• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 12 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Cegah Risiko Pangan Bayi, BBPOM Aceh Pastikan Produk Bermasalah Tak Beredar

redaksi by redaksi
21 Januari 2026
in Aceh
Cegah Risiko Pangan Bayi, BBPOM Aceh Pastikan Produk Bermasalah Tak Beredar

MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) melakukan penelusuran terhadap produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0–6 bulan) pada Selasa (20/01/2026). Penelusuran dilakukan terhadap produk dengan nomor izin edar ML 562209063696, khususnya untuk nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1, di sejumlah sarana ritel modern dan distributor pangan olahan di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.

Penelusuran dilakukan pada sembilan sarana ritel modern, yaitu Cut Nun Swalayan, Geubrina Swalayan, Haritsa Baby Toy, Ramai Swalayan, Suzuya Mall, Suzuya Simpang 5, Simbun Sibreh Swalayan, Toko Susu Store, dan ZKR Swalayan, serta satu sarana distributor yaitu PBF PT. Enseval Megatrading Cabang Aceh Besar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, di tingkat distributor ditemukan produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 sebanyak 5 kaleng. Produk tersebut telah dilakukan penahanan (hold) dan proses retur ke pusat telah dibuktikan pelaksanaannya sejak 16 Januari 2026.

Sementara itu, hasil penelusuran di seluruh sarana ritel modern menunjukkan tidak ditemukan produk dengan nomor bets yang dimaksud. Produk yang ditemukan di sarana ritel merupakan nomor bets lain yang berbeda, yakni nomor bets 50730017C4 sebanyak 13 kaleng dengan ED 31 Maret 2027, nomor bets 51140017A3 sebanyak 14 kaleng dengan ED 30 April 2027, serta nomor bets 43080017C3 sebanyak 1 kaleng dengan ED 30 November 2026, yang seluruhnya dinyatakan aman.

BacaJuga :

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

11 Mei 2026
Aksi Tolak Pergub JKA Berlanjut Malam Ini, Massa Tunggu Gubernur Aceh

Aksi Tolak Pergub JKA Berlanjut Malam Ini, Massa Tunggu Gubernur Aceh

11 Mei 2026

Kegiatan penelusuran ini dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, bersama tim Inspeksi BBPOM Aceh sebagai bagian dari pengawasan post market untuk memastikan keamanan produk pangan, khususnya pangan bayi, yang beredar di masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik. Penarikan produk ini merupakan wujud kepedulian BPOM terhadap keamanan produk yang beredar dan hasil dari pengawasan post market. Produk susu formula dengan nomor bets tertentu terindikasi mengandung cemaran toksin cereulide pada bahan baku yang digunakan, namun untuk produk sejenis dengan nomor bets lainnya dinyatakan aman,” tegas Riyan.

Ia juga menambahkan bahwa BBPOM Aceh akan terus melakukan pengawasan lanjutan di kabupaten/kota lainnya yang akan dijadwalkan bersamaan dengan kegiatan pengawasan sarana dan sampling rutin.

Kepada para pemilik sarana dan masyarakat, Riyanto mengingatkan agar tidak ragu untuk mencari informasi resmi apabila membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

“Jika terdapat keraguan atau memerlukan informasi tambahan, masyarakat dan pelaku usaha dapat menghubungi layanan informasi resmi BBPOM atau menyampaikan pertanyaan melalui pesan langsung (DM) media sosial BPOM,” tambahnya.

Melalui langkah ini, BBPOM Aceh menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti bayi dan anak, dengan memastikan setiap produk yang beredar memenuhi aspek keamanan, mutu, dan gizi sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post

Bupati Aceh Besar Tunjuk Rahmawati sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Next Post

Agus Chusaini: Ekonomi Aceh Masuki Fase Pemulihan

Berita Lainnya

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

11 Mei 2026

MediaNanggroe.com – Penyidik Unit Cyber Polda Aceh menetapkan pria berinsial J sebagai tersangka pencemaran nama baik Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh...

Aksi Tolak Pergub JKA Berlanjut Malam Ini, Massa Tunggu Gubernur Aceh

Aksi Tolak Pergub JKA Berlanjut Malam Ini, Massa Tunggu Gubernur Aceh

11 Mei 2026

MediaNanggroe.com -  Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) masih bertahan di depan Kantor Gubernur Aceh hingga Senin...

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluas

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluas

11 Mei 2026

MediaNanggroe.com – Pemerintah Aceh mengapresiasi para mahasiswa yang berunjukrasa dengan tertib dalam menyampaikan aspirasinya terkait Pergub Nomor 2 Tahun 2026...

Load More
Next Post
Agus Chusaini: Ekonomi Aceh Masuki Fase Pemulihan

Agus Chusaini: Ekonomi Aceh Masuki Fase Pemulihan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

11 Mei 2026
Aksi Tolak Pergub JKA Berlanjut Malam Ini, Massa Tunggu Gubernur Aceh

Aksi Tolak Pergub JKA Berlanjut Malam Ini, Massa Tunggu Gubernur Aceh

11 Mei 2026
Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluas

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluas

11 Mei 2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Transisi Pergub JKA, RSUDZA Pastikan Tak Ada Pasien Ditolak

11 Mei 2026
Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Aspidum dan Tiga Kajari Baru, Tekankan Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In