Banda Aceh, Media Nanggroe.com, Gubernur Aceh mengeluarkan Sura Ederan Nomor 061.2/2/18986 tentang “Penegakan Protokol Kesehatan Selama Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021”, tertanggal 21 Desember 2020.
Surat tersebut ditujukan kepada para Bupati/Walikota se Aceh, dalam menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2020, untuk mencegah peningkatan jumlah kasus positif Covid 19 di Aceh.
Dalam Surat Ederan tersebut Gubernur menegaskan kepada Bupati/Walikota agar meningkatkan pengawasan dipintu masuk, setiap penumpang yang keluar dan masuk Aceh harus diperiksa surat keterangan pemeriksaan minimal surat Test Rapid Antigen yang berlaku selama 14 ( empat Belas) hari.
Selain itu dalam Surat Ederan Gubernur Aceh menegaskan pembatasan jam operasional bagi tempat usaha rumah makan/restoran, warung/café, pusat perbelanjaan, pusat hiburan, dan usaha lainya yang mengumpulkan orang banyak paling lambat pukul 22.00. wib mulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 4 januari 2021.
Kasatpol PP dan WH Aceh Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh.
Kasatpol PP dan WH Aceh Jalaluddin,MM melakukan rapat koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota se Aceh secara Virtual dengan menggunakan Aplikasi Zoom, Rabu 23 Desember 2020
Rapat secara Virtual tersebut juga turut hadir dari Kabag Bin Ops Biro Ops Polda Aceh AKBP Adnan Ratmoro dan WA. AS. Ops Kodam Iskandar Muda Letkol Inf. Awang Danan.
Jalaluddin meminta kepada Satpol PP dan WH yang berada di perbatasan untuk meningkatkan pengawasan terhadap warga yang hendak masuk ke Aceh dan memastikan memiliki surat keterangan pemeriksaan Test Rapid Antigen.
Bagi warga yang tidak memiliki surat keterangan pemeriksaan Test Rapid Antigen, maka harus dilakukan Rapid Antigen dan jika ditemukan reaktif agar dilakukan swap dan sambil menunggu hasil swap agar di isolasikan di tempat yang sudah ditentukan.
Discussion about this post