MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BPOM Aceh) terus memperkuat komitmen pengawasan sekaligus pembinaan pelaku usaha melalui kolaborasi lintas sektor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Sosialisasi Keamanan Pangan dan Legalitas Produk Pangan Olahan yang digelar pada Kamis (18/12/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya penerapan keamanan pangan serta kewajiban pemenuhan legalitas dan registrasi produk sebelum diedarkan kepada masyarakat. Lebih dari itu, forum ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung kemudahan berusaha dan pemberdayaan UMKM pangan di Aceh.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala BPOM Aceh, Riyanto, yang menegaskan peran strategis BPOM dalam menjamin keamanan pangan olahan yang beredar di masyarakat. Dalam sambutannya, Riyanto menyampaikan bahwa pengawasan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi kuat dengan berbagai pemangku kepentingan.
“BPOM Aceh memiliki peran dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa pangan olahan yang beredar di masyarakat harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, serta diproduksi dan diedarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPOM tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra pembina yang siap mendampingi dan mendorong pelaku usaha agar mampu menghasilkan produk pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing,” ujar Riyanto.
Sosialisasi ini melibatkan lintas sektor yang memiliki peran strategis dalam pembinaan dan pendampingan pelaku usaha pangan olahan. Peserta berasal dari unsur perbankan, seperti Bank Indonesia dan Bank Syariah Indonesia, yang berkontribusi dalam penyediaan akses pembiayaan inklusif dan berkelanjutan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan syariah, serta program pendampingan UMKM. Dukungan perizinan berusaha juga diperkuat melalui kehadiran DPMPTSP dengan pemanfaatan sistem Online Single Submission (OSS).
Selain itu, kegiatan ini turut diikuti oleh Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kesehatan; Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan; DPMPTSP; Kementerian Hukum dan HAM; Komisi Penyiaran Indonesia Aceh; organisasi IWAPI dan Salimah; perguruan tinggi di Banda Aceh; pelaku usaha pangan olahan; Dharma Wanita Persatuan BPOM Aceh; serta peserta internal BPOM Aceh. Total peserta yang hadir mencapai 67 orang.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Aceh, Safuadi, Plt. Sekretaris DPMPTSP Kota Banda Aceh, Bujang Sahputra, serta Inspektur Pangan BPOM Aceh, Muhibuddin. Para narasumber menyampaikan materi terkait dukungan pengembangan dunia usaha, kemudahan perizinan berusaha, serta pengawasan keamanan pangan dan legalitas produk pangan olahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pemenuhan legalitas usaha dan izin edar produk, pelaku usaha pangan olahan diharapkan memiliki kesiapan administrasi dan kelayakan usaha yang lebih baik sehingga mempermudah akses pembiayaan perbankan. Sinergi antara BPOM Aceh, perbankan, dan instansi terkait ini menjadi langkah strategis dalam mendorong UMKM pangan naik kelas, memperluas skala produksi, meningkatkan daya saing produk yang aman dan bermutu, serta mampu bersaing di pasar lokal, nasional, hingga internasional.










Discussion about this post