MediaNanggroe.com – Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya ketidaksesuaian material pada pengelolaan belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih). Sementara itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dinilai telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material, meskipun tetap terdapat sejumlah catatan yang harus diperbaiki. Temuan tersebut disampaikan dalam Penandatanganan sekaligus Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan periode anggaran 2024–2025 kepada Pemerintah Aceh di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Jumat (5/12).
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, yang menghadiri penyerahan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada BPK atas perhatian dan arahan dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Aceh. Ia menegaskan bahwa laporan resmi BPK akan segera disampaikan kepada Gubernur, dan seluruh temuan di dalamnya akan menjadi perhatian serius untuk dipertanggungjawabkan melalui langkah perbaikan yang konkret.
Sekda menjelaskan bahwa pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah Aceh, tegasnya, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu dan tepat sasaran. Ia juga meminta Inspektorat Aceh memberikan pendampingan dalam proses tindak lanjut agar setiap aspek temuan dapat ditangani sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
Pada momen tersebut, Sekda turut menyampaikan rencana penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa penyaluran bantuan harus dilaksanakan secara optimal tanpa menimbulkan risiko hukum bagi tim pelaksana. Sekda menutup dengan penegasan bahwa tata kelola keuangan Aceh harus terus ditingkatkan demi menghindari kerugian negara dan memperkuat kepercayaan publik.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan mengidentifikasi ketidaksesuaian pengelolaan belanja Pilkada pada Panwaslih Aceh dalam semua hal yang material, sedangkan KIP Aceh telah dinilai sesuai ketentuan, namun tetap memiliki sejumlah catatan untuk ditindaklanjuti. Ia mendorong Pemerintah Aceh untuk melaksanakan langkah tindak lanjut sesuai rencana aksi dan memperkuat sinergi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) agar setiap perbaikan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kami berharap Inspektorat lebih aktif mendorong percepatan tindak lanjut pemeriksaan. Semoga pengelolaan keuangan ke depan semakin transparan dan akuntabel sehingga setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.
Pertemuan ini turut dihadiri Sekretaris DPR Aceh, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ketua Plt Inspektur Aceh, Bendahara Panwaslih Aceh, serta para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Aceh. []










Discussion about this post