• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 23 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Sepakat Optimalkan Pajak Rokok Untuk Program JKN

redaksi by redaksi
9 Maret 2023
in Aceh
Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Sepakat Optimalkan Pajak Rokok Untuk Program JKN

Kedeputian Wilayah I duduk bersama dengan Pemerintah Aceh membahas pengoptimalan kontribusi daerah untuk mendukung Program JKN melalui pajak rokok, Rabu (8/3) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Untuk mendukung kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I duduk bersama dengan Pemerintah Aceh membahas pengoptimalan kontribusi daerah untuk mendukung Program JKN melalui pajak rokok, pada Rabu (8/3) bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

Kontribusi daerah melalui pajak rokok ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan melalui kontribusi minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) atau ekuivalen 37,5% realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok masing-masing provinsi/kabupaten/kota.

Bertindak sebagai pimpinan rapat Kepala Bidang Pendapatan BPKA, yang dihadiri oleh Asisten Deputi Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Perwakilan Inspektorat Aceh, Bappeda Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Sosial Aceh dan jajaran di BPKA.

Asisten Deputi Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Idris Halomoan dalam paparan materinya mengatakan rencana dan anggaran kontribusi dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan pejabat BPJS Kesehatan setempat untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun.

BacaJuga :

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

23 Juni 2026
BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Produk Beredar

BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Produk Beredar

23 Juni 2026

“Apabila anggaran kontribusi pemerintah provinsi/kabupaten/ kota yang tercantum dalam kompilasi berita acara yang diserahkan oleh pemerintah provinsi sebesar 37,5% atau lebih maka tidak dilakukan pemotongan pajak rokok. Sejak tahun 2018 sesuai dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut sampai tahun 2022, terhadap anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, maka pajak rokok yang menjadi hak Pemerintah Aceh tidak dipotong oleh Menteri Keuangan Dirjen Perimbangan Keuangan. Kemudian anggaran Jaminan Kesehatan kabupaten/kota sudah tertuang dan terintegrasi melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang bersumber dari dana otonomi khusus,” kata Idris.

Pada kesempatan tersebut juga Idris mengapresiasi Pemerintah Aceh yang terus berkomitmen memberikan jaminan kesehatan kepada penduduknya melalui Program JKA yang diintegrasikan ke dalam Program JKN. Idris juga berharap semoga Program JKN ini makin dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat khususnya di Aceh.

“Penganggaran melalui pajak rokok paling sedikit 37,5% untuk iuran jaminan kesehatan ini diperuntukan untuk Kontribusi Iuran Peserta PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dan Bantuan Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Selama ini dengan penggaran dari Pemerintah Aceh kepada Program JKN telah banyak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan,” ucap Idris.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPKA Saumi Elfiza menyampaikan bahwa dana otonomi khusus di Aceh ditujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Namun anggaran untuk jaminan kesehatan ditahun 2023 ini menurut Saumi perlu dianggarkan dimasing-masing kabupaten/kota yang bersumber dari pajak rokok.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, anggaran jaminan kesehatan telah dianggarkan melalui dana otonomi khusus dan dana provinsi, untuk tahun 2023 ini, sesuai dengan regulasi bagi pemerintah kabupaten/kota harus melakukan penganggaran melalui pajak rokok paling sedikit 37,5% karena berdasarkan hasil konfirmasi dari Inspektorat Aceh ada beberapa daerah yang belum melakukan penganggaran. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi dengan kabupaten/kota untuk melaksanakan kesepakatan penganggaran jaminan kesehatan melalui pajak rokok,” ungkap Saumi.

Saumi menambahkan sebelum tanggal 31 Maret ini untuk dapat dijadwalkan pertemuan koordinasi untuk membahasan kesepakatan penganggaran pajak rokok dengan pemerintah kabupaten/kota yang akan difasilitasi oleh BPKA.(rq)

Previous Post

Penjabat Gubernur Aceh Lantik Muhammad Syah Sebagai Dirut BAS

Next Post

Pastikan Kesiapan Layanan Kemoterapi, BPJS Kesehatan Kredensial ke RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli

Berita Lainnya

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

23 Juni 2026

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk masa jabatan 2026–2030...

BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Produk Beredar

BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Produk Beredar

23 Juni 2026

BANDA ACEH – BBPOM Aceh memperkuat pengawasan obat dan makanan yang beredar di pasaran dengan meningkatkan kapasitas petugas pengawas melalui...

BPK Temukan 974 Kendaraan Dinas Nagan Raya Nunggak Pajak

BPK Temukan 974 Kendaraan Dinas Nagan Raya Nunggak Pajak

22 Juni 2026

NAGAN RAYA – Di saat masyarakat dituntut patuh membayar pajak kendaraan tepat waktu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya justru tercatat menunggak...

Load More
Next Post
Pastikan Kesiapan Layanan Kemoterapi, BPJS Kesehatan Kredensial ke RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli

Pastikan Kesiapan Layanan Kemoterapi, BPJS Kesehatan Kredensial ke RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI Matangkan Cabang di Arab Saudi

BSI Matangkan Cabang di Arab Saudi

23 Juni 2026
Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

Sekda Aceh Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah Periode 2026–2030

23 Juni 2026
BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Produk Beredar

BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Produk Beredar

23 Juni 2026
BPK Temukan 974 Kendaraan Dinas Nagan Raya Nunggak Pajak

BPK Temukan 974 Kendaraan Dinas Nagan Raya Nunggak Pajak

22 Juni 2026
Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

22 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In