• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 1 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Hina Nabi di TikTok, Pria Asal Pidie Jaya Diseret ke Meja Hijau

Lasdianto by Lasdianto
22 April 2026
in Aceh
Hina Nabi di TikTok, Pria Asal Pidie Jaya Diseret ke Meja Hijau

MediaNanggroe.com — Penanganan kasus dugaan penistaan agama yang sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat Aceh kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Senin (20/4/2026).

Tersangka berinisial DS (31), seorang pendeta asal Mereudu, Pidie Jaya, diduga kuat menyebarkan konten bernuansa penghinaan terhadap umat Islam melalui media sosial TikTok. Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui jajaran Seksi Intelijen menyebut, kasus ini tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga sensitif secara sosial di Aceh yang dikenal sebagai daerah dengan kekhususan syariat Islam. Konten yang disebarkan tersangka dinilai berpotensi memicu keresahan bahkan konflik jika tidak ditangani secara tegas dan terukur.

Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa pada 8 Oktober 2025, tersangka mengunggah video melalui akun TikTok miliknya yang memuat narasi menghina sosok Nabi Muhammad SAW serta menyematkan frasa provokatif pada profil akun. Konten tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari sejumlah unggahan lain yang bernada serupa.

BacaJuga :

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

30 September 2026
BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

30 September 2026

“Muatan konten yang disebarkan tersangka berpotensi menimbulkan polemik dan reaksi luas di masyarakat Aceh, yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu keagamaan,” demikian ditegaskan dalam keterangan resmi kejaksaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) dan Pasal 300 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai proses tahap II, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 20 April hingga 9 Mei 2026. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Di sisi lain, tersangka diketahui didampingi tim penasihat hukum dari Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa batas hukum. Aparat penegak hukum dituntut bertindak cepat dan tegas, terutama terhadap konten yang berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama. Di tengah derasnya arus informasi, penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sosial di Aceh.

Previous Post

Sekda Aceh Buka Rakor Penanggulangan Narkoba 2026

Next Post

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

Berita Lainnya

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

30 September 2026

Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjalani tahapan visitasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang...

BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

30 September 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh terus mendorong penguatan pengawasan keamanan pangan segar...

Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

29 September 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam...

Load More
Next Post
Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

1 Oktober 2026
Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

30 September 2026
BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

BBPOM di Banda Aceh Kawal Keamanan PSAT, Dorong Kabupaten/Kota Perkuat Pengawasan Pangan

30 September 2026
QRIS Makin Diminati di Aceh, Pengguna Tembus 848.176 dan Merchant 347.497

QRIS Makin Diminati di Aceh, Pengguna Tembus 848.176 dan Merchant 347.497

29 September 2026
Mobil EV Semakin Diminati Anak Muda, BSI Hadirkan Pembiayaan Terjangkau

Mobil EV Semakin Diminati Anak Muda, BSI Hadirkan Pembiayaan Terjangkau

29 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Sayur Terbalik di Jalan Banda Aceh-Medan, Tumpahan Minyak Bikin Jalan Licin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In