MediaNanggroe.com – Bendera putih masih berkibar di sejumlah wilayah Aceh hingga akhir-akhir ini, menjadi simbol nyata keterbatasan logistik dan tekanan berat yang dialami warga pasca banjir besar. Di tengah kondisi tersebut, desakan agar bantuan internasional segera masuk ke Aceh kian menguat, menyusul lambannya pemulihan di beberapa daerah terdampak dan akses bantuan yang belum merata.
“Bantuan internasional itu sah dan dibenarkan. Sepanjang bersifat Non-Government to Government, tidak ada masalah. Ini sudah kami konfirmasi langsung ke Kementerian Dalam Negeri,” tegas MTA.
Menurut MTA, hingga saat ini belum ada satu pun arahan resmi dari Pemerintah Pusat yang melarang masuknya bantuan internasional non-G2G ke wilayah bencana di Aceh. Karena itu, NGO internasional dan lembaga kemanusiaan asing memiliki ruang legal untuk membantu proses pemulihan masyarakat terdampak.
Namun demikian, MTA menekankan bahwa seluruh bantuan wajib tunduk pada mekanisme negara. “Semua pihak harus melapor dan berkoordinasi dengan BNPB dan BPBA. Tidak boleh ada bantuan yang berjalan sendiri di luar sistem,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa bantuan logistik bukan bebas tanpa aturan. Setiap barang bantuan harus melalui mekanisme pelaporan instansi kebencanaan, sementara program pemulihan jangka menengah dan panjang akan diselaraskan dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang disusun Pemerintah Aceh di bawah supervisi Pemerintah Pusat.
MTA menyatakan Pemerintah Aceh saat ini fokus pada langkah konkret pemulihan, bukan polemik. Gubernur Aceh, kata dia, turun langsung ke lapangan untuk memastikan keputusan strategis diambil cepat dan tepat sesuai kebutuhan warga terdampak.
“Pesan Gubernur jelas, jangan terpecah oleh perbedaan. Ini saatnya semua pihak bersatu, bekerja bersama, dan mengutamakan kemanusiaan demi percepatan pemulihan Aceh,” tutup MTA.











Discussion about this post