MediaNanggroe.com, Bireuen – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen melalui Komisi I, dengan resmi menetapkan lima orang komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) periode 2023-2028.
Penetapan lima Komisioner KIP tersebut setelah dinyatakan lulus uji kepatuhan dan kelayakan, Jumat (23/6/2023).
Sebelumnya, sejumlah 15 calon dinyatakan lulus wawancara yang dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk khusus DPRK Bireuen untuk menyeleksi peserta calon anggota KIP.
Ketua Komisi I DPRK Bireuen, M Nasir mengatakan, sebelumnya 15 peserta yang dinyatakan lulus berlatar belakang berbeda-beda, ada dari kalangan akademisi, aktivis masyarakat, hingga jurnalis.
“Dari 15 peserta yang dinyatakan lulus, kemudian mengikuti uji kepatuhan dan kelayakan calon anggota KIP periode 2023-2028, sehingga ditetapkan lima orang untuk menduduki jabatan lima tahunan tersebut,” ujar Nasir.
Ia menyebutkan, pelaksanaan tahapan pendaftaran calon anggota KIP Bireuen dilakukan berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 6 Tahun 2018.
Adapun peserta yang dinyatakan lulus sebagai anggota KIP Bireuen itu, yakni Darmawan SPd, Muhammad Abrar SPdI, Safrizal SPd, Izuddin, dan Saiful Hadi SE MM.
Kemudian lima peserta lainnya dinyatakan lulus cadangan, yaitu Rifani SSos, Herizal, Dr Tgk Musbani MA, Khafrawi MAg, dan Mufizal SE.
Discussion about this post