MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Akibat lambatnya pengesahaan APBA 2024 puluhan ribu PNS dan PPPK dilingkup Pemerintah Aceh tidak bisa menerima gaji seperti jadwal biasa alias terlambat.
Kondisi ini diakibatkat tarik ulur kesepekatan Pemerintah Aceh dan DPRA dalam pengunaan anggaran pemerintah Aceh. Hal ini membuat Pj Gubernur Aceh mengabil sikap dengan untuk memenuhi gaji ASN tersebut, sehingga Pj Gubernur Aceh mengeluarkan Peraturan Guburnur (Pergub) Aceh No 11 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.
Adapun Pergub perubahan itu menetapkan 4 keputusan. Diantaranya, menetapkan alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh.
Selanjutnya anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam Pergub tersebut Pemerintah Aceh mengalokasikan dana sebesar Rp606,6 Miliar lebih, dana tersebut dipergunakan untuk 49 item pembayaran Rp547,4 Miliar lebih untuk belanja pegawai sisanya Rp55.1 Miliar lebih diperuntukan belanja barang dan jasa.
Nah, Pergub ini menjadi angin segar bagi PNS dan PPPK dilingkup pemerintah Aceh, namun hal ini tidak bagi belansan ribu tenaga kontrak (tekon) dilingkup pemerintah Aceh sebab dari dana diatas tidak diperuntukan bagi tenaga kontrak, alias ASN terima gaji tenaga kontak gigit jari.
Pengamat Sosial dan Politik yang juga Akademisi Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh Besar, Usman Lamreung, menanggapi terkait Kisruk APBA 2024 terus berlanjut, perseturuan DPRA dan Pemerintah Aceh sepertinya belum ada kesepakatan dan kesudahan, termasuk hingga saat ini gaji ASN dan Tenaga Kontrak di Aceh dibawah pemerintah Aceh belum cair, imbas atas perseteruan dua lembaga terhormat di Aceh. ujar Usman kepada mediananggroe,com, 5/3/2024.
Meugang tinggal beberapa hari lagi, belum jelasnya APBA, berimbas pada rakyat, tambah Usman.
Usman menambahkan, bila terus tidak ada kepastian APBA sampai mendekati hari meugang, kita ambil contoh gaji ribuan guru tidak kunjung keluar, ini akan berdampak besar pada kinerja guru dan proses belajar mengajar. Ini bisa saja berdampak dan berpotensi pada macetnya keberlanjutan belajar mengajar.
Termasuk bisa jadi mereka akan menambah berhutang, bisa-bisa berhutang pada pinjol (pinjaman berbasis online), maka sudah sepatutnya dua lembaga terhormat tersebut peka dengan kondisi rakyat termasuk guru, lanjut Usman.
Pj Gubernur dan Ketua DPRA sudah harus segera duduk bersama. Pemerintah Aceh harus membuka komunikasi dengan DPRA, agar perbedaan dalam kebijakan anggaran bisa diselesaikan. Masih banyak lembaga di Aceh yang bisa menjebatani dan menfasilitasi di Aceh kenapa harus cepat-cepat ke Jakarta?, tanya Usman.
Kisruk harus bisa segera selesai dan APBA bisa dijalankan, kalau ini terus tak ada solusi dan kesepakatan, berdampak besar pada pembangunan dan ekonomi Aceh. Ini bisa menjadi konflik politik antar elit dan rakyat dengan elit bisa saja terjadi, tutup Usman
Discussion about this post