• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 8 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Sepakat Optimalkan Pajak Rokok Untuk Program JKN

redaksi by redaksi
9 Maret 2023
in Aceh
Pemerintah Aceh dan BPJS Kesehatan Sepakat Optimalkan Pajak Rokok Untuk Program JKN

Kedeputian Wilayah I duduk bersama dengan Pemerintah Aceh membahas pengoptimalan kontribusi daerah untuk mendukung Program JKN melalui pajak rokok, Rabu (8/3) di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Untuk mendukung kesinambungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I duduk bersama dengan Pemerintah Aceh membahas pengoptimalan kontribusi daerah untuk mendukung Program JKN melalui pajak rokok, pada Rabu (8/3) bertempat di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

Kontribusi daerah melalui pajak rokok ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan melalui kontribusi minimal 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) atau ekuivalen 37,5% realisasi penerimaan yang bersumber dari pajak rokok masing-masing provinsi/kabupaten/kota.

Bertindak sebagai pimpinan rapat Kepala Bidang Pendapatan BPKA, yang dihadiri oleh Asisten Deputi Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Perwakilan Inspektorat Aceh, Bappeda Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Dinas Sosial Aceh dan jajaran di BPKA.

Asisten Deputi Perencanaan dan Keuangan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Idris Halomoan dalam paparan materinya mengatakan rencana dan anggaran kontribusi dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan pejabat BPJS Kesehatan setempat untuk disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahun.

BacaJuga :

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026
Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026

“Apabila anggaran kontribusi pemerintah provinsi/kabupaten/ kota yang tercantum dalam kompilasi berita acara yang diserahkan oleh pemerintah provinsi sebesar 37,5% atau lebih maka tidak dilakukan pemotongan pajak rokok. Sejak tahun 2018 sesuai dengan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut sampai tahun 2022, terhadap anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, maka pajak rokok yang menjadi hak Pemerintah Aceh tidak dipotong oleh Menteri Keuangan Dirjen Perimbangan Keuangan. Kemudian anggaran Jaminan Kesehatan kabupaten/kota sudah tertuang dan terintegrasi melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang bersumber dari dana otonomi khusus,” kata Idris.

Pada kesempatan tersebut juga Idris mengapresiasi Pemerintah Aceh yang terus berkomitmen memberikan jaminan kesehatan kepada penduduknya melalui Program JKA yang diintegrasikan ke dalam Program JKN. Idris juga berharap semoga Program JKN ini makin dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat khususnya di Aceh.

“Penganggaran melalui pajak rokok paling sedikit 37,5% untuk iuran jaminan kesehatan ini diperuntukan untuk Kontribusi Iuran Peserta PBI, Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III dan Bantuan Iuran Peserta PBPU dan Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Selama ini dengan penggaran dari Pemerintah Aceh kepada Program JKN telah banyak memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan,” ucap Idris.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPKA Saumi Elfiza menyampaikan bahwa dana otonomi khusus di Aceh ditujukan untuk pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Namun anggaran untuk jaminan kesehatan ditahun 2023 ini menurut Saumi perlu dianggarkan dimasing-masing kabupaten/kota yang bersumber dari pajak rokok.

“Berbeda dengan tahun sebelumnya, anggaran jaminan kesehatan telah dianggarkan melalui dana otonomi khusus dan dana provinsi, untuk tahun 2023 ini, sesuai dengan regulasi bagi pemerintah kabupaten/kota harus melakukan penganggaran melalui pajak rokok paling sedikit 37,5% karena berdasarkan hasil konfirmasi dari Inspektorat Aceh ada beberapa daerah yang belum melakukan penganggaran. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi dengan kabupaten/kota untuk melaksanakan kesepakatan penganggaran jaminan kesehatan melalui pajak rokok,” ungkap Saumi.

Saumi menambahkan sebelum tanggal 31 Maret ini untuk dapat dijadwalkan pertemuan koordinasi untuk membahasan kesepakatan penganggaran pajak rokok dengan pemerintah kabupaten/kota yang akan difasilitasi oleh BPKA.(rq)

Previous Post

Penjabat Gubernur Aceh Lantik Muhammad Syah Sebagai Dirut BAS

Next Post

Pastikan Kesiapan Layanan Kemoterapi, BPJS Kesehatan Kredensial ke RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli

Berita Lainnya

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun menegaskan seluruh rumah sakit wajib menerima dan melayani pasien. “Tidak boleh...

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Aceh mengapresiasi Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan jajaran kepolisian atas penanganan aksi massa beberapa...

Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

7 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi memiliki pimpinan baru setelah dilaksanakannya serah terima jabatan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala...

Load More
Next Post
Pastikan Kesiapan Layanan Kemoterapi, BPJS Kesehatan Kredensial ke RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli

Pastikan Kesiapan Layanan Kemoterapi, BPJS Kesehatan Kredensial ke RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026
Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

7 Mei 2026
ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Aspidum dan Tiga Kajari Baru, Tekankan Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice

Kajati Aceh Lantik Aspidum dan Tiga Kajari Baru, Tekankan Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice

7 Mei 2026
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In