MediaNanggroe.com, Aceh Besar – Pemerintah Aceh melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh Iskandar menerima penghargaan Atas Kontribusinya dalam Menyukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Menganggarkan dan Membayarkan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Tepat Waktu Tahun 2020-2022. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar, Jum’at (23/6) di Aceh Besar diakhir kegiatan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan DPR Aceh (DPRA) yang dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) serta peserta rekonsiliasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengucapkan apresiasinya kepada Pemerintah Aceh yang tiada henti dan terus mendukung Program JKN. Hal ini dibuktikan dengan rutinnya selalu Pemerintah Aceh secara tepat waktu dan tepat jumlah melakukan pembayaran penganggaran iuran jaminan kesehatan PNS Daerah dan Iuran Wajib Pemda serta telah sesuai dengan Perpres 75/2019 dan Permendagri 70/2020.
“Pencapaian data dan iuran yang tepat waktu serta tepat jumlah juga tidak terlepas dari diadakannya kegiatan rekonsiliasi seperti yang kita laksanakan pada hari ini. Tujuan dari kegiatan rekonsiliasi ini salah satunya adalah untuk memperoleh dukungan dalam rangka peningkatan akurasi data yang akan berdampak pada pembayaran iuran jaminan kesehatan sehingga peserta tidak terkendala saat mengakses layanan kesehatan”, jelas Neni saat ditemui terpisah.
Selanjutnya kata Neni, akan disepakati data dan iuran jaminan kesehatan segmen PNS Daerah, IW Pemda, Iuran Kepala Daerah, dan Pimpinan serta anggota DPRA yang telah dibayarkan ke kas negara dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
“Peran pemerintah dalam Program JKN salah satunya adalah Pembiayaan dalam bentuk Kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan Pemda, Subsidi Iuran PBPU Kelas III, Pembayaran kewajiban Pemda sebagai pemberi kerja bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara seperti PNS Daerah, PPPK, Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Daerah dan Perangkat Desa,” ucap Neni.
Neni berharap dan mohon dukungan agar Pemerintah Aceh dapat menerbitkan Instruksi melalui Sekda untuk teknis penyelesaian komponen penghitungan iuran JKN PNS Pemda dibeberapa instansi yang belum terselesaikan. Harapan selanjutnya, Pemerintah Aceh dapat menerbitkan Surat Edaran Gubernur/Sekda untuk penggunaan Aplikasi ARIP dalam perhitungan iuran JKN Pemda di lingkungan Pemerintah Aceh.
Untuk diketahui, manfaat dari Aplikasi ARIP ini antara lain sebagai alat bantu dalam proses menghitung besaran Iuran JKN per pegawai per satker pada masing-masing komponen tunjangan dengan maksimal Rp12 juta, Memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit bagi Pemda ataupun BPJS Kesehatan dan Proses perhitungan menjadi mudah, akurat, konsisten dan akuntabel.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh, Iskandar dalam sambutannya menyampaikan pada pertemuan ini pada dasarnya untuk menyepakati data yang akurat sebagai dasar hitungan bagi kepesertaan PNS Aceh di bulan Januari sampai Juni 2023. Dengan demikian menurut Iskandar, dapat memiliki data yang sinkron untuk pembayaran iuran pada periode tersebut.
“Oleh karena itu, yang hadir dalam pertemuan ini umumnya adalah pejabat terkait bidang kepegawaian, keuangan dan bidang kesehatan. Kita berharap pertemuan ini dapat menindaklajuti kebijakan Pemerintah terkait Jaminan Kesehatan. Pada 24 Mei lalu, aturan mengenai kepesertaan PNS dalam BPJS Kesehatan juga telah kita bahas dan juga BPJS Kesehatan telah mensosialisasikan penggunaan sebuah aplikasi baru, yang dinamakan Aplikasi Rekonsiliasi Iuran Pemda (ARIP) yang bertujuan untuk memudahkan perhitungan iuran tersebut. Saya berharap aplikasi itu sudah bisa digunakan dan dimanfaatkan dengan baik oleh pejabat terkait,” kata Iskandar.
Iskandar mengungkapkan bahwa penghitungan tersebut mutlak harus dilandasi data yang akurat baik itu terkait jumlah PNS maupun penghasilan PNS. Ia menambahkan, jika data salah, maka penghitungannya pun pasti akan salah, karena itu, data dan upah PNS di Pemerintahan Aceh harus disinkronkan agar penghitungannya lebih tepat.(rq)
Discussion about this post