• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 1 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Jokowi Serahkan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Aceh

redaksi by redaksi
27 Juni 2023
in Aceh
Jokowi Serahkan Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Aceh

Presiden Jokowi menyerahkan secara program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. (Foto: Lisye/detikcom)

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu. Dalam penyerahan ini Jokowi didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud Md.
Penyerahan secara simbolis ini dilakukan sebagai rangkaian acara kick off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu di lokasi pelanggaran HAM berat masa lalu Rumon Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). Saat penyerahan ini para perwakilan korban dipanggil ke atas panggung.

Jokowi kemudian menyerahkan secara bergilir ke 8 perwakilan korban. Saat penyerahan itu, Jokowi sesekali berbincang singkat dengan penerima.

Perwakilan korban ini terdiri dari korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh hingga eks mahasiswa Indonesia yang tidak bisa pulang ke Tanah Air akibat peristiwa 1965.

Jokowi mengatakan Indonesia merupakan negara besar sehingga wajar jika memiliki sejarah baik dan buruk. Namun Jokowi memastikan bahwa pemerintah memiliki niat tulus untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.

BacaJuga :

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

30 April 2026

“Negara kita ini memang negara besar jadi ada peristiwa-peristiwa yang mengikuti juga kadang-kadang peristiwanya baik, tetapi juga ada yang tidak baik dan saya kira normal di negara-negara lain juga pasti memiliki sejarah-sejarah,” kata Jokowi dalam sambutannya.

“Oleh karena itu, sekali lagi pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi dari PPHAM untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia berat di negara kita Indonesia,” sambungnya.

Program pemulihan hak korban ini melibatkan 19 kementerian.Pemulihan hak korban ini di antaranya berupa program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas, program beasiswa untuk korban. Ada pula program pelatihan keterampilan pembuatan kue dan pemberian alat pembuat kue.

“Berbagai dukungan untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban diberikan dengan melibatkan 19 kementerian dan lembaga pemerintahan,” kata Menko Polhukam Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (23/6).

Mahfud mengatakan Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas kepada para korban kasus HAM berat. Selanjutnya, Kemendikbud akan memberikan beasiswa untuk SD, SMP, SMA perguruan tinggi.

Kementan akan memberikan bantuan sapi dan traktor. Selanjutnya, Kemenlu dan Kemenkumham akan memberikan golden visa dan second home visa atau KITAP.

KemenPUPR membangun living part tentang HAM di lokasi Rumoh Geudong. Mahfud menyebut hal itu sesuai dengan permintaan para korban.

Ketua Tim Pelaksana PPHAM Letjen Teguh Pudjo Rumekso mengatakan penyelesaian non-yudisial tersebut fokus kepada pemulihan hak-hak korban. Selain itu, untuk mencegah agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.

“Pemulihan hak korban ini meliputi dua kategori, yaitu secara individual dan komunal, secara individual tadi sudah dijelaskan Pak Menko, tapi saya akan jelaskan lebih rinci,” ujarnya.

Teguh menjelaskan, untuk kategori individual, Kemenkes akan memberikan jaminan kesehatan prioritas. Dia menuturkan dikatakan prioritas lantaran jaminan kesehatan itu tidak seperti yang diberikan kepada yang reguler.

“Seperti korban dan keluarga korban akan mendapatkan layanan kesehatan, itu tingkat I. Jadi bisa mengakses ke seluruh rumah sakit pemerintah, biaya pelayanan ini dalam satu tahun dapat berkisar Rp 28 juta sekian,” jelasnya.

“Pemulihan hak korban ini meliputi dua kategori, yaitu secara individual dan komunal, secara individual tadi sudah dijelaskan Pak Menko, tapi saya akan jelaskan lebih rinci,” ujarnya.

Teguh menjelaskan, untuk kategori individual, Kemenkes akan memberikan jaminan kesehatan prioritas. Dia menuturkan dikatakan prioritas lantaran jaminan kesehatan itu tidak seperti yang diberikan kepada yang reguler.

“Seperti korban dan keluarga korban akan mendapatkan layanan kesehatan, itu tingkat I. Jadi bisa mengakses ke seluruh rumah sakit pemerintah, biaya pelayanan ini dalam satu tahun dapat berkisar Rp 28 juta sekian,” jelasnya.

Source: detik.com
Previous Post

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

Next Post

Presiden Jokowi: Pemerintah Memiliki Niat Tulus Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Berita Lainnya

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Aceh menanggapi pernyataan Ketua DPR Aceh Zulfadhli (Abang Samalanga) tentang dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah dirampok....

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

30 April 2026

MediaNanggroe.com  — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah...

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menggelar sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Banda Aceh,...

Load More
Next Post
Presiden Jokowi: Pemerintah Memiliki Niat Tulus Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Presiden Jokowi: Pemerintah Memiliki Niat Tulus Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM Berat

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

Sinergi BI Aceh dan Pemerintah Sukseskan Road to FESyar 2026, Dorong Aceh Jadi Pusat Halal

30 April 2026
Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

30 April 2026
Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

30 April 2026
Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

30 April 2026
Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat ASN Terjaring Razia Satpol PP dan WH Aceh Saat Nongkrong di Warkop di Jam Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati Soroti Anggaran Fantastis Revitalisasi dan Renovasi Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In