MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Petugas Satpol PP dan WH Aceh berhasil mengamankan Puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai kontrak di sejumlah warung kopi, dalam Wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, Senin 17 Mei 2021.
hari ini merupakan hari pertama masuk dinas setelah libur hari raya Aidul Fitri 1442 H, mereka diamankan karena berada di warkop/cafe pada jam kerja,
Kasatpol Pol PP dan WH Aceh, Jalaluddin,SH.MM melalui Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan WH Aceh Tarmizi, SP mengatakan, Razia rutin ini dilaksaksankan untuk menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 800/22476 tentang pembinaan disiplin dan kinerja PNS di lingkungan pemerintah Aceh Jo Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7734 tentang larangan bagi aparatur sipil negara dan tenaga kontrak/honorer berada di warung kopi/Café dan tempat keramaian serta pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh.
Dalam razia tersebut pihaknya berhasil mengamankan 25 orang PNS dan 4 orang Tenaga Kontrak dari beberapa Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan PNS dari Pemko Banda Aceh. Ujar Tarmizi
Bagi yang pelanggar di bawa ke kantor satpol PP dan WH Aceh untuk dilakukan pembinaan oleh petugas. Tambah Tarmizi
Lebih lanjut Tarmizi Menambahkan, bagi PNS dan Tenaga kotrak yang telah terjaring razia tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, Seperti harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani, kemudian juga akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing Dinas.











Discussion about this post