MediaNanggroe.com – Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengeksekusi hukuman uqubat cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari sembilan terpidana yang dieksekusi, empat orang menjalani hukuman cambuk kasus jarimah zina dengan masing-masing sebanyak 100 kali cambukan di depan umum. Sementara lainnya merupakan terpidana jarimah ikhtilath dan maisir.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah seluruh putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Empat terpidana kasus zina masing-masing berinisial MA, IA, N, dan SV. Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh tertanggal 4 Mei 2026, para terpidana dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum serta tambahan masa penahanan yang telah dijalani.
Selain kasus zina, Kejari Banda Aceh juga mengeksekusi dua terpidana jarimah ikhtilath berinisial R dan A. Keduanya dijatuhi hukuman 27 kali cambuk, namun dikurangi masa tahanan sehingga masing-masing menjalani 23 kali cambukan.
Sementara tiga terpidana lainnya yakni MUR, MI, dan PR menjalani hukuman cambuk dalam perkara jarimah maisir atau perjudian. Dua terpidana masing-masing menerima hukuman 10 kali cambuk yang dikurangi masa tahanan menjadi sembilan kali, sedangkan satu terpidana lainnya menerima hukuman sembilan kali cambuk.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, dalam siaran pers menyampaikan bahwa pelaksanaan uqubat cambuk tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran qanun jinayat di Aceh.
Eksekusi terbuka di kawasan Bustanussalatin itu turut disaksikan aparat penegak hukum, petugas medis, serta masyarakat yang hadir di lokasi pelaksanaan hukuman.











Discussion about this post