga terhormat di Aceh. ujar Usman kepada mediananggroe,com, 5/3/2024.

Meugang tinggal beberapa hari lagi, belum jelasnya APBA, berimbas pada rakyat, tambah Usman.

Usman menambahkan, bila terus tidak ada kepastian APBA sampai mendekati hari meugang, kita ambil contoh  gaji ribuan guru  tidak kunjung keluar, ini akan berdampak besar pada kinerja guru dan proses belajar mengajar. Ini bisa saja berdampak dan berpotensi pada macetnya keberlanjutan belajar mengajar.

Termasuk bisa jadi mereka akan menambah berhutang, bisa-bisa berhutang pada pinjol (pinjaman berbasis online), maka sudah sepatutnya dua lembaga terhormat tersebut peka dengan kondisi rakyat termasuk guru, lanjut Usman.

Pj Gubernur dan Ketua DPRA sudah harus segera duduk bersama. Pemerintah Aceh harus membuka komunikasi dengan DPRA, agar perbedaan dalam kebijakan anggaran bisa diselesaikan. Masih banyak lembaga di Aceh yang bisa menjebatani dan menfasilitasi di Aceh kenapa harus cepat-cepat ke Jakarta?, tanya Usman.

Kisruk harus bisa segera selesai dan APBA bisa dijalankan, kalau ini terus tak ada solusi dan kesepakatan, berdampak besar pada pembangunan dan ekonomi Aceh. Ini bisa menjadi konflik politik antar elit dan rakyat dengan elit bisa saja terjadi, tutup Usman

 

 

 

Previous Post

Wakapolda bersama Tim KKDN Setjen Wantannas Bahas Soal Rohingya

Next Post

Kapolda DIY jadi Pemateri Dialog Publik Integrasi Anak Bangsa

Berita Lainnya

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026

MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan mutu dan...

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun menegaskan seluruh rumah sakit wajib menerima dan melayani pasien. “Tidak boleh...

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Aceh mengapresiasi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan jajaran kepolisian atas penanganan aksi massa beberapa...

Load More
Next Post
Kapolda DIY jadi Pemateri Dialog Publik Integrasi Anak Bangsa

Kapolda DIY jadi Pemateri Dialog Publik Integrasi Anak Bangsa

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026
Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

7 Mei 2026
ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In