MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Menyapa dengan tema Penguatan Tata Kelola Koperasi Merah Putih melalui Kepatuhan dan Kesadaran Hukum, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui Radio Megah FM Banda Aceh sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pengurus koperasi.
Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Seksi II Bidang Intelijen Kejati Aceh, Firmansyah Siregar, S.H., M.H., serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Aceh, Aswar, M.Ap. Kedua narasumber menekankan pentingnya pengelolaan Koperasi Merah Putih yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Firmansyah Siregar menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mengawal tata kelola koperasi sejak tahap pembentukan hingga operasional. Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui pendampingan hukum nonlitigasi, termasuk pendampingan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pengelolaan pembiayaan, serta laporan pertanggungjawaban koperasi.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan melakukan pengawasan serta pencegahan potensi penyimpangan, baik secara langsung maupun melalui sistem pengawasan berbasis aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Pengawasan ini bertujuan memastikan penggunaan dana koperasi, termasuk yang bersumber dari dana desa dan bantuan pemerintah, dikelola secara tepat dan tidak menimbulkan permasalahan hukum. Apabila upaya preventif tidak diindahkan dan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Kejaksaan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Aswar menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengurus koperasi melalui pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Program Jaksa Menyapa mendapat respons positif dari masyarakat, terlihat dari antusiasme pendengar Radio Megah FM yang aktif mengajukan pertanyaan seputar tata kelola koperasi, pengelolaan keuangan, hak dan kewajiban anggota, serta konsekuensi hukum apabila terjadi penyimpangan.











Discussion about this post