MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan secara simbolis program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM masa lalu. Dalam penyerahan ini Jokowi didampingi oleh Menko Polhukam Mahfud Md.
Penyerahan secara simbolis ini dilakukan sebagai rangkaian acara kick off Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM berat masa lalu di lokasi pelanggaran HAM berat masa lalu Rumon Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023). Saat penyerahan ini para perwakilan korban dipanggil ke atas panggung.
Jokowi kemudian menyerahkan secara bergilir ke 8 perwakilan korban. Saat penyerahan itu, Jokowi sesekali berbincang singkat dengan penerima.
Perwakilan korban ini terdiri dari korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh hingga eks mahasiswa Indonesia yang tidak bisa pulang ke Tanah Air akibat peristiwa 1965.
Jokowi mengatakan Indonesia merupakan negara besar sehingga wajar jika memiliki sejarah baik dan buruk. Namun Jokowi memastikan bahwa pemerintah memiliki niat tulus untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
“Negara kita ini memang negara besar jadi ada peristiwa-peristiwa yang mengikuti juga kadang-kadang peristiwanya baik, tetapi juga ada yang tidak baik dan saya kira normal di negara-negara lain juga pasti memiliki sejarah-sejarah,” kata Jokowi dalam sambutannya.
“Oleh karena itu, sekali lagi pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi dari PPHAM untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia berat di negara kita Indonesia,” sambungnya.
Program pemulihan hak korban ini melibatkan 19 kementerian.Pemulihan hak korban ini di antaranya berupa program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas, program beasiswa untuk korban. Ada pula program pelatihan keterampilan pembuatan kue dan pemberian alat pembuat kue.
“Berbagai dukungan untuk program pemulihan melalui pemenuhan hak-hak konstitusional para korban diberikan dengan melibatkan 19 kementerian dan lembaga pemerintahan,” kata Menko Polhukam Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (23/6).
Mahfud mengatakan Kementerian Kesehatan akan memberikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) prioritas kepada para korban kasus HAM berat. Selanjutnya, Kemendikbud akan memberikan beasiswa untuk SD, SMP, SMA perguruan tinggi.
Kementan akan memberikan bantuan sapi dan traktor. Selanjutnya, Kemenlu dan Kemenkumham akan memberikan golden visa dan second home visa atau KITAP.
KemenPUPR membangun living part tentang HAM di lokasi Rumoh Geudong. Mahfud menyebut hal itu sesuai dengan permintaan para korban.
Ketua Tim Pelaksana PPHAM Letjen Teguh Pudjo Rumekso mengatakan penyelesaian non-yudisial tersebut fokus kepada pemulihan hak-hak korban. Selain itu, untuk mencegah agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
“Pemulihan hak korban ini meliputi dua kategori, yaitu secara individual dan komunal, secara individual tadi sudah dijelaskan Pak Menko, tapi saya akan jelaskan lebih rinci,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, untuk kategori individual, Kemenkes akan memberikan jaminan kesehatan prioritas. Dia menuturkan dikatakan prioritas lantaran jaminan kesehatan itu tidak seperti yang diberikan kepada yang reguler.
“Seperti korban dan keluarga korban akan mendapatkan layanan kesehatan, itu tingkat I. Jadi bisa mengakses ke seluruh rumah sakit pemerintah, biaya pelayanan ini dalam satu tahun dapat berkisar Rp 28 juta sekian,” jelasnya.
“Pemulihan hak korban ini meliputi dua kategori, yaitu secara individual dan komunal, secara individual tadi sudah dijelaskan Pak Menko, tapi saya akan jelaskan lebih rinci,” ujarnya.
Teguh menjelaskan, untuk kategori individual, Kemenkes akan memberikan jaminan kesehatan prioritas. Dia menuturkan dikatakan prioritas lantaran jaminan kesehatan itu tidak seperti yang diberikan kepada yang reguler.
“Seperti korban dan keluarga korban akan mendapatkan layanan kesehatan, itu tingkat I. Jadi bisa mengakses ke seluruh rumah sakit pemerintah, biaya pelayanan ini dalam satu tahun dapat berkisar Rp 28 juta sekian,” jelasnya.
Discussion about this post