• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 12 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Hina Nabi di TikTok, Pria Asal Pidie Jaya Diseret ke Meja Hijau

Lasdianto by Lasdianto
22 April 2026
in Aceh
Hina Nabi di TikTok, Pria Asal Pidie Jaya Diseret ke Meja Hijau

MediaNanggroe.com — Penanganan kasus dugaan penistaan agama yang sempat memicu kegaduhan di tengah masyarakat Aceh kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Senin (20/4/2026).

Tersangka berinisial DS (31), seorang pendeta asal Mereudu, Pidie Jaya, diduga kuat menyebarkan konten bernuansa penghinaan terhadap umat Islam melalui media sosial TikTok. Pelimpahan ini menandai bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan siap disidangkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui jajaran Seksi Intelijen menyebut, kasus ini tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga sensitif secara sosial di Aceh yang dikenal sebagai daerah dengan kekhususan syariat Islam. Konten yang disebarkan tersangka dinilai berpotensi memicu keresahan bahkan konflik jika tidak ditangani secara tegas dan terukur.

Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa pada 8 Oktober 2025, tersangka mengunggah video melalui akun TikTok miliknya yang memuat narasi menghina sosok Nabi Muhammad SAW serta menyematkan frasa provokatif pada profil akun. Konten tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari sejumlah unggahan lain yang bernada serupa.

BacaJuga :

Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

10 Oktober 2026
17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

10 Oktober 2026

“Muatan konten yang disebarkan tersangka berpotensi menimbulkan polemik dan reaksi luas di masyarakat Aceh, yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu keagamaan,” demikian ditegaskan dalam keterangan resmi kejaksaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 301 ayat (1) dan Pasal 300 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai proses tahap II, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari, terhitung sejak 20 April hingga 9 Mei 2026. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Di sisi lain, tersangka diketahui didampingi tim penasihat hukum dari Tim Advokasi Kerukunan Umat Beragama Nusantara selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa batas hukum. Aparat penegak hukum dituntut bertindak cepat dan tegas, terutama terhadap konten yang berpotensi merusak kerukunan antarumat beragama. Di tengah derasnya arus informasi, penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sosial di Aceh.

Previous Post

Sekda Aceh Buka Rakor Penanggulangan Narkoba 2026

Next Post

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

Berita Lainnya

Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

10 Oktober 2026

BANDA ACEH – Penguatan profesionalisme dan kesejahteraan wartawan menjadi agenda utama T. Haris Fadhillah dalam pencalonannya sebagai Ketua Persatuan Wartawan...

17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

10 Oktober 2026

BANDA ACEH – Sebanyak 17 dari 146 sarana distribusi dan pelayanan kefarmasian yang diperiksa Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan...

Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

8 Oktober 2026

ACEH TAMIANG – Aduan masyarakat terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang langsung ditindaklanjuti Balai Besar Pengawas Obat...

Load More
Next Post
Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Aceh melalui SYAFIF Goes to Aceh 2026

BSI Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah Aceh melalui SYAFIF Goes to Aceh 2026

11 Oktober 2026
Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

Haris Fadhillah Daftar Ketua PWI Aceh, Bidik Kesejahteraan Wartawan

10 Oktober 2026
17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

17 Sarana Obat di Aceh Belum Penuhi Ketentuan, BBPOM Perkuat Pengawasan

10 Oktober 2026
Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

Aduan Warga Bongkar Peredaran Kosmetik Tanpa Izin, BBPOM Aceh Turun Tangan

8 Oktober 2026
Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

8 Oktober 2026
  • Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

    Berbelit-belit Saat Diperiksa, Oknum Dosen Tersangka Korupsi Beasiswa Aceh Ditahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inflasi Aceh Tembus 5,03 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In