MediaNanggroe.com – Pemerintah Aceh menegaskan larangan keras bagi siapa pun untuk mengambil atau membawa keluar kayu-kayu yang berserakan di wilayah terdampak banjir bandang dan tanah longsor. Penegasan ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyusul maraknya aktivitas pembersihan di beberapa titik bencana.
Menurut MTA, bencana yang terjadi saat ini bukan peristiwa biasa, melainkan bagian dari rangkaian masalah kompleks yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan. Karena itu, seluruh pihak diminta mematuhi aturan agar penanganan bencana tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Gubernur meminta agar selain untuk kepentingan darurat di lapangan, tidak ada pihak mana pun yang mengambil apalagi membawa keluar kayu dari kawasan bencana tanpa izin otoritas berwenang,” tegas MTA.
Ia menjelaskan, kayu-kayu yang terbawa arus banjir bandang maupun longsor merupakan salah satu alat bukti penting dalam potensi penyelidikan Aparat Penegak Hukum terkait dugaan pelanggaran hukum lingkungan. Karena itu, tindakan sembrono, termasuk mengangkut kayu tanpa prosedur, dapat berimplikasi pada proses hukum.
“Potensi penyelidikan APH sangat terbuka. Kayu-kayu itu bisa menjadi bukti penting. Kami berharap semua pihak berhati-hati dan masyarakat ikut memantau,” ujar MTA.
Pemerintah Aceh juga meminta seluruh institusi, baik pemerintah maupun kelompok masyarakat yang bekerja dalam proses pembersihan, agar mengumpulkan kayu-kayu tersebut di lokasi yang telah ditentukan bersama. Gubernur telah menginstruksikan dinas terkait untuk berkoordinasi di lapangan guna memastikan penanganan dilakukan sesuai ketentuan.
“Penempatan kayu harus pada lokasi yang disepakati. Ini penting agar semuanya tertib dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tambahnya.
MTA menutup pernyataannya dengan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam penanganan bencana, seraya mengingatkan agar seluruh proses tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Demikian dan terima kasih,” tutup Muhammad MTA, Juru Bicara Pemerintah Aceh.











Discussion about this post