MediaNanggroe.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali mengadakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan mengunjungi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 4 Tungkop di Aceh Besar, Jumat 17 Mei 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada para siswa. Tim JMS kali ini dipimpin oleh Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, yang dengan antusias memberikan materi dan berdiskusi dengan para siswa mengenai berbagai aspek hukum.
Kunjungan ini disambut dengan antusiasme yang tinggi dari para siswa MAN 4 Tungkop. Mereka sangat tertarik dan aktif berpartisipasi dalam sesi tanya jawab. Beberapa topik yang menjadi perhatian utama para siswa antara lain adalah hukuman mati, hukum terhadap pelaku yang membela diri, serta penanganan kasus korupsi. Hal ini menunjukkan tingginya kesadaran dan minat para siswa terhadap isu-isu hukum yang penting dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu topik yang paling banyak ditanyakan oleh siswa adalah tentang hukuman mati. Dalam sesi diskusi, Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa hukuman mati di Indonesia masih menjadi salah satu bentuk hukuman yang diterapkan untuk kasus-kasus kejahatan berat seperti pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan narkoba dalam jumlah besar.
Namun, juga mengakui bahwa hukuman mati selalu menjadi bahan perdebatan di kalangan masyarakat dan ahli hukum.
Ada argumen yang mendukung hukuman mati sebagai bentuk hukuman yang paling adil bagi pelaku kejahatan berat, sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan,kata Ali Rasab
Di sisi lain, ada pula yang menentang hukuman mati dengan alasan bahwa hukuman tersebut tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan terdapat risiko terjadinya kekeliruan dalam proses peradilan yang dapat mengakibatkan eksekusi orang yang tidak bersalah.
Ali Rasab Lubis menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai aspek-aspek hukum dan etika dalam perdebatan tentang hukuman mati.
Ia juga mendorong para siswa untuk terus belajar dan memahami berbagai perspektif sebelum mengambil kesimpulan.
Pertanyaan lain yang menarik perhatian adalah mengenai hukum terhadap pelaku yang membela diri. Siswa-siswa MAN 4 Tungkop ingin mengetahui bagaimana hukum di Indonesia mengatur tindakan pembelaan diri dan sejauh mana seseorang diperbolehkan menggunakan kekerasan untuk melindungi diri dari ancaman,khususnya bagi perempuan yang membela diri saat terjadi pelecehan seksual
“Oleh karena di ada peraturan secara khusus tentang perlindungan Perempuan dan anak”,ujanya.
Ali Rasab Lubis menjelaskan bahwa menurut hukum pidana di Indonesia, pembelaan diri atau “noodweer” merupakan alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana.
“Tindakan pembelaan diri harus dilakukan dalam situasi ancaman yang nyata dan seketika, dan tindakan yang diambil harus proporsional dengan ancaman tersebut,” kata Ali Rasab Lubis.
Dia mengingatkan bahwa setiap kasus memiliki karakteristiknya masing-masing, dan penilaian terhadap apakah suatu tindakan dapat dianggap sebagai pembelaan diri atau tidak harus dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka serta batasan-batasan hukum dalam konteks pembelaan diri.
Kasus korupsi juga tidak luput dari perhatian para siswa. Mereka menunjukkan keprihatinan terhadap maraknya kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Ali Rasab Lubis menyampaikan bahwa Kejati Aceh dan kejaksaan di seluruh Indonesia terus berkomitmen untuk memberantas korupsi melalui berbagai upaya, termasuk penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Dalam penjelasannya, beliau menjabarkan beberapa langkah yang dilakukan dalam penanganan kasus korupsi, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan di pengadilan. Selain itu, Kejati Aceh juga aktif melakukan pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui program JMS ini.
“Masa depan bangsa ada di tangan kalian. Dengan integritas yang kuat, kalian bisa menjadi agen perubahan yang membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih bersih dan berkeadilan,” ujar
Kegiatan JMS di MAN 4 Tungkop diakhiri dengan penyerahan beberapa buku dan materi sosialisasi hukum kepada pihak sekolah sebagai bahan bacaan dan referensi bagi para siswa.
Ali Rasab Lubis berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para siswa, tidak hanya dalam menambah pengetahuan hukum, tetapi juga dalam membentuk karakter yang taat hukum dan berintegritas.
Discussion about this post