• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 10 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Lewat Program Jaksa Menyapa, Kejati Aceh Dorong Tata Kelola Koperasi Merah Putih Patuh Hukum

redaksi by redaksi
3 Februari 2026
in Aceh
Lewat Program Jaksa Menyapa, Kejati Aceh Dorong Tata Kelola Koperasi Merah Putih Patuh Hukum

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum melalui program Jaksa Menyapa dengan tema Penguatan Tata Kelola Koperasi Merah Putih melalui Kepatuhan dan Kesadaran Hukum, Selasa (3/2/2026). Kegiatan ini disiarkan secara langsung melalui Radio Megah FM Banda Aceh sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pengurus koperasi.

Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala Seksi II Bidang Intelijen Kejati Aceh, Firmansyah Siregar, S.H., M.H., serta Kepala Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Aceh, Aswar, M.Ap. Kedua narasumber menekankan pentingnya pengelolaan Koperasi Merah Putih yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparannya, Firmansyah Siregar menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis dalam mengawal tata kelola koperasi sejak tahap pembentukan hingga operasional. Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi lebih mengedepankan upaya pencegahan melalui pendampingan hukum nonlitigasi, termasuk pendampingan penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pengelolaan pembiayaan, serta laporan pertanggungjawaban koperasi.

Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan melakukan pengawasan serta pencegahan potensi penyimpangan, baik secara langsung maupun melalui sistem pengawasan berbasis aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Pengawasan ini bertujuan memastikan penggunaan dana koperasi, termasuk yang bersumber dari dana desa dan bantuan pemerintah, dikelola secara tepat dan tidak menimbulkan permasalahan hukum. Apabila upaya preventif tidak diindahkan dan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Kejaksaan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BacaJuga :

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

Sementara itu, Aswar menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengurus koperasi melalui pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Program Jaksa Menyapa mendapat respons positif dari masyarakat, terlihat dari antusiasme pendengar Radio Megah FM yang aktif mengajukan pertanyaan seputar tata kelola koperasi, pengelolaan keuangan, hak dan kewajiban anggota, serta konsekuensi hukum apabila terjadi penyimpangan.

 

Previous Post

Tindak Lanjut Evaluasi Kemendagri Rampung, APBA 2026 Aceh Masuk Tahap Realisasi

Next Post

Wali Nanggroe dan BPJS Kesehatan Bahas Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan di Aceh

Berita Lainnya

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan...

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

9 Juni 2026

Banda Aceh – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin menanggapi informasi mengenai adanya penonaktifan data peserta Jaminan Kesehatan Aceh...

Load More
Next Post
Wali Nanggroe dan BPJS Kesehatan Bahas Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan di Aceh

Wali Nanggroe dan BPJS Kesehatan Bahas Peningkatan Mutu Layanan Kesehatan di Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026
Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

9 Juni 2026
BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

9 Juni 2026
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

9 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP3AKB Aceh Selatan Anggarkan Rp840 Juta untuk Pulsa TPK Lewat Pengadaan Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelemahan Rupiah Berdampak pada Mahasiswa Indonesia di Kairo, Daya Beli Menurun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In