MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Untuk mendukung kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I duduk bersama dengan Pemerintah Aceh membahas pengoptimalan kontribusi daerah untuk mendukung Program JKN melalui pajak rokok, pada Rabu (8/3) bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).
Kontribusi daerah melalui pajak rokok ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan melalui kontribusi minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) atau ekuivalen 37,5% realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Bertindak sebagai pimpinan rapat Kepala Bidang Pendapatan BPKA, yang dihadiri oleh Asisten Deputi Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Perwakilan Inspektorat Aceh, Bappeda Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Sosial Aceh dan jajaran di BPKA.
Asisten Deputi Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Idris Halomoan dalam paparan materinya mengatakan rencana dan anggaran kontribusi dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan pejabat BPJS Kesehatan setempat untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun.
“Apabila anggaran kontribusi pemerintah provinsi/kabupaten/ kota yang tercantum dalam kompilasi berita acara yang diserahkan oleh pemerintah provinsi sebesar 37,5% atau lebih maka tidak dilakukan pemotongan pajak rokok. Sejak tahun 2018 sesuai dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut sampai tahun 2022, terhadap anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, maka pajak rokok yang menjadi hak Pemerintah Aceh tidak dipotong oleh Menteri Keuangan Dirjen Perimbangan Keuangan. Kemudian anggaran Jaminan Kesehatan kabupaten/kota sudah tertuang dan terintegrasi melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang bersumber dari dana otonomi khusus,” kata Idris.
Pada kesempatan tersebut juga Idris mengapresiasi Pemerintah Aceh yang terus berkomitmen memberikan jaminan kesehatan kepada penduduknya melalui Program JKA yang diintegrasikan ke dalam Program JKN. Idris juga berharap semoga Program JKN ini makin dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat khususnya di Aceh.
“Penganggaran melalui pajak rokok paling sedikit 37,5% untuk iuran jaminan kesehatan ini diperuntukan untuk Kontribusi Iuran Peserta PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dan Bantuan Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Selama ini dengan penggaran dari Pemerintah Aceh kepada Program JKN telah banyak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan,” ucap Idris.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPKA Saumi Elfiza menyampaikan bahwa dana otonomi khusus di Aceh ditujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Namun anggaran untuk jaminan kesehatan ditahun 2023 ini menurut Saumi perlu dianggarkan dimasing-masing kabupaten/kota yang bersumber dari pajak rokok.
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, anggaran jaminan kesehatan telah dianggarkan melalui dana otonomi khusus dan dana provinsi, untuk tahun 2023 ini, sesuai dengan regulasi bagi pemerintah kabupaten/kota harus melakukan penganggaran melalui pajak rokok paling sedikit 37,5% karena berdasarkan hasil konfirmasi dari Inspektorat Aceh ada beberapa daerah yang belum melakukan penganggaran. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi dengan kabupaten/kota untuk melaksanakan kesepakatan penganggaran jaminan kesehatan melalui pajak rokok,” ungkap Saumi.
Saumi menambahkan sebelum tanggal 31 Maret ini untuk dapat dijadwalkan pertemuan koordinasi untuk membahasan kesepakatan penganggaran pajak rokok dengan pemerintah kabupaten/kota yang akan difasilitasi oleh BPKA.(rq)
Discussion about this post