• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 13 Mei 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum di Perkim Aceh

redaksi by redaksi
29 Oktober 2024
in Aceh
Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum di Perkim Aceh

MediaNanggroe.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi(Kejati) Aceh kembali melaksanakan kegiatan Penyuluh dan Penerangan Hukum di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman(Perkim) Aceh.

Acara yang berlangsung di Aula Dinas Perkim Aceh, Selasa 29 Oktober 2024 di Banda Aceh, turut di hadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perkim Aceh Dr. T. Aznal Zahri, S.STP., M.Si.,Sekretaris Ir. Dina Feriana, ST., M.Eng.Sc, Pejabat Struktural dan ASN di Lingkungan Perkim Aceh,Selasa 29 Oktober 2024 di Banda Aceh.

Sementara Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejati Aceh di hadiri Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan, S.H.,M.H didampingi Kasi Penkum Ali Rasab Lubis,S.H kjegiatan inoi digelaruntuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah tindak pidana korupsi. yang menyampaikan pentingnya pemahaman regulasi dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa.

Dalam sambutannya, Mukhzan mengatakan bahwa penyuluhan hukum adalah upaya untuk memastikan semua pihak memahami serta menaati ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa upaya preventif seperti ini sangat diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam hubungan keuangan negara.

BacaJuga :

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025
Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com  Rugikan Pelancong

Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com Rugikan Pelancong

11 Mei 2025

Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan “Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan

peningkatan kesadaran hukum”. Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kejaksaan melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum program Binmatkum (Pembinaan Masyarakat Taat Hukum) disamping sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, juga untuk memberikan informasi hukum secara cepat kepada masyarakat, sebagai sarana pencitraan Kejaksaan dan sebagai sarana preventif dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.

“Kejaksaan turut mengemban tugas meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga sektor publik dapat beroperasi dengan aman dan jauh dari tindak pidana korupsi,” ujar Mukhzan.

Selain itu, Kejaksaan mengedukasi masyarakat dan aparat mengenai aturan hukum terbaru. Dalam penyuluhan ini, peserta diundang untuk aktif bertanya dan berdiskusi, khususnya mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka di Perkim Aceh Melalui dialog interaktif, diharapkan peserta dapat menggali informasi lebih dalam terkait ketentuan hukum serta bagaimana menghindari penyimpangan dalam praktik pengadaan barang dan jasa.
“Pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama bagi kita semua, demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bersih dari segala bentuk korupsi,” imbuhnya.

Aznal menyambut baik kegiatan penyuluhan dan perneranagan hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Aceh. Menurutnya, Kegiatan ini sangat penting dalam mendukung tata kelola yang akuntabel, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran publik di Perkim Aceh, yang bersumber dari APBN dan APBA, memerlukan pertanggungjawaban yang sesuai dengan regulasi dan dasar hukum yang jelas. Ia menekankan pentingnya prosedur dan mekanisme yang tepat dalam setiap tahap pengadaan untuk menghindari masalah administrasi yang sering kali menjadi titik rawan penyimpangan.

“Penyuluhan ini adalah langkah mitigasi agar potensi permasalahan hukum bisa diminimalisir sebelum pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan, kami juga mengingatkan agar seluruh staf dan pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan program tetap teliti dalam setiap proses administrasi dan mengikuti regulasi dengan baik”tegasnya

Previous Post

Landmark BSI Aceh Mendapat Apresiasi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK

Next Post

Bisnis Sehat dan Sustain, Kunci Pertumbuhan Laba BSI Capai 21,60%

Berita Lainnya

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Menyikapi laporan masyarakat terkait adanya juru parkir liar atau tidak resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Satuan...

Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com  Rugikan Pelancong

Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com Rugikan Pelancong

11 Mei 2025

MediaNanggroe.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh mengimbau masyarakat, khususnya para pelancong dari luar negeri yang...

Serah Terima Kapolda Aceh akan Diwarnai Tradisi Farewell Parade

Polda Aceh Imbau Masyarakat tidak Takut Laporkan Aksi Premanisme, Call Center 110 Siap 24 Jam

11 Mei 2025

MediaNanggroe.com  – Polda Aceh mengimbau masyarakat untuk tidak takut dan ragu untuk melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak premanisme. Pelaporan...

Load More
Next Post
Bisnis Sehat dan Sustain, Kunci Pertumbuhan Laba BSI Capai 21,60%

Bisnis Sehat dan Sustain, Kunci Pertumbuhan Laba BSI Capai 21,60%

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

Juru Parkir Liar Diringkus, Polresta Banda Aceh Bersihkan Jalan dari Preman

13 Mei 2025
Tak Terbendung! Indonesia Bakal Jadi Raja Beras Asia Tenggara

Tak Terbendung! Indonesia Bakal Jadi Raja Beras Asia Tenggara

13 Mei 2025
BSI Perkuat Literasi Ekonomi Syariah Berkelanjutan di Aceh

BSI Perkuat Literasi Ekonomi Syariah Berkelanjutan di Aceh

13 Mei 2025
Meski Bukan Wewenang Daerah, Tito Izinkan Pemda Gelontorkan Dana ke Kampus

Meski Bukan Wewenang Daerah, Tito Izinkan Pemda Gelontorkan Dana ke Kampus

11 Mei 2025
Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com  Rugikan Pelancong

Waspada Penipuan! Bea Cukai Aceh Ungkap Situs Palsu ecd-indonesia.com Rugikan Pelancong

11 Mei 2025
  • Setelah Siswa, Satpol PP dan WH Aceh Tertibkan 12 Guru PNS di Warkop

    Setelah Siswa, Satpol PP dan WH Aceh Tertibkan 12 Guru PNS di Warkop

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Satpol PP dan WH Amankan 10 Pelanggar Syariat di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRIB Jaya DPD Aceh Dinyatakan Nonaktif, Pengurus Kritik Sikap Ketua Umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satresnarkoba Gerebek Pengedar Ganja! 3,7 Kg Siap Edar Disita di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In